Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Jundi Fathi Rizky

Saatnya Kebijakan Prioritas Naik Kelas

Politik | 2026-08-10 12:45:58

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Kalimat itu sering dihafal, tapi jarang benar-benar diuji konsekuensinya: setiap tindakan negara yang mengikat rakyat dan membelanjakan uang rakyat harus berpijak pada instrumen hukum yang kedudukannya jelas, dan semakin besar dampak tindakan itu, semakin berat pula seharusnya bobot instrumen yang mengikatnya. Inilah asas legalitas dalam makna substantifnya dimana bukan sekedar “ada aturannya”, melainkan aturan yang bobotnya disesuaikan dengan bobot kekuasaan yang dijalankan.

Dua proyek prioritas pemerintahan Prabowo Subianto layak diuji dengan asas ini.

Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan dengan realisasi anggaran sebesar Rp101,1 triliun untuk 63,13 juta penerima manfaat hingga pertengahan tahun ini, secara faktual program tersebhut hanya berpijak pada Peraturan Presiden mula-mula Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang kemudian diperkuat oleh Perpres Nomor 115 Tahun 2025. sementara mega proyek nya yang stau lagi yaitu Koperasi Desa Merah Putih menyerap 58,03 persen dari seluruh Dana Desa 2026. jika dikalkulasikan persenan tersebut setara dengan Rp34,57 triliun. bahkan hanya berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. kedua nya memiliki problematika yang sama, Tidak satu pun dari keduanya lahir dari pembahasan undang-undang bersama DPR, padahal bersama-sama keduanya menggerakkan lebih dari Rp135 triliun uang negara.

Pertanyaannya adalah: instrumen hukum macam apa yang dipakai untuk menggerakkannya, dan apakah instrumen hukum itu memang dirancang untuk memiliki kewenanngan sebesar itu?

Jika Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Presiden merupakan instrumen hukum yang diperintahkan oleh undang-undang, atau bahan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Perpres secara yuridis adalah instrumen pelaksana. Ia mengakhiri apa yang sudah memutuskan pada tingkat yang lebih tinggi, bukan menciptakan kebijakan baru dari nol.

Realita yang terjadi adalah Perpres 83/2024 tidak berhenti pada fungsinya. Ia membentuk lembaga negara baru Badan Gizi Nasional merancang sendiri arsitektur programnya, dan menentukan sendiri kriteria penerima manfaatnya. Eksekutif, dalam hal ini, melompati hierarki yang seharusnya ia patuhi sendiri.

Sementara Persoalan Instruksi Presiden lebih mendasar lagi.

Dalam teori hukum administrasi negara, Inpres dikategorikan sebagai beleidsregel sebagai pengisi yang membatasi sifat hukum sementara, bukan regeling yang mengikat umum dalam jangka panjang. Inpres adalah surat perintah internal presiden kepada bawahannya. Tapi begitu Inpres 9/2025 dipakai untuk menggerakkan puluhan ribu koperasi baru, memobilisasi sebagian besar Dana Desa. fungsi diam-diam berubah. "Surat dinas" itu menjelma menjadi instrumen yang mengatur kehidupan jutaan orang, tanpa pernah melalui pintu yang seharusnya dilalui aturan sebesar itu. Teknis penyalurannya bahkan turun satu tingkat lebih rendah lagi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan porsi 58,03 persen Dana Desa tersebut. Artinya, uang yang menurut Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 seharusnya menjadi hak konstitusional desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, kini arahnya ditentukan oleh peraturan setingkat menteri dua tingkat di bawah undang-undang.

Perpres dan Inpres tetap produk hukum yang sah bentuknya. Persoalannya adalah tindakan bernilai ratusan triliun rupiah, yang membentuk lembaga baru dan membebani hak konstitusional desa, tidak diatur secara kaku oleh peraturan yang proses pembentukannya melibatkan pertimbangan matang dan terbuka. Semakin besar dan mengikat suatu kebijakan, kemungkinan besar semakin besar pula tuntutan kepastian hukum yang menyertainya . Artinya bukan sekedar sah secara administratif, tapi jelas kedudukannya, tidak mudah diubah sepihak, dan lahir dari proses yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik yang terdampak.

Ilmu politik dan hukum tata negara menyebut fenomena ini pembesaran eksekutif : pelemahan mekanisme checks and balances yang berlangsung secara bertahap, legal, dan institusional, di mana eksekutif menggunakan instrumen hukum formal untuk memperluas kewenangannya sambil melompati pengawasan parlemen dan yudisial.

Mekanisme koreksi yang tersedia pun timpang. Jika bentuknya adalah sebuah Undang-undang yang dapat diuji secara terbuka di Mahkamah Konstitusi setiap pasal nya dan ketentuannya disiarkan langsung, melibatkan ahli dan Saksi dari masyarakat. Perpres dan Inpres, kalaupun bisa diuji, masuk jalur Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung, yang sidangnya berbasis berkas dan jauh dari sorotan publik. Untuk Inpres, persoalannya lebih mendasar lagi: karena secara formal ia bukan regeling. . Masyarakat yang terdampak langsung oleh programnya tidak mempunyai jalur untuk menguji substansi yang mengatur hidup mereka.

Harus Segera Naik Kelas

Bukan berarti setiap Perpres atau Inpres keliru. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan melalui Pasal 4 UUD 1945, dan mewajibkan setiap kebijakan teknis melalui proses legislasi penuh hanya akan melemahkan birokrasi. Tapi doktrin hukum tata negara sudah lama menetapkan titik ketika sebuah kebijakan seharusnya "naik kelas" dari peraturan turunan menjadi undang-undang. Setidaknya ada beberapa ukurannya.

Pertama, doktrin delegasi kewenangan yang tegas. Peraturan Presiden hanya sah seluruh ada perintah eksplisit dari undang-undang di atasnya untuk mengatur hal tertentu bukan inisiatif eksekutif membentuk kebijakan dan lembaga baru dari nol, tetap seperti yang terjadi pada pembentukan Badan Gizi Nasional.

Kedua, teori basah pada material zin versus basah pada formele zin . Sebuah aturan bisa saja secara materiil mengikat umum, tapi jika ia tidak lahir melalui proses pembentukan undang-undang pembahasan bersama DPR, uji publik, pengesahan formal ia kehilangan prosedur legitimasi yang menjadi syarat sahnya aturan yang mengikat rakyat secara luas.

Ketiga, prinsip dasar hak dasar harus berdasarkan undang-undang, sesuai Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Begitu kebijakan menyentuh otonomi konstitusional desa atas Dana Desa-nya sendiri, atau membebani kepala desa dengan risiko hukum atas program yang gagal, instrumen regulasinya tidak boleh lagi berupa Inpres atau Peraturan Menteri yang bahkan secara formal bukan aturan untuk publik.

Persoalan MBG dan Koperasi Merah Putih bukan soal niat baik. Keduanya berangkat dari tujuan yang sulit dibantah, bahkan dilepas pada semangat Konstitusi UUD 1945. Persoalannya adalah mencerminkan antara besarnya kekuasaan yang dijalankan dan ringannya instrumen hukum yang menopangnya. Selama sisa itu dibiarkan, pola yang sama akan terus berulang. proyek-proyek raksasa khawatir nya berikutnya lahir dari meja yang sama, ditandatangani dengan cara yang sama, sah secara administratif tetapi tidak pernah benar-benar terikat oleh hukum yang bobotnya disesuaikan dengan kekuasaan yang mereka jalankan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image