Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Karhutla Makin Parah, Dimana Peran Negara?

Lainnnya | 2026-09-13 14:24:37
Oleh : Nur Azizah

Karhutla di Indonesia kembali menjadi fenomena tahunan yang terus berulang. Pada 2026, kondisinya bahkan menunjukkan kecenderungan memburuk. Data SIPongi Kementerian Kehutanan RI mencatat bahwa pada periode Januari–Juli 2026, luas karhutla meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Hampir seluruh wilayah Kalimantan terdampak, menghambat berbagai aktivitas masyarakat hingga menyebabkan sekolah diliburkan. Kondisi iklim yang semakin kering akibat fenomena seperti El Niño memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi faktor alam bukan satu-satunya persoalan. Pola persebaran titik kebakaran yang banyak berada di kawasan konsesi, termasuk perkebunan sawit, menunjukkan adanya persoalan dalam penguasaan dan pengelolaan lahan. Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya pemadaman, termasuk pengerahan pemadam kebakaran dan helikopter untuk water bombing. Namun, asap dan kebakaran tetap sulit ditaklukkan.

Persoalan ini semakin kompleks karena sebagian lahan yang terbakar merupakan lahan gambut. Api yang telah masuk ke lapisan gambut dapat bertahan di bawah permukaan, sehingga kebakaran dapat kembali muncul meskipun api di permukaan telah dipadamkan. Padahal, pemerintah telah memiliki regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui PP No. 71 Tahun 2014. Artinya, persoalannya bukan sekadar ketiadaan aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dan ditegakkan. Kerusakan gambut yang telah terjadi pun semestinya diikuti dengan upaya restorasi, bukan hanya pemadaman ketika kebakaran terjadi. Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa penanganan yang bersifat reaktif belum menyentuh akar persoalan. Ketika hutan dan lahan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berisiko ditempatkan di belakang kepentingan ekonomi.

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, bukan diserahkan untuk dikuasai demi kepentingan korporasi. Pemanfaatan oleh masyarakat tetap diperbolehkan selama tidak merusak, tidak menghalangi pihak lain memperoleh manfaat, dan tidak mencakup kawasan yang harus dilindungi. Negara juga berkewajiban mencegah kerusakan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan pembakaran secara sengaja. Hal ini sejalan dengan fungsi pemimpin sebagai ra'in (pengurus urusan umat) dan junnah (perisai), yang bertanggung jawab mengurus kepentingan rakyat sekaligus melindungi mereka dari berbagai bahaya. Dengan demikian, penyelesaian karhutla dalam perspektif Islam tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi menuntut pengelolaan hutan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, pencegahan kerusakan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang merusak lingkungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image