BNPL Semakin Populer, Sudahkah Sesuai Prinsip Akad Syariah?
Ekonomi Syariah | 2026-07-23 10:56:10
Hanya dalam hitungan menit, seseorang kini dapat membeli pakaian, gawai, hingga kebutuhan sehari-hari tanpa harus memiliki uang tunai. Melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL), pembayaran dapat ditunda dan dicicil sesuai jangka waktu yang dipilih. Kemudahan ini menjadi salah satu inovasi terbesar dalam dunia keuangan digital karena mampu memperluas akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah mekanisme BNPL telah benar-benar menerapkan prinsip akad yang jelas, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah?
Saat ini layanan BNPL semakin mudah dijumpai melalui berbagai platform digital, seperti Shopee PayLater, Kredivo, GoPayLater, dan penyedia layanan lainnya. Kemudahan proses pengajuan, persetujuan yang cepat, serta fleksibilitas pembayaran menjadi daya tarik utama bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sayangnya, tidak sedikit pengguna yang lebih fokus pada kemudahan memperoleh barang daripada memahami isi akad yang mereka setujui. Padahal, dalam setiap transaksi keuangan, akad merupakan fondasi yang menentukan hak dan kewajiban para pihak.
Menurut saya, perkembangan BNPL merupakan sesuatu yang positif selama dijalankan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab. Kehadiran teknologi seharusnya tidak hanya memberikan kemudahan bertransaksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengguna memperoleh informasi yang lengkap mengenai harga, biaya layanan, jangka waktu pembayaran, hingga konsekuensi apabila terjadi keterlambatan. Tanpa adanya kejelasan tersebut, transaksi berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang pada akhirnya merugikan salah satu pihak.
Dalam perspektif ekonomi Islam, akad bukan sekadar kesepakatan administratif, melainkan bentuk komitmen yang mengandung tanggung jawab moral dan hukum. Oleh karena itu, suatu transaksi harus terhindar dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Prinsip kerelaan kedua belah pihak, keterbukaan informasi, serta keseimbangan hak dan kewajiban menjadi syarat penting agar sebuah transaksi dapat dikatakan berlangsung secara adil.
Menurut saya, tantangan terbesar BNPL saat ini bukan lagi pada perkembangan teknologinya, melainkan pada bagaimana penyedia layanan menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten. Kejelasan akad harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas yang dituangkan dalam syarat dan ketentuan yang jarang dibaca oleh pengguna. Penyedia layanan juga perlu memastikan bahwa keuntungan diperoleh melalui mekanisme yang transparan dan tidak membebani konsumen secara berlebihan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Kemudahan fasilitas pembayaran tertunda dapat menjadi solusi ketika digunakan secara bijaksana, tetapi juga dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak disertai perencanaan keuangan yang baik. Kemampuan membayar seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum memanfaatkan layanan BNPL, sehingga fasilitas tersebut benar-benar membantu memenuhi kebutuhan, bukan justru menjadi sumber permasalahan keuangan di kemudian hari.
Perkembangan teknologi keuangan pada akhirnya harus berjalan seiring dengan nilai-nilai etika. Inovasi digital tidak hanya diukur dari seberapa cepat transaksi dapat dilakukan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat dan rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat. Sebuah layanan keuangan yang baik bukan hanya mempermudah akses pembiayaan, melainkan juga membangun kepercayaan melalui akad yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab.
BNPL merupakan salah satu bukti bahwa teknologi mampu mengubah cara masyarakat bertransaksi. Namun, keberhasilan inovasi tersebut tidak cukup hanya diukur dari meningkatnya jumlah pengguna. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap transaksi tetap berlandaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab. Apabila prinsip akad diterapkan secara konsisten, BNPL dapat menjadi instrumen keuangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung perkembangan ekonomi digital yang sehat.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi seharusnya tidak menggeser nilai-nilai dasar dalam bermuamalah. Justru di era digital inilah prinsip akad menjadi semakin penting sebagai landasan terciptanya transaksi yang aman, adil, dan saling menguntungkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
