Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Refaliza Ailiyah

Karhutla Bukan Takdir, Tapi Pilihan

Politik | 2026-10-07 15:23:52


Setiap kali kemarau tiba, kita seperti membuka kembali naskah lama yang sudah terlalu hafal, titik panas meningkat, kabut asap menyelimuti Sumatra dan Kalimantan, sekolah diliburkan, penerbangan terganggu, dan pejabat berdatangan ke lokasi untuk memantau pemadaman. Beberapa pekan kemudian hujan turun, api padam, dan perhatian publik ikut menguap. Tahun berikutnya, siklus yang sama berulang.

Dokumentasi pribadi : Refaliza Ailiyah, Kalimantan Selatan.

Pertanyaannya sederhana, sampai kapan karhutla diperlakukan sebagai bencana musiman, padahal sebagian besar penyebabnya bisa dicegah?

Para ahli sudah lama mengingatkan bahwa kemarau hanya pemicu, bukan penyebab utama. Api membesar karena lahan, terutama gambut, dibiarkan kering akibat pengeringan kanal dan pembukaan lahan yang tidak terkendali. Gambut yang terbakar sulit dipadamkan karena api merambat di bawah permukaan dan bisa membara berminggu-minggu. Di sinilah pemadaman menjadi pekerjaan yang mahal dan sering kali terlambat.

Kerugiannya pun jauh melampaui hutan yang hangus. Bank Dunia pernah memperkirakan kerugian ekonomi karhutla 2015 mencapai ratusan triliun rupiah, belum termasuk dampak kesehatan jangka panjang. Anak-anak yang terpapar asap, ibu hamil, dan lansia menanggung beban yang jarang masuk dalam angka resmi. Kita juga memikul beban reputasi di mata dunia sebagai salah satu penyumbang emisi karbon dari kebakaran lahan.

Ada tiga hal yang menurut saya perlu bergeser.

Pertama, dari pemadaman ke pencegahan. Anggaran dan perhatian kita cenderung membesar saat api sudah menyala, lalu mengecil saat musim hujan. Padahal pembasahan gambut, penyekatan kanal, dan patroli dini di wilayah rawan jauh lebih murah dibanding operasi water bombing dan penanganan korban asap. Restorasi gambut perlu dipandang sebagai investasi, bukan proyek yang bisa berhenti ketika masa jabatan berganti.

Kedua, penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Publik berhak tahu perusahaan mana yang lahannya terbakar, bagaimana prosesnya, dan apa sanksinya. Penyegelan lahan tanpa kelanjutan proses hukum hanya melahirkan kesan bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan. Di sisi lain, penegakan hukum juga harus adil. Petani kecil yang membuka lahan dengan cara membakar karena tak punya alternatif tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang dijerat, sementara korporasi besar lolos.

Ketiga, melibatkan masyarakat sebagai mitra, bukan tersangka. Desa-desa yang diberi pendampingan, peralatan, dan insentif untuk membuka lahan tanpa bakar terbukti mampu menekan titik api. Program seperti desa peduli api akan efektif jika disertai solusi nyata: akses alat dan benih, kepastian status lahan, serta pasar bagi hasil pertanian mereka. Larangan tanpa alternatif hanya akan memindahkan pembakaran ke tempat yang lebih tersembunyi.

Kita juga perlu jujur soal koordinasi. Karhutla melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat. Selama tanggung jawab saling dilempar, api akan selalu lebih cepat daripada birokrasi. Pemerintah daerah perlu didukung kapasitas dan anggarannya, sekaligus dimintai pertanggungjawaban ketika lalai.

Karhutla bukan takdir alam. Ia adalah cermin dari cara kita mengelola lahan, menegakkan aturan, dan menghargai kesehatan warga. Setiap musim kemarau yang berlalu tanpa perbaikan struktural adalah pengingat bahwa kita masih memilih menunggu api, bukan mencegahnya.

Sudah saatnya kabut asap berhenti menjadi tradisi tahunan. Udara bersih bukan kemewahan, melainkan hak dasar yang bisa kita jamin, jika ada kemauan politik untuk menjaganya sepanjang tahun, bukan hanya saat langit memerah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image