Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UM Tangerang

Perkuat Keterangan DPR di Persidangan MK

Info Terkini | 2026-10-02 16:04:34
Perkuat Keterangan DPR di Persidangan MK, Dekan FH UMT Bahas Batas Kewenangan dalam Menguji UU, Kamis (01/10/2026).

TANGERANG - Penguatan kualitas keterangan DPR dalam persidangan pengujian undang-undang menjadi salah satu fokus dalam Diskusi Terpumpun bertema “Strategi Penguatan Keterangan DPR dalam Persidangan Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi” yang digelar di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai penyusunan dan penyampaian keterangan DPR dalam proses persidangan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diskusi diawali dengan pemaparan Dekan Fakultas Hukum UMT Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. yang mengangkat tema “Kedudukan dan Batas Kewenangan DPR dalam Mengajukan Pertanyaan kepada Ahli/Saksi dalam Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.”

Dalam pemaparannya, Dr. Auliya Khasanofa membahas kedudukan DPR dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk ruang lingkup kewenangan DPR dalam mengajukan pertanyaan kepada ahli maupun saksi.

Pembahasan tersebut menjadi penting dalam konteks pengujian undang-undang karena proses persidangan di MK membutuhkan pemahaman yang komprehensif mengenai posisi masing-masing pihak serta batas kewenangan dalam memberikan keterangan.

Melalui materi tersebut, peserta diajak memahami aspek hukum dan prosedural yang berkaitan dengan peran DPR dalam persidangan pengujian undang-undang, khususnya dalam penyusunan dan penguatan argumentasi yang disampaikan di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Diskusi terpumpun tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari lingkungan kelembagaan hingga akademisi dan mahasiswa.

Tercatat 30 peserta dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) dan Badan Keahlian DPR RI, 20 peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan, serta 150 akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum UMT mengikuti kegiatan tersebut.

Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang tersebut memperluas ruang pertukaran perspektif dalam membahas persoalan hukum dan praktik penyelenggaraan legislasi.

Diskusi tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang pertukaran gagasan antara unsur kelembagaan, akademisi, dan mahasiswa.

Interaksi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai proses pengujian undang-undang sekaligus memberikan perspektif akademik dan praktis dalam mendukung penyusunan keterangan DPR.

Bagi Fakultas Hukum UMT, keterlibatan dalam forum tersebut juga menjadi bagian dari penguatan peran perguruan tinggi dalam menghadirkan ruang akademik yang membahas persoalan hukum aktual dan relevan dengan praktik ketatanegaraan.

Melalui diskusi dan pertukaran pengetahuan tersebut, kualitas pemahaman terhadap proses persidangan pengujian undang-undang diharapkan semakin kuat dan dapat mendukung penanganan perkara secara lebih efektif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image