Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ih Yak

B50 Biodiesel: Antara Maslahat dan Mafsadat Kebijakan Pemerintah

Politik | 2026-07-22 12:39:38

Akhir-akhir ini, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan tentang alih fungsi bahan bakar mesin B40 menjadi B50 Biodiesel. B50 Biodiesel merupakan campuran 50% bahan bakar nabati (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) yang berasal dari minyak kelapa sawit dan 50% solar murni (fosil). Kebijakan tersebut mulai direalisasikan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Juli 2026. Penerapannya dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, sehingga masyarakat nantinya akan beralih menggunakan B50 secara serentak.

Namun, apakah B50 benar-benar berdampak baik bagi masyarakat, atau justru menimbulkan dampak negatif yang tidak terduga? Apabila kita perhatikan secara seksama, kebijakan ini sekilas tampak sangat menguntungkan bagi perkembangan negara. Selain memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor solar konvensional. Akan tetapi, bila kita telisik lebih jauh, kebijakan B50 juga menyimpan berbagai kemungkinan mafsadat sebagai konsekuensi dari pelaksanaannya. Lantas, apa yang perlu kita dahulukan? Mematuhi kebijakan pemerintah atau justru mempertimbangkan potensi dampak negatif yang mungkin akan ditimbulkan?

Pertanyaan inilah yang menurut penulis menarik untuk didiskusikan. Sebab, dalam perspektif siyāsah syar'iyyah, setiap kebijakan pemerintah pada dasarnya harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, sebagaimana kaidah:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

"Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan."

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan bahwa mencegah terjadinya kerusakan harus lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, sebagaimana kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

"Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."

Sekilas, kedua kaidah tersebut seakan membawa kita pada dua pertimbangan yang berbeda. Yang satu menghendaki pemerintah menghadirkan kemaslahatan melalui sebuah kebijakan, sedangkan yang lain mengingatkan agar jangan sampai kebijakan tersebut justru melahirkan mafsadat yang lebih besar. Di sinilah letak persoalannya. Kebijakan B50 tidak cukup hanya dilihat dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana kebijakan itu dilaksanakan dan dampak apa yang akan ditimbulkan setelah diterapkan.

Menurut hemat penulis, kebijakan mandatori B50 pada dasarnya layak didukung sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan kemaslahatan umum. Penghematan devisa negara, penguatan ketahanan energi, meningkatnya serapan tenaga kerja, hingga bertambahnya kesejahteraan petani sawit merupakan maslahat yang patut diapresiasi. Namun demikian, dukungan tersebut bukan berarti tanpa syarat. Justru di sinilah pemerintah dituntut memastikan bahwa maslahat yang dijanjikan benar-benar dapat diwujudkan, bukan hanya menjadi target di atas kertas.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap berbagai kemungkinan mafsadat yang dapat muncul. Deforestasi akibat perluasan perkebunan sawit, konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan distribusi manfaat merupakan beberapa hal yang patut menjadi perhatian. Persoalannya bukan ada atau tidaknya mafsadat, karena hampir setiap kebijakan publik pasti memiliki konsekuensi. Persoalan yang sesungguhnya adalah apakah mafsadat tersebut masih dapat dicegah dan dikendalikan sehingga tidak mengalahkan maslahat yang hendak diwujudkan.

Oleh karena itu, menurut penulis, masyarakat tidak seharusnya memandang kebijakan B50 secara hitam putih, antara menerima atau menolaknya secara mutlak. Yang lebih penting adalah mengawal implementasi kebijakan tersebut agar manfaat yang dijanjikan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sementara setiap potensi mafsadat dapat diminimalkan melalui regulasi, pengawasan, dan tata kelola yang baik. Dengan demikian, kedua kaidah tersebut bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan, melainkan dua pedoman yang saling melengkapi. Kaidah تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة menjadi dasar lahirnya sebuah kebijakan, sedangkan kaidah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح menjadi pengingat agar kebijakan tersebut tidak keluar dari tujuan syariat, yaitu menghadirkan kemaslahatan tanpa mengabaikan pencegahan terhadap kerusakan.

Maslahat, Mufsadat, Kebijakan Pemerintah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image