Menakar Kontribusi Ormas bagi Kemajuan Indonesia
Humaniora | 2026-09-18 10:48:11
Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas bukan entitas baru dalam sejarah bangsa ini. Jauh sebelum 17 Agustus 1945, ormas telah lahir sebagai wadah aspirasi dan perjuangan kolektif rakyat. Budi Utomo 1908, Sarekat Islam 1911, dan Muhammadiyah 1912 adalah bukti bahwa masyarakat sipil bergerak lebih dulu dari negara dalam mencerdaskan bangsa dan melawan penjajahan. Saat era Kemerdekaan, ormas menjadi laskar, logistik, dan jaring pengaman sosial. Di Orde Lama ormas berafiliasi politik, di Orde Baru ormas dibina di bawah payung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan fungsi tunggal sebagai mitra pembangunan. Pasca Reformasi 1998, ruang gerak ormas melebar lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Kini ormas menjadi payung hukum bagi kelompok masyarakat untuk menyalurkan ide, advokasi, pelayanan sosial, hingga pendidikan. Di balik berdirinya ormas besar selalu ada tokoh dan jaringan pendukung: dari K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, hingga jutaan kader yang menjadi tulang punggung kebermanfaatan ormas di akar rumput.
Hingga 5 Maret 2024, data Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 554.692 ormas di seluruh Indonesia. Terdiri dari 553.162 ormas berbadan hukum dan 1.530 ormas ber-Surat Keterangan Terdaftar. Lima provinsi dengan jumlah ormas terbanyak adalah Jawa Timur 118.129 ormas, Jawa Barat 116.627 ormas, Jawa Tengah 110.474 ormas, DKI Jakarta 32.513 ormas, dan Banten 24.824 ormas. Bentuk legalitasnya beragam: ormas berbadan hukum Perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan ormas keagamaan. Kedudukan ormas diatur dalam UU Ormas yang menegaskan tiga fungsi utama: penyalur aspirasi, pemberdayaan masyarakat, dan mitra pemerintah dalam pembangunan. Untuk pembinaan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melakukan registrasi, pengawasan, dan fasilitasi. Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki kewenangan pembinaan teknis, pelatihan manajemen, bantuan hibah, serta dukungan sarana. Bantuan moril berupa legitimasi program dan akses forum kebijakan. Bantuan materil berupa dana hibah APBN dan APBD, hibah barang, dan sekretariat. Di luar itu, ormas juga hidup dari sumber non-pemerintah: iuran anggota, wakaf dan infak umat, dana tanggung jawab sosial perusahaan, hibah filantropi nasional dan internasional, serta unit usaha milik ormas seperti rumah sakit, sekolah, dan koperasi.
Kontribusi ormas bagi pembangunan tidak bisa dipungkiri. Muhammadiyah mengelola lebih dari 20.233 PAUD dan TK Aisyiyah, 5.345 sekolah dan madrasah, 440 pesantren, 162-173 Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah dengan 23 Fakultas Kedokteran terbanyak di dunia untuk ormas Islam, serta 122-129 Rumah Sakit dan 231 klinik yang menjangkau hingga pelosok dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Nahdlatul Ulama melalui badan otonom dan pesantrennya menggerakkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat dengan lebih dari 28 ribu pesantren serta ribuan lembaga pendidikan dan kesehatan. Ormas lintas iman seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia aktif dalam kerukunan, penanggulangan bencana, dan dialog antarumat. Ormas kepemudaan, profesi, dan perempuan mendorong literasi digital, UMKM, dan penguatan desa.
Namun ujian bagi ormas juga nyata. Negara pernah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai mekanisme UU Ormas. Di lapangan, sebagian investor masih menyampaikan keberatan atas praktik permintaan uang keamanan, pungutan liar, dan tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas. Peristiwa akhir Agustus 2026 di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi pengingat paling pahit. Di tengah dinamika demonstrasi, terjadi konflik fisik yang melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas. Naasnya, seorang warga sipil, penjual kaca di kawasan Bendungan Hilir, menjadi korban salah sasaran hingga kehilangan nyawa. Tragedi ini bukan untuk menyalahkan, tetapi menjadi cermin bersama bahwa semangat menjaga ketertiban tidak boleh mengorbankan nyawa rakyat. Ketika ormas kehilangan kendali dan penegakan hukum tidak tegas, maka kepercayaan publik runtuh. Padahal ketidakpastian inilah yang menambah biaya ekonomi dan menjadi salah satu penghambat daya saing investasi Indonesia.
Untuk mengefektifkan fungsi ormas berazaskan Pancasila, diperlukan lima solusi inovatif dalam manajemen dan pengoptimalan. Pertama, Digitalisasi dan Satu Data Ormas Nasional. Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah membangun dashboard terintegrasi berisi profil, program, dan laporan keuangan ormas. Contohnya, ormas penerima hibah wajib mengunggah laporan pertanggungjawaban secara real time agar transparan.
Kedua, Sertifikasi dan Capacity Building Wajib. Seluruh pengurus ormas penerima bantuan wajib lulus pelatihan tata kelola, anti korupsi, dan literasi digital yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara. Contohnya model Akademi Ormas di tingkat provinsi.
Ketiga, Skema Kemitraan Berbasis Kinerja. Dana hibah APBN dan APBD tidak lagi dibagi rata, tetapi berbasis proposal program berdampak pada stunting, kemiskinan ekstrem, dan UMKM. Contohnya Pemerintah Kota Surabaya menggandeng ormas untuk posyandu dan padat karya.
Keempat, Satuan Tugas Anti Pungli dan Premanisme Investasi. Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan, dan Kepolisian, dibentuk tim respons cepat di setiap kabupaten dan kota dengan kanal pengaduan terintegrasi Online Single Submission.
Kelima, Penguatan Peran Ideologis. Wajibkan pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama dalam setiap kegiatan ormas melalui kurikulum pembinaan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dievaluasi publik setiap tahun.
Pemberdayaan ormas adalah pemberdayaan rakyat. Ketika ormas bergerak dengan tertib, transparan, dan berorientasi pelayanan, maka negara akan semakin kuat dari bawah. Sebaliknya, jika ormas keluar dari rel hukum dan nilai, ia akan menjadi beban bagi kemajuan. Karena itu pembinaan tidak boleh setengah hati. Negara harus hadir sebagai pembina, bukan hanya pengawas. Ormas harus hadir sebagai pelayan, bukan penekan.
Dua kutipan dapat menjadi kompas kita. Bung Karno pernah menegaskan: “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Artinya, kekuatan kolektif masyarakat yang terorganisir adalah energi perubahan. Nelson Mandela juga mengingatkan: “It always seems impossible until it’s done.” Pembangunan Indonesia Emas 2045 memang tampak berat, tetapi bisa dilakukan jika ormas, pemerintah, dan swasta bersinergi dengan iman, ilmu, dan amal.
Menakar kontribusi ormas berarti menakar komitmen kita pada Indonesia. Ormas adalah cermin kedewasaan demokrasi. Dengan tata kelola yang bersih, keberpihakan pada rakyat, dan kesetiaan pada Pancasila, ormas akan tetap menjadi tiang penyangga kemajuan bangsa. Tugas kita bersama adalah merapikan rumah, menegakkan hukum, dan memastikan setiap rupiah serta setiap tenaga yang disumbangkan ormas benar-benar sampai ke rakyat. Hanya dengan cara itu, Indonesia Emas 2045 bukan sekadar mimpi, melainkan keniscayaan yang kita raih bersama.
Daftar Pustaka
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Data Jumlah Organisasi Masyarakat. Portal Satu Data Indonesia. Diakses 9 April 2025.
http://BisnisUpdate.com. Jumlah Organisasi Masyarakat di Indonesia Mencapai 550 Ribu, Jawa Timur Catatkan Angka Tertinggi. 5 Maret 2024.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data Ormas Nasional per 5 Maret 2024.
http://Muhammadiyah.or.id. Berikut Data Terbaru Kiprah 111 Tahun Muhammadiyah. 18 November 2023.
http://Muhammadiyah.or.id. Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia. 17 April 2025.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
