Satu Negara, Banyak Hukum Pidana?
Hukum | 2026-08-10 23:17:13
Penghujung tahun 2025 menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat selanjutnya disebut PP 55/2025, aturan turunan dari Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selanjutnya disebut KUHP Nasional. Lewat PP ini, hukum adat resmi mendapat tempat sebagai dasar pemidanaan, bahkan untuk perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP Nasional. Pertanyaannya: apakah ini berarti Indonesia kini punya banyak hukum pidana, tergantung di mana seseorang berada?
Secara historis, hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas yang tegas, tiada pidana tanpa aturan tertulis yang mendahuluinya (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege). KUHP Nasional melunakkan prinsip itu dengan mengakui apa yang disebut living law, yakni di dalam penjelasannya living law yang dimaksud adalah ‘hukum adat’, hukum adat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana atas perbuatan tertentu, sekalipun tidak tercantum dalam kitab undang-undang. PP 55/2025 hadir untuk mengatur bagaimana pengakuan itu dijalankan. Pemerintah Daerah, DPRD, atau masyarakat hukum adat dapat mengusulkan penetapan Tindak Pidana Adat ke dalam Peraturan Daerah, dengan empat syarat kumulatif. perbuatan itu melawan hukum adat setempat, diancam sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat, belum diatur KUHP Nasional, dan berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum adat tersebut. Namun, patut untuk dipertimbangkan, kira-kira tindak pidana adat jenis apa yang belum diatur oleh KUHP Nasional? Pencemaran nama baik petinggi adat? Pencurian? Perzinahan?
Dalam konteks regulasi, semangat ini patut diapresiasi. Indonesia adalah negara dengan ratusan masyarakat hukum adat yang norma-normanya telah lama hidup, jauh sebelum negara modern berdiri. Mengakui living law berarti mengakui bahwa hukum tidak melulu lahir dari meja legislator di Jakarta, melainkan juga tumbuh dari kearifan lokal yang dijaga turun-temurun. Pendekatan sanksi berupa ‘pemenuhan kewajiban adat’, bukan penjara atau bentik pidana lainnya juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang belakangan makin digaungkan sebagai alternatif dari pemidanaan konvensional yang sering dianggap gagal memulihkan hubungan sosial yang rusak.
Namun, di balik semangat itu, ada pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan, bagaimana menjaga kepastian hukum ketika standar ‘perbuatan yang patut dipidana’ bisa berbeda dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain? Seseorang yang melintasi batas administratif bisa saja tiba-tiba berada dalam yurisdiksi hukum pidana yang berbeda, dengan norma yang mungkin belum pernah diketahui sebelumnya. PP 55/2025 ini memang menyatakan aturan berlaku bagi ‘Setiap Orang’ yang melakukan perbuatan di wilayah hukum adat bersangkutan, tanpa membedakan warga setempat atau pendatang. Prinsip keadilan menuntut agar hukum dapat diketahui dan diperkirakan sebelum seseorang bertindak, sebuah tantangan besar jika ada ratusan Perda adat yang tersebar di berbagai daerah, masing-masing dengan rumusan delik yang berbeda.
Tantangan lain ada pada kesiapan pemerintah daerah. PP 55/2025 mensyaratkan proses formal yang tidak sederhana, identifikasi dan pengakuan masyarakat hukum adat, penyusunan naskah akademik, musyawarah yang melibatkan masyarakat adat, hingga penetapan lewat Perda. Tanpa kapasitas hukum dan sumber daya yang memadai, ada risiko proses ini berjalan asal-asalan, atau sebaliknya, macet karena daerah enggan mengambil langkah yang secara politik dan hukum berisiko. Menurut bacaan penulis, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai anggaran untuk kegiatan inventarisasi hukum adat agar dapat dimasukan ke dalam Perda.
Terdapat pula batu uji yang tegas dicantumkan dalam PP 55/2025, hukum adat yang diakui harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasli manusia, dan asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa. Ketentuan ini penting sebagai rambu ataupun dasar, namun implementasinya menuntut kejelasan mekanisme pengujian. Siapa yang menilai apakah suatu norma adat telah memenuhi standar itu, dan bagaimana jika penilaian pemerintah daerah berbeda dengan pandangan masyarakat adat sendiri? Hal ini jika tidak mendapatkan kejelasan sangat berpotensi menghadirkan konflik yang tidak berkesudahan di masa yang akan datang.
Pada akhirnya, PP 55/2025 adalah kebijakan hukum yang berani, menyeimbangkan pengakuan atas pluralisme hukum dengan tuntutan kepastian dalam sebuah negara kesatuan. Keberhasilannya tentu tidak dapat ditentukan oleh niat baik semata, melainkan oleh sejauh mana pemerintah pusat dan daerah mampu merumuskan batas yang jelas, transparan, dan dapat diakses publik. Tanpa itu, pertanyaan ‘satu negara, banyak hukum pidana?’ bisa berubah dari sekadar retorika menjadi persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat diberbagai daerah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
