Ketika Pengabdian tidak Sekadar Menjadi Kewajiban Akademik
Eduaksi | 2026-07-30 17:25:35
Tidak semua mahasiswa memandang Kuliah Kerja Nyata (KKN) hanya sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh demi memperoleh kelulusan. Di balik penempatannya sebagai bagian dari kurikulum perguruan tinggi, KKN merupakan ruang perjumpaan antara ilmu pengetahuan, realitas sosial, serta kebijakan negara yang mengatur arah pengabdian masyarakat. Di lapangan, mahasiswa berhadapan langsung dengan persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan desa. Pengalaman tersebut membuat mahasiswa bukan sekadar pelaksana program, tetapi juga menjadi pihak yang mampu menilai apakah kebijakan pelaksanaan KKN telah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat atau hanya menjadi rutinitas administratif setiap tahun.
Mahasiswa memiliki posisi yang unik karena berada di antara dunia akademik dan masyarakat. Posisi tersebut memungkinkan mahasiswa menjalankan fungsi social control, yaitu memberikan kritik, evaluasi, serta masukan terhadap pelaksanaan kebijakan negara, termasuk kebijakan mengenai KKN. Fungsi tersebut tidak bertujuan mencari kesalahan pemerintah maupun universitas, melainkan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar menghasilkan dampak sosial yang nyata, efektif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, mahasiswa berperan sebagai mitra kritis yang menjaga agar kebijakan publik tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Konsep social control menempatkan mahasiswa sebagai kelompok intelektual yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi jalannya kebijakan publik. Dalam konteks KKN, pengawasan tersebut dapat dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Mahasiswa dapat memberikan kritik apabila lokasi KKN dipilih tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, apabila program yang dijalankan tidak sesuai potensi desa, maupun apabila terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan universitas dengan kondisi nyata di lapangan. Kritik yang disampaikan melalui laporan ilmiah maupun forum evaluasi merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif.
Fungsi kontrol sosial tidak selalu diwujudkan melalui aksi demonstrasi. Dalam konteks KKN, kritik dapat diwujudkan melalui laporan evaluasi, publikasi ilmiah, diskusi akademik, maupun rekomendasi kebijakan kepada universitas. Kritik yang berbasis data justru lebih mudah diterima karena didasarkan pada fakta yang ditemukan selama pengabdian berlangsung. Cara seperti ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga menawarkan solusi yang dapat diterapkan pada periode KKN berikutnya.
Mahasiswa juga perlu mengkritisi kecenderungan pelaksanaan KKN yang hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi akademik. Keberhasilan KKN seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah program kerja yang terlaksana, tetapi juga dari perubahan pengetahuan, perilaku, maupun peningkatan kapasitas masyarakat setelah mahasiswa kembali ke kampus. Orientasi pada dampak sosial akan membuat kebijakan KKN menjadi lebih berkualitas dan sesuai dengan tujuan pengabdian masyarakat.
Pada akhirnya, mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai peserta KKN, tetapi juga pelaksana fungsi social control terhadap kebijakan negara mengenai pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. Melalui sikap kritis, objektif, dan berbasis data, mahasiswa dapat membantu memperbaiki kualitas kebijakan sehingga KKN benar-benar menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar kewajiban akademik. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dosen pembimbing, mahasiswa, dan masyarakat merupakan kunci agar tujuan pengabdian kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
