Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Irsyadul Ibad

Mengejar Megawatt di Ungaran: Menguji Integritas Transisi Energi

Teknologi | 2026-09-09 15:24:26
Lahan hortikultura di lereng pegunungan yang bergantung pada pasokan air alami. (Foto: Pexels / Angga Permana)

Oleh Muhamad Irsyadul Ibad

Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Semarang (USM)

Bagi masyarakat perkotaan di kawasan pesisir Semarang bawah, dinamika penolakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di lereng Gunung Ungaran barangkali terdengar sebagai riak sengketa agraria lokal yang berjarak. Namun, dari sudut pandang teknik elektro, kasus Ungaran adalah etalase krusial: bagaimana ambisi dekarbonisasi nasional tengah diuji integritasnya saat berbenturan langsung dengan daya dukung ekologis dan ruang hidup masyarakat agraris.

Secara tekno-ekonomis, akselerasi pengembangan panas bumi memiliki rasionalitas yang sangat kokoh. Data Kementerian ESDM mencatat potensi geotermal nasional mencapai 23,7 Gigawatt (GW), namun kapasitas terpasang saat ini baru berkisar 2,4 GW atau baru termanfaatkan sekitar 10 persen. Berbeda dengan pembangkit surya (PLTS) atau bayu yang bersifat intermiten dan fluktuatif mengikuti cuaca, PLTP merupakan pemikul beban dasar (baseload) ideal yang mampu beroperasi stabil 24 jam. Dari sudut tapak ekologis, PLTP juga jauh lebih hemat ruang dibanding PLTS skala utilitas untuk kapasitas daya setara, sehingga secara teoretis meminimalkan deforestasi kawasan tangkapan air.

Namun, keunggulan termodinamika di atas kertas kalkulasi daya tidak serta-merta menggugurkan prinsip kehati-hatian geologis di lapangan. Apalagi jika ditinjau dari neraca ketenagalistrikan makro, sistem interkoneksi Jawa-Bali saat ini masih mengalami surplus pasokan listrik (oversupply). Mengingat siklus pengembangan PLTP membutuhkan waktu eksplorasi hingga konstruksi berkisar 7–10 tahun, narasi “krisis listrik mendesak” kehilangan pijakan logisnya. Sangat sulit melegitimasi pendekatan proyek yang terburu-buru dan minim persetujuan warga di tengah pasokan daya yang saat ini masih berlimpah.

Keresahan para petani sayur dan pekebun lereng Ungaran harus dipahami sebagai kalkulasi risiko yang rasional. Eksploitasi reservoir hidrotermal bertemperatur tinggi melalui pengeboran dalam (deep drilling) bersinggungan langsung dengan sistem hidrogeologi gunung api. Di kawasan lereng yang menjadi sentra hortikultura, mata pencaharian warga bertumpu mutlak pada kontinuitas debit mata air alami. Kekhawatiran akan terganggunya formasi akuifer air tanah serta potensi rembesan gas beracun seperti hidrogen sulfida (H2S) berakar pada preseden empiris yang nyata.

Masyarakat belajar dari dinamika operasional sejumlah lapangan geotermal di Jawa Tengah, salah satunya di kawasan Dieng. Rekam jejak konflik fluktuasi debit mata air irigasi hingga insiden pelepasan gas beracun telah membentuk memori kolektif yang memicu resistensi sosial. Ketika tahapan survei dan pematokan oleh pemegang penugasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yakni PT PLN (Persero), hadir melalui pendekatan instruktif tanpa keterbukaan parameter teknis yang memadai, penolakan warga adalah respons pertahanan ruang hidup yang sah. Label “transisi energi hijau” tidak boleh dijadikan cek kosong untuk menihilkan hak konstitusional masyarakat atas jaminan lingkungan hidup yang aman.

Sebagai mahasiswa yang mendalami Sistem Energi Baru dan Terbarukan (SEBT), saya memandang kebuntuan ini menuntut resolusi keteknikan dan akuntabilitas hukum yang mengikat, bukan sekadar kompensasi administratif.

Pertama, PT PLN (Persero) selaku pengembang wajib memberikan garansi operasional atas keandalan sistem sumur injeksi balik (reinjection well). Fluida termal dan air kondensat sisa pemutar turbin harus dipastikan disuntikkan kembali seutuhnya ke reservoir dalam bumi melalui sistem siklus tertutup (closed-loop). Tuntutan ini bukanlah hal yang utopis, melainkan standar operasional minimum (best practice) industri geotermal global guna menjaga kestabilan tekanan hidrostatik dan mencegah kontaminasi akuifer warga. Komitmen mitigasi ini tidak boleh berhenti sebagai teks pemanis di dokumen AMDAL, melainkan harus dibuktikan melalui verifikasi teknis berkala yang dapat diakses publik.

Ilustrasi fasilitas tapak sumur (well pad) dan integrasi sistem perpipaan fluida pada pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)

Kedua, krisis kepercayaan masyarakat hanya bisa dijembatani melalui mekanisme verifikasi ilmiah independen. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ESDM perlu memfasilitasi pembentukan tim audit hidrologi independen yang melibatkan pakar geologi serta akademisi lintas perguruan tinggi di Semarang. Tim independen ini bertugas menetapkan data dasar (baseline) neraca air sebelum fase konstruksi fisik skala penuh diizinkan berjalan. PT PLN (Persero) harus terikat klausul hukum yang tegas: bersedia menghentikan sementara operasional apabila terdeteksi anomali pada kuantitas air. Ini adalah mekanisme mitigasi risiko standar, bukan ancaman anti-investasi.

Akselerasi energi terbarukan adalah keniscayaan demi menekan laju krisis iklim global. Kendati demikian, transisi energi tidak boleh bertransformasi menjadi bentuk ketidakadilan baru yang mengorbankan kedaulatan pangan dan sumber air masyarakat lokal. Pengejaran target megawatt di lereng Gunung Ungaran hanya akan sah menyandang predikat hijau jika keandalan pasokan listrik berjalan selaras dengan perlindungan mutlak atas ruang hidup para petani.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image