Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fahhala

Ketika Perempuan Menjadi Penopang Ekonomi

Agama | 2026-09-09 14:23:02
Ilustrasi AI

Perempuan hari ini diminta semakin berdaya. Tetapi, jangan-jangan di balik jargon pemberdayaan itu, ada beban lama yang sedang dipindahkan ke pundak perempuan: ketika ekonomi keluarga rapuh, perempuan diminta ikut menopang.

Pertanyaan ini relevan ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Program Inkubasi Bisnis “Perempuan Berdaya” 2026 pada 27 Agustus 2026 di Aula Bung Hatta, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Program ini membekali peserta dengan literasi keuangan, legalitas, digitalisasi, pengembangan produk, akses pasar, pembiayaan, dan jejaring usaha. Informasi tersebut diberitakan Portal Jabar pada 28 Agustus 2026.

Tentu, peningkatan keterampilan perempuan bukan sesuatu yang perlu ditolak. Perempuan memiliki hak untuk belajar, berkarya, memiliki harta, dan menjalankan aktivitas ekonomi yang halal. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ketahanan ekonomi keluarga semakin sering dibebankan kepada perempuan?

Kita mudah menyebut perempuan hebat. Pagi mengurus rumah. Siang berjualan. Sore mendampingi anak. Malam mengemas pesanan dan menghitung pemasukan. Rumah menjadi tempat produksi, ruang tamu menjadi gudang, telepon genggam berubah menjadi toko sekaligus kantor. Kita menyebutnya pemberdayaan.

Padahal, ketangguhan tidak boleh dijadikan alasan untuk menambah beban tanpa batas. Masalahnya bukan pada perempuan yang bekerja atau berwirausaha. Masalahnya muncul ketika penghasilan perempuan perlahan dianggap sebagai keharusan agar keluarga mampu bertahan.

Di sinilah kita perlu membedakan antara perempuan bekerja karena pilihan dan perempuan bekerja karena tekanan ekonomi. Keduanya sama-sama terlihat produktif, tetapi sebabnya berbeda.

Islam tidak memandang perempuan sebagai mesin ekonomi keluarga. Islam memang memberikan hak kepemilikan harta dan membolehkan aktivitas ekonomi yang halal. Namun, Islam juga menetapkan tanggung jawab nafkah secara jelas.

Allah Swt. berfirman: “Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”(QS. Al-Baqarah: 233). Artinya, kewajiban nafkah keluarga tidak otomatis dialihkan kepada istri. Perempuan boleh membantu perekonomian keluarga, tetapi membantu bukan berarti menggantikan kewajiban pihak yang bertanggung jawab.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas. Ketika harga kebutuhan meningkat, lapangan kerja terbatas, biaya pendidikan dan kesehatan membebani rumah tangga, solusi tidak cukup berhenti pada pesan: “Tingkatkan keterampilan, buka usaha, dan jadilah mandiri.”

Masyarakat memang wajib berikhtiar. Tetapi negara juga memiliki kewajiban riayah, yakni mengurus dan menjamin kemaslahatan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar mengatur, melainkan amanah untuk memastikan rakyat dapat hidup layak.

Karena itu, pemberdayaan ekonomi semestinya berjalan bersama kebijakan yang menguatkan keluarga.

Pertama, negara perlu membuka akses luas terhadap pekerjaan yang halal dan layak, sehingga kepala keluarga memiliki kesempatan realistis memenuhi nafkah.

Kedua, kebutuhan dasar masyarakat harus dijamin melalui pelayanan publik yang memadai, terutama pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketika kebutuhan dasar tidak sepenuhnya dibebankan pada rumah tangga, tekanan ekonomi keluarga pun berkurang.

Ketiga, sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan sekadar menjadi sumber keuntungan kelompok tertentu. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud). Pengelolaan kekayaan publik secara amanah dapat menjadi sumber pembiayaan kebutuhan masyarakat.

Keempat, Islam memiliki mekanisme distribusi kekayaan, melalui zakat, waris, larangan riba, kecurangan, penipuan, dan praktik ekonomi yang merusak. Allah Swt. mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya: “...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”(QS. Al-Hasyr: 7).

Dengan demikian, Islam tidak melempar seluruh persoalan ekonomi kepada individu. Ada tanggung jawab pribadi, keluarga, masyarakat, sekaligus negara.

Program peningkatan kapasitas UMKM perempuan tetap memiliki manfaat. Literasi keuangan, digitalisasi, legalitas, akses pasar, dan pengembangan usaha dapat menjadi sarana memperluas peluang ekonomi. Namun, keberhasilan pemberdayaan tidak seharusnya hanya dihitung dari omzet, jumlah pelaku usaha, atau pertumbuhan transaksi.

Apa artinya perempuan semakin produktif jika waktunya bersama anak semakin sedikit?

Apa artinya pendapatan bertambah jika kelelahan dan beban pengasuhan juga meningkat?

Dan apa artinya perempuan disebut mandiri jika sebenarnya ia sedang menutup kekurangan ekonomi yang seharusnya tidak dibiarkan menjadi persoalan keluarga semata?

Rasulullah saw. bersabda: “Perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Islam menempatkan perempuan bukan hanya sebagai individu yang memiliki potensi ekonomi, tetapi juga sebagai bagian penting dalam pembentukan keluarga dan generasi. Karena itu, perempuan boleh berdaya secara ekonomi, tetapi jangan sampai pemberdayaan berubah menjadi pemindahan beban.

Ukuran keberdayaan perempuan semestinya lebih luas: memiliki ilmu, keterampilan, kehormatan, kesempatan berkembang, sekaligus keluarga yang kebutuhan dasarnya terlindungi. Sebab, ekonomi yang tumbuh tetapi membuat keluarga rapuh bukanlah keberhasilan yang utuh.

Perempuan tidak semestinya dipaksa menjadi benteng terakhir ketika sistem ekonomi gagal menjamin kesejahteraan. Keluarga membutuhkan pembagian tanggung jawab yang benar, masyarakat yang peduli, dan negara yang sungguh-sungguh menunaikan amanah riayah. Perempuan boleh menjadi penggerak ekonomi. Tetapi jangan jadikan perempuan sebagai penyangga utama kegagalan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image