Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Msandy Anang

Gadai: Solusi atau Masalah

Ekonomi Syariah | 2026-03-13 17:53:05

Gadai: Solusi atau Masalah

Photo ilustrasi AI

Oleh: M Sandy Anang

Industri pergadaian di Indonesia berkembang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selain lembaga milik negara seperti PT Pegadaian (Persero), berbagai perusahaan pergadaian swasta kini bermunculan di banyak daerah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pergadaian swasta berizin telah mencapai lebih dari seratus perusahaan dengan ribuan jaringan outlet yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa layanan gadai semakin menjadi salah satu sumber pembiayaan cepat bagi masyarakat. Prosesnya relatif mudah dan pencairan dana dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Menjelang hari raya, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. Biaya untuk kebutuhan pokok, pakaian baru bagi anak-anak, hingga ongkos perjalanan pulang kampung sering kali membuat pengeluaran melonjak. Dalam situasi seperti ini, tidak sedikit masyarakat yang mencari sumber dana cepat untuk menutup kebutuhan tersebut.

Sebut saja Pak Asan, seorang pedagang kecil di pasar. Menjelang Lebaran, dagangannya sedang sepi, sementara kebutuhan keluarga terus berjalan. Anak-anak berharap bisa mengenakan pakaian baru, sementara biaya perjalanan pulang kampung juga harus dipikirkan.

Dalam kondisi terdesak, Pak Asan memutuskan menggadaikan emas milik istrinya. Prosesnya cepat. Tidak sampai lima belas menit, uang pinjaman sudah cair. Bagi Pak Asan, saat itu pergadaian terasa seperti solusi yang menolong.

Namun seiring berjalannya waktu, ia mulai menyadari bahwa ada biaya yang tidak kecil di balik kemudahan tersebut.

Dalam praktiknya, biaya pinjaman di lembaga pergadaian dapat mencapai sekitar 2 persen per bulan, atau setara dengan sekitar 24 persen per tahun. Pada sebagian pergadaian swasta, biaya pinjaman bahkan bisa mencapai sekitar 10 persen per bulan.

Jika dihitung secara tahunan, angka ini tentu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga kredit perbankan yang umumnya berada pada kisaran 8–14 persen per tahun.

Dengan tingkat bunga sebesar itu, beban pinjaman dapat meningkat dengan cepat, terutama jika nasabah harus memperpanjang masa gadai karena belum mampu melunasi pinjaman. Dalam situasi tertentu, akumulasi biaya yang harus dibayar bahkan bisa mendekati atau melampaui nilai pinjaman awal.

Ironisnya, sebagian besar nasabah pergadaian justru berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Mereka adalah pedagang kecil, buruh harian, pekerja sektor informal, atau keluarga yang sedang menghadapi kebutuhan mendesak.

Bagi kelompok ini, pergadaian sering kali menjadi pilihan terakhir karena keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal. Kemudahan pencairan dana menjadi pertimbangan utama, sementara besarnya biaya pinjaman sering kali baru benar-benar dirasakan setelah waktu berjalan.

Dalam situasi seperti ini, tidak jarang barang yang digadaikan akhirnya tidak dapat ditebus kembali. Ketika pinjaman tidak mampu dilunasi, barang jaminan dapat dijual atau dilelang oleh pihak pergadaian. Akibatnya, masyarakat berisiko kehilangan aset berharga yang sebenarnya memiliki nilai jauh lebih besar daripada jumlah pinjaman yang diterima.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa layanan gadai yang semula dimaksudkan sebagai solusi pembiayaan jangka pendek justru dapat berubah menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.

Di negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Indonesia, persoalan biaya pinjaman yang tinggi juga sering dikaitkan dengan isu riba. Dalam ajaran Islam, riba dipandang sebagai praktik yang dilarang karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memberatkan pihak yang lemah.

Karena itu, munculnya layanan pergadaian berbasis syariah sebenarnya dimaksudkan sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Namun masyarakat tetap perlu memahami secara jelas berbagai biaya yang dikenakan agar tidak menimbulkan beban berlebihan.

Situasi ini menunjukkan pentingnya perhatian lebih serius dari para pemangku kebijakan terhadap praktik di industri pergadaian. Regulasi yang lebih jelas mengenai batas biaya pinjaman menjadi penting agar layanan keuangan ini tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi nasabah.

Peran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan juga sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan pergadaian beroperasi secara transparan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, penertiban terhadap praktik pergadaian ilegal yang tidak memiliki izin resmi perlu terus dilakukan guna melindungi masyarakat.

Pada akhirnya, keberadaan pergadaian memang memiliki fungsi penting sebagai penyedia akses dana cepat bagi masyarakat. Namun fungsi tersebut hanya akan memberikan manfaat apabila dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap nasabah.

Tanpa itu, layanan gadai yang seharusnya menjadi solusi keuangan jangka pendek justru berpotensi berubah menjadi beban berkepanjangan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image