Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

Bahasa Indonesia (Siap) Menjadi Bahasa Resmi ASEAN

Guru Menulis | Wednesday, 06 Apr 2022, 13:47 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menolak permintaan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob yang mengusulkan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN. Demikian Nadiem dalam siaran persnya pada Senin, 4 April 2022.

Nadiem mengatakan keinginan dari negara sahabat tersebut perlu dikaji ulang dan dibahas dalam tataran regional. Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia menyampaikan usulan agar bahasa Melayu dijadikan bahasa resmi ASEAN serta bahasa perantara antar kepala negara.

Sumber foto: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/berita-detail/3480/mendikbudristek:-bahasa-indonesia-sebagai-bahasa-resmi-asean-dikedepankan

Alasan Penolakan

Alasan penolakan Nadiem lantaran bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan ketimbang bahasa Melayu. Sebab, Nadiem menjelaskan bahasa Indonesia memiliki keunggulan secara historis, hukum, dan linguistik.

Layaknya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN tentu diperkuat dengan berbagai fakta. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Instagram Badan Bahasa Kemendikbud Ristek yang mengemukakan keunggulan bahasa Indonesia.

Pertama, Bahasa nasional dan bahasa negara adalah bahasa Indonesia.Sedangkan bahasa Melayu adalah bahasa daerah. Kedua, Bahasa Indonesia telah dikembangkan sebagai bahasa ilmu dan teknologi, namun bahasa Melayu tidak. Ketiga, Bahasa Indonesia memiliki kosakata yang lebih banyak dibandingkan kosakata bahasa Melayu.

Keempat, Bahasa Indonesia telah disiapkan menjadi bahasa internasional, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2009. Kelima, penutur bahasa Indonesia berjumlha 269.000.000 penutur yang dimana jauh lebih banyak dibandingkan penutur bahasa Melayu, baik di dalam maupun di luar negeri. Keenam, Bahasa Indonesia telah dipelajari di 47 negara.Ketujuh, sejumlah 428 lembaga penyelenggara Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Kedelapan, Pembelajar BIPA berjumlah 142.484 orang, tersebar di wilayah Amerika, Asia Tenggara, Asia Pasifik dan Afrika. Kesembilan, Bahasa Indonesia diperkaya oleh ratusan bahasa daerah yang tersebar di seluruh tanah air. Kesepuluh, tingkat kesalingpahaman atau mutual intelligibility bahasa Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan bahasa Melayu.

Selanjutnya, Menteri Nadim menegaskan, Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN. Didorongnya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN diperkuat dengan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tercantum bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Status dan fungsi bahasa Indonesia dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal ini kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Selain itu, bahasa Indonesia didorong sebagai bahasa internasional juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

“Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.” tegas Nadiem.

sumber foto: https://twb.nz/dukunganbahasaindonesia1

Dukungan Warganet

Platform Change.org mengusung topik “Dukung Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Resmi ASEAN.” Platform ini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai petisi daring untuk menyalurkan aspirasi mereka. Platform petisi online memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan perubahan.

Masyarakat dapat mengajukan petisi untuk suatu perubahan dengan menggalang dukungan melalui penandatanganan petisi secara virtual. Setiap tanda tangan pendukung secara otomatis mengirimkan email yang berisi petisi kepada target yang dituju yaitu pembuat kebijakan. Melalui email yang dikirimkan secara otomatis ini, masyarakat menjadi lebih terhubung dengan lembaga pemerintah dan korporasi swasta sebagai pembuat kebijakan

Selain Change.org melalui grup WhatsApp (WA) riuh pula Twibbon. Apa itu Twibbon? Sebagaimana dilansir dari Tedas.id, Twibbon adalah bingkai foto dengan format PNG yang digunakan untuk membuat foto menjadi lebih menarik. Twibbon berguna untuk memperindah foto dan biasanya digunakan untuk pembuatan promosi. Promosi yang dibuat bisa berbagai macam, baik itu sebuah produk atau kampanye sosial.

Inti dari dua platform tersebut berkaitan dengan dukungan warganet dalam upaya mendukung agar bahasa Indonesia-lah yang dijadikan sebagai bahasa resmi Asean dan bukan bahasa Melayu. Kita patut mengapresiasi warganet yang terutama paham dengan moto: “mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image