Posting Story Bisa Bikin Diawasi Setahun tanpa ke Penjara, Kok Bisa?
Hukum | 2026-07-02 08:03:22Juni 2026. Seorang konten kreator asal Palangka Raya, Zhezhe Galuh, mulai menjalani sesuatu yang jarang dipahami publik: bukan penjara, tapi masa pengawasan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 324/Pid.Sus/2025/PN Palangka Raya, ia terbukti mengirim informasi elektronik berisi ancaman kekerasan langsung. Alih-alih memvonisnya 4 bulan penjara, hakim justru memilih menjatuhkan masa pengawasan selama 7 bulan sebagai gantinya. Secara fisik ia terlihat bebas berkeliaran, tapi statusnya tetap sebagai terpidana aktif hingga awal Oktober 2026. Selain itu, ada hal yang menurut kuasa hukumnya menjadi satu kegaduhan lagi. Ketika satu laporan pencemaran nama baik lagi, bisa berakibat fatal baginya.
Kasus ini bukan sebuah ketidaknormalan, melainkan bentuk baru dari sistem pemidanaan Indonesia pasca-KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Hal yang dipertaruhkan di baliknya bukan cuma nasib satu kreator konten, melainkan batas antara hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan kewenangan negara untuk membatasinya.
Ketika Penjara Bukan Lagi Satu-satunya Hukuman
KUHP lama mengenal lima pidana pokok: mati, penjara, kurungan, denda, tutupan. KUHP Nasional mengubahnya menjadi penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana pengawasan , diatur dalam Pasal 65, 75, dan 76, bisa dijatuhkan kepada siapa pun yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun, sebagai alternatif yang dianggap lebih manusiawi dibanding mengurung seseorang di sel yang sudah kelebihan kapasitas hingga 187 persen.
Masalahnya, delik-delik ekspresi digital seperti pencemaran nama baik di Pasal 433 KUHP, ancaman maksimal 9 bulan untuk lisan, 1 tahun 6 bulan untuk tertulis, otomatis masuk kategori yang memenuhi syarat pidana pengawasan. Artinya, siapa pun yang postingannya dianggap mencemarkan nama baik orang lain berpotensi tidak dipenjara, tapi hidup dengan status "diawasi" berbulan-bulan lamanya. Di atas kertas, ini terdengar progresif, tapi coba kita lihat konstitusinya.
Legal, Tapi Belum Tentu Konstitusional
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap pembatasan terhadap hak dan kebebasan warga negara harus memenuhi tiga syarat sekaligus: diatur dengan undang-undang, ditujukan untuk melindungi hak orang lain, dan sesuai dengan pertimbangan moral serta nilai-nilai dalam masyarakat demokratis. Pidana pengawasan lolos syarat pertama, ia memang diatur undang-undang. Sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara hukum menuntut lebih dari sekadar legalitas formal, Ia menuntut kepastian.
Dan di titik inilah pidana pengawasan berlubang. Pasal 76 ayat (7) KUHP Nasional mengamanatkan agar tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Sampai tulisan ini dibuat, PP tersebut belum juga terbit. Aturan teknis yang ada baru berlaku untuk anak yang berkonflik dengan hukum, bukan orang dewasa. Artinya, "syarat khusus" yang dikenakan kepada seseorang, larangan membuat konten serupa, misalnya, sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim di ruang sidang, tanpa pedoman baku yang mengikat.
Ini bukan pertama kalinya argumen semacam ini muncul. Awal 2026, 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 256 KUHP soal kewajiban pemberitahuan demonstrasi ke Mahkamah Konstitusi, dengan dalil pasal itu melanggar asas lex certa , norma pidana yang tidak jelas rumusannya membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat. MK memang menolak gugatan itu, tapi pertimbangannya justru menegaskan bahwa ancaman pidana hanya sah dijatuhkan jika unsur-unsurnya bersifat kumulatif dan jelas batasannya. Pertanyaannya sekarang: bisakah standar yang sama diterapkan pada kekosongan aturan teknis pidana pengawasan? Jika kejelasan norma jadi syarat sahnya pemidanaan, bagaimana dengan pemidanaan yang syaratnya ditentukan sepihak oleh hakim tanpa payung teknis apa pun?
Bebas Secara Fisik, Terkurung Secara Psikologis
Ilmu hukum tata negara mengenal istilah chilling effect, efek dingin yang membuat warga membatasi diri sendiri dalam berekspresi, bukan karena benar-benar dipidana, tapi karena bayang-bayang ancaman pidana itu sendiri. Kasus Zhezhe Galuh memperlihatkan bentuk paling nyata dari efek ini: tujuh bulan menjalani hidup dengan kesadaran bahwa satu laporan lagi bisa mengirimnya ke penjara tanpa proses sidang penuh dari nol. Secara fisik bebas, tapi kemerdekaan berekspresinya tersandera sepanjang masa pengawasan berlangsung, durasi yang, ironisnya, lebih panjang dari ancaman pidana penjara itu sendiri.
Ini yang membuat pidana pengawasan berbeda dari penjara biasa. Penjara punya batas waktu yang pasti dan berakhir begitu masa hukuman usai. Pidana pengawasan menciptakan kondisi yang oleh kalangan akademisi hukum disebut sebagai efek "Pedang Damokles", ancaman yang terus menggantung, siap jatuh kapan saja jika terpidana dianggap melanggar syarat yang bahkan tidak punya definisi teknis yang jelas.
Supaya adil, penting dicatat bahwa arah reformasi hukum digital Indonesia tidak melulu represif. April 2025, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam delik pencemaran nama baik UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga pemerintah, institusi, atau korporasi. Putusan ini lahir dari gugatan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang sebelumnya sempat divonis bersalah karena kritiknya terhadap tambak udang di Karimunjawa sebelum akhirnya dibebaskan pengadilan tinggi. Dalam pertimbangannya, MK pada dasarnya melakukan uji keseimbangan konstitusional: menimbang hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) di satu sisi, melawan hak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 28E ayat (3) di sisi lain , lalu menyimpulkan bahwa institusi negara tidak punya "martabat" yang bisa dicemarkan sebagaimana halnya manusia.
Artinya, persoalan pidana pengawasan bukan cacat bawaan dari semangat KUHP Nasional. Masalahnya ada pada kekosongan pelaksanaan teknis yang membuat semangat progresif itu berubah jadi celah ketidakpastian.
Kenapa Ini Bukan Cuma Urusan Kreator Konten
Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) untuk triwulan I 2026 mencatat KUHP baru mulai dipakai sebagai instrumen pengganti UU ITE untuk membungkam kritik, dengan Pasal 433 mulai menjerat ekspresi sah warga, termasuk kasus seorang aktivis perempuan di NTB yang dilaporkan pejabat publik. Pola ini penting disadari generasi yang tumbuh besar dengan media sosial: setiap story, threads, atau komentar yang kamu unggah sebenarnya adalah pelaksanaan hak yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi , bukan sekadar aktivitas hiburan yang bebas risiko.
Sampai Peraturan Pemerintah pelaksana pidana pengawasan benar-benar terbit, Indonesia sedang menjalankan pembatasan hak konstitusional warganya tanpa kepastian hukum yang adil, hak yang justru dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 itu sendiri. Kasus Zhezhe Galuh mungkin baru satu dari sedikit yang terekam media. Selama kekosongan regulasi ini dibiarkan, siapa pun yang aktif bersuara di ruang digital, termasuk kamu yang sedang membaca tulisan ini, berpotensi menjadi kasus berikutnya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah pidana pengawasan itu progresif atau represif. Pertanyaannya: siapa yang akan mengawal agar kekosongan aturan ini segera diisi, sebelum ia diisi sendiri oleh diskresi yang tak terkontrol?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
