Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Adakan Pelatihan Pemboran untuk PEPC

Info Terkini | Thursday, 14 Apr 2022, 14:42 WIB

Minyak dan gas bumi berasal dari makhluk hidup yang telah mati dan tertimbun dalam bumi selama berjuta-juta tahun, sehingga jika kita ingin mendapatkannya memerlukan berbagai teknik dan proses yang panjang. Salah satu cara yang familiar digunakan dalam Industri Migas adalah Teknik Pemboran, yakni proses pembuatan lubang tegak atau miring dengan berbagai garis tengah ke dalam bumi untuk berbagai tujuan.

PPSDM Migas (Pusat Pengembangan Minyak dan Gas Bumi) mengadakan Pelatihan Pemboran Tingkat Juru Bor dan Ahli Pengendali Bor bagi pekerja Pertamina EP Cepu pekerja yang bekerja di bidang terkait. Pelatihan dilaksanakan melalui platform zoom meeting pada tanggal 12-13 April 2022 dengan menghadirkan pembicara yang kompeten.

Tidak hanya untuk menambah pengetahuan terhadap bidang pemboran, namun Pelatihan Pemboran Tingkat Juru Bor dan Ahli Pengendali Bor juga berguna untuk membekali para pesertanya agar dapat lulus dalam ujian sertifikasi yang akan mereka tempuh beberapa hari kedepan.

Asep Mohamad Ishak Shiddiq, sebagai salah satu pengaja menjelaskan bahwa dalam pelatihan ini mengajak peserta untuk berdiskusi dan aktif dalam setiap pembahasan.

“Manfaatkan pelatihan ini sebagai ajang latihan Anda dalam menghadapi tes wawancara nanti. Jika Anda aktif berdiskusi dan menjawab pembicara dalam pelatihan ini, Anda dapat terbiasa berbicara dengan penguji sekaligus mampu memahami materi yang ada,” pungkasnya.

Pelatihan Pemboran Tingkat Juru Bor dan Ahli Pengendali Bor berlangsung kondusif dan semua peserta terlibat dalam sesi diskusi bersama para pengajar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image