Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fahhala

Kemandirian Desa dan Tanggung Jawab Negara

Agama | 2026-08-26 14:04:26
Ilustrasi AI

Pembangunan kawasan perdesaan di Jawa Barat memegang peranan krusial dalam menopang stabilitas sosial dan ekonomi daerah. Penguatan kapasitas desa dituntut mampu mewujudkan kemandirian ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang adaptif. Ketua Umum DPD LPM DKI Jakarta, Taufiqurokhman, menegaskan dalam acara di Bandung bahwa penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi menjadi fondasi bagi kemajuan Jawa Barat dan Indonesia sebagaimana diberitakan pada 7 Agustus 2026.

Upaya mendorong perdesaan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi merupakan cita-cita pembangunan yang sangat fundamental. Namun, arah kebijakan ini memerlukan pencermatan secara kritis agar tujuan kesejahteraan warga dapat tercapai secara merata. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa indikator kemandirian desa tidak boleh diukur sebatas dari kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan secara mandiri.

Pandangan kritis tersebut menjadi acuan penting dalam melakukan evaluasi paradigma pembangunan. Ketika konsep kemandirian diterjemahkan sebagai pelimpahan beban pembiayaan kepada daerah, muncul risiko berupa pengurangan tanggung jawab pelayanan publik oleh pemerintah pusat. Kondisi ini kerap memicu masuknya skema komersialisasi, yang memaksa desa bergantung pada investasi modal swasta ketimbang jaminan anggaran pelayanan dasar dari negara.

Ketergantungan pada investasi pemilik modal berpotensi menggeser fungsi sosial perdesaan yang sesungguhnya. Makna adaptasi terhadap tuntutan zaman kerap kali diarahkan hanya untuk memenuhi kriteria komersial dan pasar modal. Akibatnya, pemerintah daerah terdorong membuka akses penguasaan atas sumber daya alam lokal kepada pihak ketiga demi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Selanjutnya, alih fungsi lahan-lahan produktif milik warga menjadi kawasan industri atau pariwisata komersial sering kali tak terhindarkan. Para petani lokal berisiko kehilangan tanah garapan yang menjadi sumber kehidupan utama, lalu beralih menjadi pekerja informal dengan tingkat kepastian yang rendah. Tanpa adanya jaminan perlindungan struktural dari negara, dominasi korporasi di tingkat perdesaan justru memperlebar jurang ketimpangan sosial di tengah masyarakat.

*Solusi Islam*

Dalam pandangan Islam, pembangunan merupakan wujud pelayanan dan pengurusan penguasa terhadap seluruh urusan rakyat (raa'in), bukan transaksi komersial. Negara memikul kewajiban penuh untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, baik yang tinggal di perkotaan maupun di perdesaan. Rasulullah saw. bersabda: "Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari No. 893 dan Muslim No. 1829).

Atas dasar tanggung jawab ini, pembangunan desa berfokus pada pemenuhan kemaslahatan publik, bukan pada efisiensi laba modal. Negara membiayai pembangunan infrastruktur vital perdesaan, seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan irigasi, secara langsung dari kas negara (Baitulmal). Kebijakan sentralistis ini memastikan bahwa daerah yang memiliki pendapatan minim tetap menerima alokasi dana yang cukup sesuai tingkat kebutuhannya secara adil.

Selanjutnya, Islam menjaga karakteristik perdesaan sebagai pilar utama kedaulatan pangan. Pemerintah mengoptimalkan produksi pertanian melalui pemberian bantuan sarana produksi, penyediaan modal, serta distribusi tanah negara kepada masyarakat yang siap mengelola lahan mati (ihyaul mawat). Negara juga mengendalikan rantai pasok distribusi agar harga jual di tingkat petani tetap stabil dan memberikan kesejahteraan nyata.

Di samping itu, kekayaan alam yang melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola langsung oleh negara. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud No. 3477 dan Ahmad No. 23072).

Hasil pengelolaan kepemilikan umum ini dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum dan layanan publik yang cuma-cuma. Melalui integrasi antara tanggung jawab penguasa, penguatan sektor riil pertanian, dan pengelolaan keuangan negara yang adil, kawasan perdesaan dapat bertumbuh secara mandiri, sejahtera, dan terlindungi kedaulatannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image