Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan Jalanan
Jalan Jalan | 2026-08-24 10:36:44
Kenyamanan warga saat beraktivitas malam hari di jalan raya terus terancam. Maraknya aksi kejahatan jalanan, seperti perampasan dan pencopetan, menciptakan kecemasan publik yang merenggut ketenangan masyarakat. Realitas ini menegaskan perlunya pembenahan tata kelola keamanan publik agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya tanpa dihantui ketakutan.
Aparat penegak hukum terus melakukan langkah penindakan di lapangan untuk meredam kecemasan tersebut. Polda Jabar berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 413 pelaku melalui operasi penegakan hukum yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penindakan cepat oleh kepolisian memberikan rasa lega sementara bagi publik. Namun, melihat masalah ini dari sudut pandang kriminologi, tindakan represif yang berdiri sendiri belum mampu mengurai akar persoalan. Berdasarkan kajian pakar kriminologi, maraknya tindak kejahatan di ruang publik sangat terkait erat dengan desakan kebutuhan hidup, melonggarnya kontrol sosial di tengah warga, serta belum optimalnya daya jera dari aturan hukum yang ada saat ini.
Kejahatan di jalanan pada hakikatnya merupakan cermin dari persoalan yang lebih mendalam di masyarakat. Ketika dorongan materiil dan konsumerisme terus meningkat tanpa benteng dorongan moralitas yang kuat, sebagian orang memilih jalan pintas yang merugikan publik. Selanjutnya, penanganan hukum yang semata-mata mengandalkan operasi penangkapan kerap kali hanya menyelesaikan gejala luar, sehingga kasus serupa mudah berulang saat pengawasan mereda.
Melakukan operasi penangkapan yang bersifat temporer kerap menjelma sebagai langkah yang seremonial dan pragmatis. Kita membutuhkan refleksi mendalam guna membangun kesadaran kolektif bahwa seluruh perilaku individu wajib terikat pada nilai syariat. Pendekatan preventif ini harus ditopang oleh tata kelola yang menjamin kesejahteraan ekonomi warga dan ketegasan sanksi hukum yang betul-betul berefek jera.
Dalam ajaran Islam, penyediaan rasa aman merupakan tanggung jawab utama yang dipikul dan diimbangi oleh peran aktif negara. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pemelihara (ra'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Berlandaskan amanah ini, negara wajib membentuk aparat penegak hukum yang berintegritas, profesional, serta menegakkan aturan secara adil dan objektif.
Sistem keamanan Islam menekankan pendekatan komprehensif yang memadukan pencegahan dan penindakan. Pada aspek preventif, negara membina ketakwaan masyarakat agar tumbuh kesadaran mandiri bahwa melukai atau merampas hak orang lain adalah dosa besar di hadapan Allah Swt. Di sisi lain, negara wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh warga agar pemicu kejahatan yang bersumber dari keterdesakan ekonomi dapat ditiadakan sejak awal.
*Islam, Hukum Adil dan Memberi Efek Jera*
Pada aspek represif, hukum Islam mengamanatkan penegakan sanksi yang cepat, tegas, dan tidak pandang bulu. Pelaku tindak pidana yang memenuhi kriteria dikenai sanksi tegas sesuai syariat, termasuk hukum qisas untuk kejahatan yang merenggut nyawa atau merusak anggota tubuh.
Allah Swt. Berfirman, "Jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan terhadap luka-luka pun berlaku qisas." (QS. al-Ma'idah: 45).
Penegakan aturan secara konsisten ini bukan wujud pembalasan dendam, melainkan perlindungan sosial untuk melahirkan ketertiban masyarakat jangka panjang.
Dengan demikian, tata keamanan yang tangguh berdiri di atas tiga pilar utama: ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum oleh negara. Kesatuan ketiga pilar ini memastikan negara hadir secara nyata sebagai penjamin rasa aman bagi seluruh warganya.
Penerapan hukum Islam memegang teguh keadilan universal bagi seluruh warga tanpa memandang status sosial. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukm fil Islam menegaskan bahwa penguasa menjalankan hukum syariat untuk mewujudkan kemaslahatan publik dan menjaga ketertiban umum.
Keadilan hukum ini berlandaskan perintah Allah Swt. dalam QS An-Nisa ayat 135, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu..."
Ketika masyarakat merasakan kepastian dan keadilan hukum, penghormatan terhadap supremasi hukum akan tumbuh secara alamiah. Sikap main hakim sendiri tidak akan terjadi karena publik meyakini penegakan hukum bekerja secara adil dan berefek jera.
Rasulullah saw. bersabda saat Haji Wadak, "Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR Ahmad).
Prinsip keadilan universal ini dikuatkan kembali dalam QS Al-Maidah ayat 8, "Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa..."
Landasan wahyu dalam tata kelola hukum menghadirkan penyelesaian yang rasional dan menenteramkan jiwa. Melalui integrasi antara pembinaan individu, penjaminan ekonomi, dan penegakan sanksi hukum yang tegas, kejahatan jalanan dapat diredam secara fundamental demi terwujudnya kedamaian di tengah masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
