Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sebi Daily

Ketika Paru-Paru Dunia Terbakar: Jerit Warga Kalimantan di Balik Kabut Asap

Event | 2026-09-18 15:03:39
Kahutla Kalimantan (Kabar Terbaru)

Sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, Kalimantan memiliki hutan hujan tropis yang luas serta jaringan sungai besar yang berperan penting bagi kehidupan, sehingga dijuluki sebagai paru-paru dunia. Dengan nama lamanya, Kalimantan, pulau ini juga dikenal sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, termasuk Rafflesia arnoldii sebagai bunga terbesar yang pernah tercatat. Selain kekayaan alamnya, Kalimantan memiliki warisan budaya yang kaya, terlihat dari kehidupan suku Dayak, Banjar, Kutai, dan kelompok etnis lainnya yang menjunjung tinggi keselarasan dengan lingkungan sekitar.

Namun, yang kita lihat hari ini sungguh berbeda. Langit indah di pulau Kalimantan yang dijuluki paru-paru dunia kini diselimuti kabut kelabu, bukan karena hujan, melainkan asap dari hutan dan lahan yang terus terbakar. Hutan yang menjadi penopang kehidupan berubah menjadi kobaran api, sementara warga di sekitarnya harus berjuang melawan sesak napas dan mata yang perih.

Sebagian besar kebakaran besar hutan bersumber dari aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Salah satu penyebab utamanya adalah dilakukannya pembakaran lahan yang bertujuan untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan seperti kelapa sawit dan karet, serta pertanian, karena metode ini dinilai lebih murah dan efisien dari segi waktu. Selain itu, ada pula sampah yang terbakar di sekitar area hutan yang akhirnya merembet ke kawasan hutan, bekas api perapian atau perapian yang ditinggalkan tanpa dipadamkan secara sempurna, serta kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala di lahan kering sehingga memicu kebakaran.

Selain faktor manusia, kondisi alam turut memperbesar risiko kebakaran hutan. Musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan suhu udara meningkat tajam, sehingga tanaman, daun, dan vegetasi lainnya lebih cepat mengering dan rentan terbakar. Sambaran petir yang mengenai pohon atau vegetasi kering juga dapat menimbulkan percikan api. Tak hanya itu, letusan gunung berapi yang menghasilkan lahar maupun awan panas turut berpotensi menyulut api ketika mengenai kawasan hutan.

Bencana yang terjadi di Kalimantan sebagian besar bukan murni ulah alam. Sejumlah pihak hanya mementingkan keuntungan pribadi atau perusahaan tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penelusuran lapangan menemukan bahwa 74 persen titik panas di Kalimantan berada di lahan konsesi perusahaan, dengan porsi terbesar terletak di kawasan perkebunan kelapa sawit. Artinya, di balik hutan yang terbakar dan jerit warga yang terjerat asap, ada persoalan tata kelola lahan dan pengawasan yang masih jauh dari tuntas.

Data terbaru menunjukkan betapa seriusnya krisis ini. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 18.065 titik panas terpantau di seluruh Indonesia, dengan Kalimantan sebagai wilayah dengan konsentrasi hotspot tertinggi. Secara kumulatif, kebakaran hutan dan lahan telah menghanguskan lebih dari 202 ribu hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan penyiaran tajam terjadi hanya dalam kurun waktu satu bulan pada Juli saja. Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan luas lahan terbakar mencapai lebih dari 38 ribu hektare hingga Agustus 2026. Kabupaten Ketapang tercatat sebagai wilayah dengan wilayah terdampak terluas.

Di balik deretan angka tersebut, tersimpan rahasia yang tak kalah menyayat, yaitu rahasia paru-paru manusia yang terpaksa menghirup udara beracun setiap hari. Tercatat sekitar tiga juta jiwa di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla. Sebagian besar wilayah terdampak bahkan telah menetapkan status siaga darurat bencana setelah musim kemarau panjang yang berlangsung sejak awal tahun.

Dampak paling nyata dirasakan pada kesehatan pernapasan. Kementerian Kesehatan mencatat kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sempat melampaui 400 ribu kasus per minggu pada tahun 2026, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Seorang pejabat Kemenkes bahkan mengingatkan bahwa paparan asap karhutla tidak hanya memperparah ISPA, tetapi juga berpotensi memicu asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), hingga gangguan pernapasan pada anak-anak.

Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan. Potensi kerugian negara akibat karhutla periode 2023–2025 yang perkaranya masih berproses diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun, dengan 19 perusahaan di tujuh provinsi tengah diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH terkait lahan terbakar seluas 11.046 hektar. Ekonom menilai karhutla berpotensi menjadi guncangan ekonomi yang merembet luas, mulai dari masalah kesehatan, terganggunya aktivitas kerja dan sekolah, gangguan transportasi, hingga melemahnya daya hidup masyarakat secara keseluruhan. Bahkan bagi pelaku industri sawit sendiri, karhutla di sekitar perkebunan dapat menyebabkan kerugian produktivitas sekitar Rp12–15 juta per hektar, karena asap yang pekat menghambat proses fotosintesis tanaman.

Menghadapi eskalasi karhutla yang terus meningkat, pemerintah melalui BNPB dan Kementerian Kehutanan melakukan sejumlah langkah penanggulangan. BNPB telah mengerahkan puluhan unit helikopter untuk operasi water bombing dan patroli udara di Kalimantan, dengan 30 unit helikopter disiagakan khusus di wilayah tersebut per akhir Agustus 2026. Jumlah ini dapat terus ditambah sesuai kebutuhan lapangan. Secara nasional, BNPB tercatat telah menggunakan 4,6 juta liter udara untuk operasi water bombing di enam provinsi prioritas, termasuk tiga provinsi di Kalimantan.

Selain water bombing, BNPB menjadikan Operasi Modifikasi Cuaca sebagai salah satu prioritas utama, yakni dengan penyemaian awan menggunakan garam (NaCl) untuk memicu hujan buatan bila kondisi awan memungkinkan. Upaya ini terus dievaluasi bersama BMKG dan dilaksanakan secara intensif ketika pertumbuhan awan hujan tersedia.

Penanganan karhutla di Kalimantan juga menghadapi tantangan yang unik karena banyak titik api yang berada di lahan gambut. Permukaan lahan yang tampak sudah padam belum tentu bara di bagian bawahnya benar-benar mati, sehingga api bisa merambat di bawah tanah dan membutuhkan volume udara jauh lebih besar untuk benar-benar dipadamkan.

Operasi darat melibatkan personel lintas-institusi dalam jumlah besar, misalnya 12.880 personel gabungan yang bekerja di Kalimantan hingga hari ke-48 operasi. Mereka meliputi Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Masyarakat Peduli Api (MPA), TNI, Polri, BPBD, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan daerah. Kementerian Kehutanan juga menggencarkan patroli pencegahan dan deteksi dini bersama Masyarakat Peduli Api di desa-desa rawan, serta mengedukasi warga soal Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Warga diajak memanfaatkan pembukaan lahan menjadi cuka kayu, kompos, dan briket arang sebagai alternatif dari cara membakar.

Di jalur hukum, pemerintah menjalankan tiga jalur penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, yaitu sanksi administratif berupa teguran hingga penabutan izin operasional, gugatan perdata atas kerusakan lingkungan, dan proses pidana yang ditangani Polri dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

Kisah hutan Kalimantan yang terbakar setiap tahun bukan sekadar peristiwa musiman yang datang dan pergi bersama kemarau. Dibaliknya, ada manusia yang terjerat secepatnya, kerugian ekonomi yang terus membesar, dan persoalan tata kelola lahan yang belum juga terselesaikan. Penanggulangan yang dilakukan pemerintah, mulai dari water bombing, modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum, adalah langkah penting. Namun, keinginannya akan sangat bergantung pada komitmen bersama: pemerintah, korporasi, dan masyarakat, untuk menjaga hutan yang menjadi paru-paru dunia ini agar tidak terus-menerus dikorbankan demi keuntungan suatu saat nanti.

Oleh: Sultan Kurniawan Dulmalik_Mahasiswa Institut SEBI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image