Ketika Buruh Menjadi Korban Logika Untung-Rugi
Kolom | 2026-08-12 10:44:44
Oleh: Aisyah Farha (Pendidik Generasi)
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui para pekerja. Pemerintah memperkirakan lebih dari 50 ribu pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan ke depan. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat sedikitnya 23.470 pekerja telah mengalami PHK sepanjang Januari–Mei 2026 melalui data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka tersebut diyakini masih jauh dari kondisi sebenarnya. Pemerintah pun membentuk Satgas Mitigasi PHK, mendorong dialog dengan perusahaan, hingga berupaya menekan biaya industri agar gelombang PHK dapat dikendalikan (Muslimah News, 2 Juli 2026).
Berulangnya PHK menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar dampak perang, gejolak ekonomi global, atau perkembangan kecerdasan buatan (AI). Semua itu memang menjadi pemicu, tetapi bukan akar masalahnya. Jika penyebab utamanya hanya faktor eksternal, mengapa gelombang PHK terus berulang bahkan ketika situasi global mulai membaik?
Persoalan sesungguhnya terletak pada sistem ekonomi yang menjadikan keuntungan sebagai ukuran utama. Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja dipandang sebagai faktor produksi yang dapat dikurangi sewaktu-waktu demi menjaga efisiensi dan keuntungan perusahaan. Ketika biaya produksi meningkat atau permintaan pasar menurun, pilihan paling mudah adalah mengurangi jumlah pekerja.
Tidak mengherankan jika buruh menjadi pihak yang paling sering menanggung risiko. Di satu sisi mereka dituntut meningkatkan produktivitas, tetapi di sisi lain posisi mereka sangat rentan kehilangan pekerjaan ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi. Negara pun lebih banyak hadir sebagai penengah konflik daripada menyelesaikan akar persoalan.
Paradigma pembangunan yang bertumpu pada investasi dan pertumbuhan ekonomi juga belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Berbagai proyek besar terus diluncurkan dengan harapan membuka lapangan kerja. Namun, jika orientasinya tetap mengejar keuntungan dan efisiensi, maka kesejahteraan pekerja akan selalu berada di posisi kedua. Akibatnya, setiap kali terjadi gejolak ekonomi, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling terdampak.
Islam memandang persoalan ini dengan paradigma yang berbeda. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan mata pencaharian tanpa solusi. Penguasa bukan sekadar regulator ekonomi, tetapi bertanggung jawab mengurus seluruh kebutuhan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib menciptakan sistem ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja, mengelola sumber daya alam sebagai milik umum untuk kemaslahatan rakyat, serta memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil. Pembangunan ekonomi tidak diarahkan semata-mata untuk mengejar investasi atau pertumbuhan angka statistik, tetapi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Dalam Islam, kemajuan teknologi pun tidak dijadikan alasan untuk menyingkirkan manusia dari dunia kerja. Teknologi diposisikan sebagai sarana meningkatkan produktivitas dan kemaslahatan, bukan sekadar alat memangkas biaya demi memperbesar keuntungan segelintir pihak.
Karena itu, gelombang PHK yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma ekonomi yang diterapkan hari ini. Selama keuntungan materi menjadi tujuan utama, pekerja akan terus berada dalam posisi rentan.
Sudah saatnya kaum Muslimin mengkaji Islam secara kaffah dan memahami bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menghadirkan sistem ekonomi yang menjamin keadilan dan kesejahteraan. Perubahan mendasar inilah yang dibutuhkan agar buruh tidak lagi menjadi korban dari logika untung-rugi yang terus berulang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
