Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M irfan Faiz

Melejitnya Harga MINYAK GORENG

Info Terkini | Monday, 18 Apr 2022, 10:35 WIB

Namun, setelah harga minyak goreng ditetapkan di angka Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter, ketersediaan minyak goreng di toko ritel, supermarket, pasar tradisional justru langka sehingga pemerintah merevisi HET minyak goreng tersebut.

Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter. Pemerintah pun turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14.000 per liter.

Tetapi dengan adanya kenaikan minyak goreng ini masyarakat dengan terpaksa untuk tetap membelinya karena masyarakat yang beraktivitas berdagang seperti berjualan gorengan atau semacamnya harus tetap berjualan.

Oke mengakui reli kenaikan harga minyak goreng itu bakal menggerus daya beli konsumen yang sebagian besar adalah rumah tangga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pedagang gorengan.

Di negara Indonesia ini sebagian besar mayoritas masyarakat nya berpendapatan penghasilan nya dari berjualan/berdagang menjadi masalah besar bagi mereka. Disini tentu nya kami sangat berharap besar kepada pemimpin negara ini agar bisa menanggulangi keresahan masyarakat

Jadi kesimpulannya, walaupun harga MINYAK GORENG melonjak naik masyarakat akan tetap membelinya terutama masyarakat yang lebih banyak beraktivitas berdagang UMKM, karena sangat di butuhkan sama mereka walaupun dengan terpaksa dengan harga MINYAK GORENG saat ini.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image