Korupsi dalam Perspektif Kajian Islam dan Muamalah
Politik | 2026-07-21 00:09:05Korupsi sampai sekarang masih menjadi salah satu masalah terbesar di Indonesia. Hampirsetiap tahun ada kasus baru yang terungkap dan melibatkan berbagai kalangan, mulai daripejabat daerah hingga pejabat di tingkat pusat. Kondisi ini membuat masyarakat semakin berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Ketika muncul polemik yang melibatkan aparat penegak hukum, perhatian masyarakat tentu semakin
besar karena mereka adalah pihak yang diberi amanah untuk memberantas tindak pidana
korupsi. Salah satu polemik yang sempat ramai diperbincangkan adalah yang melibatkan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berbagai pemberitaan dan opini bermunculan di media massa maupun media sosial mengenai
dugaan yang diarahkan kepada Febrie Adriansyah. Di sisi lain, banyak pihak juga memberikan
pembelaan dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum
yang berlaku. Menurut saya, sebagai mahasiswa kita tidak boleh langsung menyimpulkan
seseorang bersalah hanya karena ramai diberitakan. Dalam negara hukum maupun dalam
ajaran Islam, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil sampai ada bukti dan
keputusan hukum yang sah. Oleh karena itu, polemik ini lebih tepat dijadikan sebagai bahan
pembelajaran mengenai pentingnya amanah, integritas, dan tanggung jawab dalam
menjalankan sebuah jabatan.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga amanah. Jabatan bukan sekadar kedudukan atau
simbol kekuasaan, tetapi merupakan tanggung jawab yang kelak akan dipertanggungjawabkan
di hadapan Allah SWT. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. An-Nisa
ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah
kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa [4]: 58).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang diberi amanah, terutama pejabat negara
dan aparat penegak hukum, wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan
keadilan. Apabila amanah itu dijaga dengan baik, maka kepercayaan masyarakat akan tetap
terpelihara. Sebaliknya, jika amanah disalahgunakan, maka kepercayaan masyarakat akan
hilang dan dapat menimbulkan kerugian yang besar.
Dalam kajian Islam, korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kejujuran
dan keadilan. Korupsi bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak
moral masyarakat karena memberi contoh yang buruk. Islam melarang seseorang mengambil
harta yang bukan menjadi haknya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS.
Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu menyuap para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakansebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-
Baqarah [2]: 188).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa segala bentuk penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi,
maupun korupsi merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Apabila seorang pejabat
terbukti melakukan tindakan tersebut, maka ia telah mengkhianati amanah yang diberikan
masyarakat. Namun, apabila masih berupa dugaan, maka semua pihak harus menghormati
proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan vonis lebih dahulu.
Menurut saya, polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah memberikan pelajaran bahwa
seorang pejabat publik harus selalu menjaga integritasnya. Jabatan yang tinggi akan selalu
diikuti dengan pengawasan masyarakat yang semakin besar. Oleh karena itu, transparansi
dalam bekerja sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik
kepentingan. Di sisi lain, masyarakat juga harus bersikap objektif dan tidak mudah percaya
terhadap setiap informasi yang beredar tanpa adanya bukti yang jelas.
Dalam Islam terdapat konsep tabayyun, yaitu mencari kejelasan atau memverifikasi suatu
informasi sebelum mempercayainya. Nilai ini sangat penting diterapkan pada era media sosial
saat ini karena berita dapat dengan mudah menyebar, meskipun belum tentu benar. Allah SWT
berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu
membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan
suatu kaum karena kebodohan yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS.
Al-Hujurat [49]: 6).
Ayat tersebut mengajarkan bahwa setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu. Menurut
saya, prinsip tabayyun sangat relevan dengan polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah. Di
tengah banyaknya informasi yang beredar, masyarakat seharusnya tidak mudah menyebarkan
tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, proses hukum harus diberikan kesempatan untuk bekerja
secara profesional sehingga kebenaran dapat ditemukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan
opini publik.
Jika dikaitkan dengan mata kuliah Kajian Islam dan Muamalah, korupsi bertentangan dengan
seluruh prinsip dasar muamalah. Dalam Islam, hubungan antarmanusia harus dibangun atas
dasar kejujuran, keadilan, dan saling menjaga hak. Korupsi justru merusak hubungan tersebut
karena mengambil hak masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dana
negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Selain itu, seorang aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar
dibandingkan masyarakat biasa. Mereka bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga
menjadi teladan dalam menjalankan hukum tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan
pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara transparan dan
profesional. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan harus
dipulihkan. Sebaliknya, apabila terbukti melalui proses peradilan yang sah, maka hukuman
harus diberikan secara adil tanpa membedakan jabatan ataupun kedudukannya.Sebagai mahasiswa, saya berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya
mengandalkan aparat penegak hukum. Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan
keluarga, sekolah, kampus, dan masyarakat. Sikap jujur dalam hal-hal kecil, seperti tidak
menyontek saat ujian, tidak memalsukan data, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan orang
lain merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi. Nilai-nilai tersebut akan membentuk
karakter seseorang agar mampu menjaga amanah ketika kelak memperoleh tanggung jawab
yang lebih besar.
Dari polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah, saya mengambil pelajaran bahwa
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum merupakan sesuatu yang harus dijaga.
Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya
terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, sebagai umat Islam kita juga diajarkan untuk
selalu bersikap adil, tidak mudah menghakimi, dan senantiasa melakukan tabayyun terhadap
setiap informasi yang diterima.
Pada akhirnya, Islam memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai pentingnya amanah,
kejujuran, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Korupsi merupakan perbuatan yang
dilarang karena merugikan banyak orang dan bertentangan dengan prinsip muamalah.
Sementara itu, setiap dugaan terhadap seseorang juga harus disikapi dengan bijaksana melalui
proses hukum yang adil. Menurut saya, polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah
hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga integritasnya dan bagi
masyarakat untuk tetap kritis sekaligus objektif dalam menyikapi setiap informasi. Dengan
demikian, nilai-nilai Islam tidak hanya dipahami sebagai teori, tetapi juga dapat diterapkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Artikel ini di tulis oleh Rifki Eriyawan Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
