BPJS Bermasalah, Rakyat Terlantar
Info Terkini | 2026-08-18 21:46:26
Oleh Ina Win
Berbagai keluhan dari pasien BPJS terus bermunculan. Salah satunya yang sempat viral di media sosial adalah keluhan Yurizal Tri Chaerawan yang diunggah melalui platform Threads pada 22 Juli 2026. Ia mengaku sebagai pasien BPJS yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat. Padahal, kejadian tersebut berlangsung di RSCM, rumah sakit rujukan nasional yang seharusnya memiliki fasilitas dan pelayanan yang memadai untuk menangani pasien secara cepat.
Yang lebih memprihatinkan, ketika pasien tersebut menyampaikan keluhannya melalui media sosial, ia justru mendapat komentar sinis dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan. Komentar tersebut dinilai tidak menunjukkan empati, bahkan cenderung melakukan perundungan terhadap pasien. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, pasien tidak mendapatkan pelayanan yang dianggap memadai, tetapi justru harus menghadapi komentar-komentar yang mencibir. Satu pekan setelah menyampaikan keluhannya melalui media sosial, Yurizal mengembuskan napas terakhir pada 31 Juli 2026. (Kompas.com)
Sikap dan komentar tenaga kesehatan yang dinilai tidak empatik terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas pelayanan dan sikap terhadap pasien. Alih-alih memperbaiki pelayanan, muncul tindakan yang justru memperburuk kondisi psikologis pasien. Pasien BPJS yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan juga menjadi gambaran adanya persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan.
Dalam sistem kapitalis, kesehatan dapat dipandang sebagai bagian dari layanan yang memiliki konsekuensi ekonomi. Kondisi ini berpotensi melahirkan kesenjangan dalam akses terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan. Pasien yang membutuhkan pertolongan seharusnya mendapatkan pelayanan yang layak dan cepat tanpa merasa dibedakan berdasarkan kemampuan ekonominya.
Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya perubahan paradigma dalam sistem pelayanan kesehatan. Kesehatan tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara.
Dalam Islam, kesehatan merupakan salah satu hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara, di samping pangan, sandang, pendidikan, dan keamanan. Kesehatan merupakan nikmat besar yang wajib dijaga.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Tirmidzi:
“Siapa saja yang pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat badannya dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan telah dikumpulkan bagi dirinya seluruh kenikmatan dunia.”
Negara benar-benar hadir untuk rakyat karena memiliki peran sebagai raa'in, yaitu pengurus urusan rakyat. Dalam konsep tersebut, negara tidak sekadar membuat regulasi, tetapi bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk kebutuhan akan pelayanan kesehatan.
Pembiayaan kesehatan dapat diambil dari kas Baitulmal, termasuk dari pengelolaan harta milik umum. Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan mudah.
Sejarah juga mencatat bahwa rumah sakit pada masa pemerintahan Islam tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga berkembang sebagai pusat pendidikan dan penelitian. Pelayanan kesehatan didukung oleh manajemen, fasilitas, dan tenaga kesehatan yang memadai sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang utama.
Demikianlah, Islam menawarkan paradigma pelayanan kesehatan yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara hadir untuk meri'ayah dan melindungi rakyat, bukan sekadar menjadi regulator.
Tidakkah kita merindukan kehidupan yang menjadikan kesehatan sebagai hak rakyat dan negara benar-benar hadir dalam memenuhi kebutuhan tersebut?
Wallahu a'lam bish-shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
