Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fauzi Sikumbang

Tradisi Nikah Sesuku Minangkabau: Mengapa Dahulu Begitu Ketat Dilarang?

Humaniora | 2026-10-21 13:15:29

Larangan pernikahan sesuku di Minangkabau hingga kini masih menjadi topik yang hangat diperdebatkan, baik dari sudut pandang adat maupun agama. Di satu sisi, Minangkabau memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menyatukan tatanan sosial dengan nilai-nilai syariat Islam. Di sisi lain, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah larangan nikah sesuku ini murni aturan adat yang mengikat mutlak, atau sekadar simbol tatanan sosial?

Zulhamdi Malin Mudo memberikan pandangan menarik mengenai hal ini. Menurutnya, larangan pada zaman dahulu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk pernikahan sesuku, tetapi juga pernikahan dengan orang luar nagari. Ada dua alasan mendasar yang melatarbelakangi pandangan tersebut:

1. Mempersempit Relasi Sosial

Pernikahan sesuku dinilai tidak menguntungkan dari segi pengembangan jaringan sosial. Jika seseorang menikah dengan orang dari suku yang sama, lingkaran kekerabatan dan relasi kemasyarakatan cenderung stagnan dan tidak berkembang luas.

2. Risiko Hubungan Persusuan (Mahram Radha'ah)

Pada masa lalu, anggota keluarga dalam satu kaum tinggal bersama di Rumah Gadang yang dihuni oleh beberapa keluarga. Karena fasilitas sanitasi belum ada di dalam rumah dan kegiatan mencuci atau mandi dilakukan di tepi sungai, para ibu sering menitipkan bayinya. Ketika seorang bayi menangis saat ibunya pergi, perempuan lain di Rumah Gadang tersebut akan menyusuinya. Hal ini menciptakan hubungan saudara persusuan (radha'ah), yang secara hukum Islam (syarak) termasuk mahram yang haram untuk dinikahi.

Dengan melihat alasan sejarah dan pertimbangan sosial tersebut, fenomena larangan nikah sesuku tampak memiliki landasan rasional pada zamannya. Diskusi ini membuka ruang refleksi bagi kita untuk melihat kembali apakah aturan adat tersebut lahir sebagai bentuk kehati-hatian menjaga syariat dan memperluas hubungan persaudaraan, ataukah sekadar dogma yang perlu ditinjau ulang sesuai perkembangan zaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image