Ulama AI dalam Pandangan Islam
Agama | 2026-08-18 06:37:47
Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
Ustadz dan Ustadzah AI sedang ramai menghiasi berbagai platform media sosial, seperti Tik Tok, instagram reels, dan YouTube shorts. Kehadiran sosok pemuka agama yang bernama Ustadzah Hajar merupakan salah satu wujud dari sebuah kecerdasan buatan atau artificial intelligence AI. Ustadzah Hajar sering menjadi rujukan dalam permasalahan agama bagi para remaja atau generasi muda (Radar Indonesia News, 14/08/2026).
Ulama AI memang mampu menjawab berbagai pertanyaan seputar keagamaan. Namun, AI harus tetap diposisikan hanya sebagai alat bantu semata. Kementrian Agama menyatakan bahwa Al tidak dapat dijadikan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam bidang agama.
Terdapat banyak aspek dalam bidang agama yang tidak mampu digantikan oleh sebuah teknologi. Wawasan ilmu Islam sangat luas dan meliputi berbagai hal, seperti hukum syariat, cara penerapan, dan hikmah dibalik tegasnya sanksi. Dengan demikian, setiap jawaban dari ustadz AI masih perlu dikonfirmasi dulu kebenarannya sebelum dijadikan sebuah pegangan.
Masyarakat tetap membutuhkan kehadiran dan peran para ulama sebagai sumber rujukan hukum IsIam. Untuk menjawab berbagai persoalan umat, tidak cukup hanya mengandalkan kecanggihan teknologi, seperti AI. Penetapan hukum syara' dalam seluruh bidang kehidupan sangat krusial.
Jawaban AI Sudah Disortir
Fakta membuktikan, platform digital berupa AI tidak bisa secara seratus persen dipercaya untuk menjadi sumber informasi. AI tidak boleh dijadikan rujukan agama atau diminta fatwa. Hal tersebut karena AI merupakan kecerdasan buatan yang memberikan informasi berdasarkan data di internet, padahal tidak semua data tersebut benar.
Jawaban pertanyaan dari ustadz AI kemungkinan besar sudah disortir terlebih dahulu. Platform digital tersebut telah dirancang sesuai dengan kriteria kebijakan penguasa. Oleh karena itu, tren mengganti ulama pewaris para nabi dengan AI tidak dibenarkan.
Peran Ulama Tidak Tergantikan
Ada empat sumber hukum di dalam IsIam, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma sahabat, dan Qiyas. Hukum IsIam dan fatwa ulama harus berdasarkan pada empat sumber hukum tersebut. Umat muslim memiliki kewajiban untuk merujuk kepada pendapat para ulama yang faqih fid diin.
Ulama yang mukhlis akan memberikan fatwa hanya bersandar pada dalil syar'i semata. Mereka tidak tergoda oleh harta atau kepentingan dunia lainnya. Rasa takut pada Alloh SWT menjadi benteng pengokoh iman para ulama tersebut.
Islam sangat menjunjung tinggi posisi ulama, Sang Pewaris para Nabi. Fatwa mereka bisa menjadi sandaran pemahaman bagi umat muslim seluruh dunia. Alhasil, platform digital yang tidak memiliki akal pikiran tidak akan mampu menggantikan posisi ulama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
