Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SYIFA AULIA SADRINA

Uang Negara untuk Siapa? Belajar Keadilan Ekonomi dari Abu Ubaid

Agama | 2026-10-21 13:54:25

Uang Negara untuk Siapa? Belajar Keadilan Ekonomi dari Abu Ubaid

Pinterest" />
Pinterest

Di tengah berbagai persoalan ekonomi, mulai dari ketimpangan pendapatan hingga tuntutan transparansi penggunaan anggaran, satu pertanyaan penting layak diajukan: apakah uang yang dikumpulkan negara benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan hanya relevan bagi kehidupan modern. Berabad-abad lalu, seorang cendekiawan Muslim bernama Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam telah membahas persoalan pengelolaan kekayaan publik melalui karyanya, Kitab al-Amwal. Pemikirannya mengingatkan bahwa persoalan ekonomi tidak berhenti pada seberapa besar pendapatan negara, tetapi juga menyangkut bagaimana pendapatan itu dikelola dan didistribusikan secara adil.

Mengenal Abu Ubaid dan Gagasan Ekonominya

Abu Ubaid hidup sekitar 774–838 M, pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Ia dikenal sebagai ahli hadis, bahasa, dan fikih yang memberikan perhatian besar terhadap persoalan harta, perpajakan, serta pengelolaan keuangan publik. Pemikirannya terdokumentasi dalam Kitab al-Amwal, sebuah karya yang membahas berbagai ketentuan mengenai harta dan penerimaan negara dalam tradisi Islam.

Dalam karya tersebut, Abu Ubaid menguraikan berbagai instrumen keuangan publik, seperti zakat, kharaj atau pungutan atas tanah, jizyah, fai, dan usyur yang berkaitan dengan perdagangan. Instrumen-instrumen itu memiliki ketentuan dan konteks historis masing-masing. Namun, hal yang menarik bukan sekadar jenis penerimaannya, melainkan prinsip yang mendasari pengelolaannya.

Kajian Aslamah dan Nurwahidin (2023) dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam menjelaskan bahwa keadilan merupakan prinsip penting dalam pemikiran ekonomi Abu Ubaid, termasuk dalam hubungan antara hak individu, masyarakat, dan negara.

Dengan demikian, negara tidak seharusnya memandang kekayaan publik semata-mata sebagai sumber pendapatan. Kekayaan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Bukan Sekadar Mengumpulkan Pendapatan

Dalam kehidupan modern, keberhasilan fiskal sering kali dikaitkan dengan kemampuan negara memperoleh penerimaan untuk membiayai pembangunan. Pajak, misalnya, menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan berbagai pelayanan publik lainnya.

Namun, besarnya penerimaan tidak otomatis menunjukkan bahwa kebijakan fiskal telah berjalan dengan adil. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menanggung beban penerimaan tersebut dan siapa yang menikmati manfaat pengeluarannya.

Di sinilah pemikiran Abu Ubaid menjadi relevan. Pengelolaan keuangan publik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat. Kebijakan tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga berdasarkan tujuan, proses, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh, kebijakan fiskal yang meningkatkan penerimaan negara perlu disertai perhatian terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya. Begitu pula, anggaran pembangunan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi.

Artinya, pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang terlihat secara fisik, melainkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Transparansi dan Keadilan dalam Penggunaan Anggaran

Persoalan berikutnya adalah transparansi. Masyarakat yang berkontribusi melalui pembayaran pajak tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan. Keterbukaan informasi mengenai anggaran, pelaksanaan program, dan hasil belanja publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah.

Meskipun sistem administrasi negara pada masa Abu Ubaid berbeda jauh dari sistem pemerintahan modern, pemikirannya dapat menjadi landasan etis untuk menilai tanggung jawab pengelolaan kekayaan publik. Prinsip keadilan tidak akan bermakna apabila tidak disertai tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks Indonesia, transparansi perlu diwujudkan melalui informasi anggaran yang mudah dipahami, pengawasan yang efektif, serta evaluasi program berdasarkan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat. Keberhasilan program bantuan sosial, misalnya, tidak cukup dinilai dari besarnya dana yang tersalurkan. Ketepatan penerima, kecukupan bantuan, dan dampaknya terhadap kesejahteraan juga perlu diperhatikan.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan bukti bahwa dana publik dikelola secara bertanggung jawab. Ketika informasi sulit diakses atau manfaat program tidak terlihat, kepercayaan terhadap kebijakan fiskal dapat melemah. Karena itu, akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga hubungan yang sehat antara negara dan masyarakat.

Zakat dan Tantangan Distribusi Kekayaan

Selain membahas penerimaan negara, pemikiran Abu Ubaid juga membuka ruang untuk memahami pentingnya distribusi kekayaan. Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan instrumen yang memiliki tujuan sosial, terutama dalam membantu kelompok yang berhak menerimanya.

Di Indonesia, potensi zakat dapat mendukung berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan kebutuhan dasar, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan usaha produktif bagi penerima manfaat. Namun, potensi tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Zakat juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam sistem ekonomi kontemporer. Pengelolaan zakat oleh lembaga yang berwenang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan pajak atau dianggap otomatis menggantikan seluruh tanggung jawab anggaran negara. Keduanya mempunyai dasar, aturan, dan mekanisme yang berbeda, meskipun sama-sama dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial.

Pelajaran dari Abu Ubaid adalah pentingnya memastikan bahwa instrumen keuangan tidak berhenti pada proses pengumpulan dana. Tujuan sosialnya harus diperhatikan. Dana yang tersedia perlu dikelola agar memberikan manfaat nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi.

Menghidupkan Kembali Semangat Keadilan Ekonomi

Pemikiran Abu Ubaid tentu tidak dapat diterapkan secara harfiah pada seluruh kebijakan ekonomi modern. Struktur negara, sistem perpajakan, bentuk transaksi, dan kebutuhan masyarakat saat ini berbeda dari kondisi pada masa Abbasiyah. Karena itu, diperlukan penyesuaian berdasarkan konteks, hukum, dan tantangan ekonomi masa kini.

Meski demikian, prinsip-prinsip dasarnya tetap layak menjadi bahan refleksi: penerimaan harus dikelola secara bertanggung jawab, hak masyarakat perlu diperhatikan, dan kepentingan publik harus menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan ekonomi.

Bagi Indonesia, gagasan tersebut dapat diterjemahkan melalui kebijakan fiskal yang adil, keterbukaan anggaran, pengawasan yang kuat, serta program sosial yang berorientasi pada hasil. Lembaga zakat pun dapat memperkuat perannya melalui tata kelola yang baik dan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari besarnya pendapatan negara atau tingginya angka pertumbuhan. Kita juga perlu bertanya apakah masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih baik untuk hidup layak dan apakah kelompok yang paling membutuhkan memperoleh perhatian yang memadai.

Abu Ubaid mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan selalu berkaitan dengan tanggung jawab moral. Sebab, uang publik bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di baliknya terdapat kebutuhan masyarakat, harapan akan kehidupan yang lebih baik, dan tuntutan agar kekuasaan dijalankan secara adil.

Keadilan ekonomi, dengan demikian, bukan hanya persoalan berapa banyak kekayaan yang dimiliki suatu negara, melainkan bagaimana kekayaan tersebut dikelola agar membawa manfaat seluas mungkin bagi masyarakat.

Referensi

 

  1. Aslamah, A. N., & Nurwahidin. (2023). Analisis Relevansi Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid terhadap Kebijakan Keuangan Publik Islam di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1). https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.7711
  2. Abu Ubaid al-Qasim ibn Sallam. Kitab al-Amwal. Karya klasik tentang harta dan keuangan publik dalam tradisi Islam.
  3. Hamdi, B., & Widiastuti, T. An Islamic Economic Perspective About Sources of Public Finance Revenue in Indonesia Based on Abu Ubaid’s and Ad-Dawudi’s Thought. AFEBI Islamic Finance and Economic Review. https://doi.org/10.47312/aifer.v6i02.351

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image