Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adliyatul Hikmah

Refleksi HAN, Anak Indonesia Belum Aman

Agama | 2026-08-27 09:02:20

Oleh Elsa Nurraeni

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

Tema Hari Anak Nasional 2026 yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA), dengan tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" yang mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Sejarah Hari Anak Nasional dilansir dari Pedoman Hari Anak Nasional 2026, Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Penetapan tanggal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Undang-undang tersebut menjadi tonggak awal komitmen pemerintah dalam menjamin hak dan kesejahteraan anak di Indonesia. Lima tahun setelahnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984. (Detik.com, 20/07/2026).

Namun peringatan HAN itu pada faktanya hanya seremonial semata, karena menurut Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyatakan bahwa data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 semakin meningkat hingga 100 persen. Pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah. Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan. (Kompas.com, 16/07/2026).

Ternyata anak-anak Indonesia belum memiliki rasa aman, terbukti angka kekerasan pun terhadap anak masih tinggi dan terjadi di sekolah maupun rumah. Tidak hanya menjadi korban, anak-anak juga ada yang menjadi pelaku kekerasan karena dampak dari media sosial dan bullying.

Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan sejatinya menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Disisi lain kapitalisasi pendidikan makin menambah berat beban hidup masyarakat. Sistem kapitalisme dengan liberalisme ekonominya telah menciptakan kemiskinan struktural. Pengangguran pun meningkat dan kesenjangan ekonomi makin lebar. Bagi masyarakat bawah, jangankan untuk memenuhi hak pendidikan anak, untuk memenuhi kebutuhan pokok secara layak saja mereka kesulitan. Tekanan ekonomi keluarga seringkali menjadi pemicu utama kekerasan pada anak, seperti penelantaran, kekerasan fisik, dan psikis, diantaranya akibat stres pengasuhan.

Negara pun tampak tidak tegas terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil, sehingga ada anak yang menjadi pelaku kekerasan. Disisi lain, anak-anak dan remaja telah menjadikan medsos sebagai ruang utama untuk berekspresi, belajar, dan berinteraksi. Tidak hanya itu, sekolah dan keluarga pun justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Sehingga kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak.

Demikianlah, menaruh harapan jaminan perlindungan anak pada sistem kehidupan kapitalisme adalah sebuah kesia-siaan. Kebijakannya pun hanya menguntungkan segelintir orang dalam pusaran pembuat kebijakan. Sedangkan rakyat, termasuk anak-anak, hanya menjadi korban rusaknya sistem yang diterapkan.

Dalam sistem Islam, negara hadir sebagai raa'in yang mengurus urusan rakyat dan junnah yang menjadi perisai. Termasuk perisai bagi anak-anak, baik nyawa, fisik, mental, dan akidah. Islam menempatkan perlindungan terhadap anak bukan hanya sebagai tanggung jawab orang tua, tapi juga sebagai tanggung jawab negara. Karena itu, anak adalah amanah sekaligus generasi penerus peradaban.

Masa kecil mereka menentukan masa depan umat. Negara mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, di antaranya dengan sistem pergaulan Islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. Negara tidak membiarkan industri hiburan, media sosial, dan ruang publik sebagai sarana yang akan membahayakan anak.

Negara juga memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Setiap keluarga dibekali pondasi ekonomi, pendidikan, dan pemahaman agama yang cukup agar bisa menjalankan fungsinya. Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan. Tujuannya bukan balas dendam, tapi untuk memutus rantai kejahatan.

Dengan adanya kepastian hukum dan ketegasan negara, rasa aman benar-benar bisa dirasakan. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Islam tidak hanya memerintahkan sayangi anak, tapi juga menurunkan sistem yang membuat perintah itu bisa terlaksana. Khilafah sebagai raa'in dan junnah memastikan tidak ada celah bagi kezaliman menimpa anak. Nyawanya dijaga, fisiknya dilindungi, mentalnya dirawat, dan akidahnya dibina. Inilah bentuk kasih sayang Islam yang kaffah, bukan hanya slogan tapi sistem yang melindungi generasi dari buaian hingga dewasa.

Wallahu'alam bishowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image