Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rifki Eriyawan

Korupsi dalam Perspektif Kajian Islam dan Muamalah

Politik | 2026-07-21 00:09:05

Korupsi sampai sekarang masih menjadi salah satu masalah terbesar di Indonesia. Hampirsetiap tahun ada kasus baru yang terungkap dan melibatkan berbagai kalangan, mulai daripejabat daerah hingga pejabat di tingkat pusat. Kondisi ini membuat masyarakat semakin berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Ketika muncul polemik yang melibatkan aparat penegak hukum, perhatian masyarakat tentu semakin

besar karena mereka adalah pihak yang diberi amanah untuk memberantas tindak pidana

korupsi. Salah satu polemik yang sempat ramai diperbincangkan adalah yang melibatkan Jaksa

Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Berbagai pemberitaan dan opini bermunculan di media massa maupun media sosial mengenai

dugaan yang diarahkan kepada Febrie Adriansyah. Di sisi lain, banyak pihak juga memberikan

pembelaan dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum

yang berlaku. Menurut saya, sebagai mahasiswa kita tidak boleh langsung menyimpulkan

seseorang bersalah hanya karena ramai diberitakan. Dalam negara hukum maupun dalam

ajaran Islam, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil sampai ada bukti dan

keputusan hukum yang sah. Oleh karena itu, polemik ini lebih tepat dijadikan sebagai bahan

pembelajaran mengenai pentingnya amanah, integritas, dan tanggung jawab dalam

menjalankan sebuah jabatan.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga amanah. Jabatan bukan sekadar kedudukan atau

simbol kekuasaan, tetapi merupakan tanggung jawab yang kelak akan dipertanggungjawabkan

di hadapan Allah SWT. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. An-Nisa

ayat 58:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak

menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah

kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa [4]: 58).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang diberi amanah, terutama pejabat negara

dan aparat penegak hukum, wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan

keadilan. Apabila amanah itu dijaga dengan baik, maka kepercayaan masyarakat akan tetap

terpelihara. Sebaliknya, jika amanah disalahgunakan, maka kepercayaan masyarakat akan

hilang dan dapat menimbulkan kerugian yang besar.

Dalam kajian Islam, korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kejujuran

dan keadilan. Korupsi bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak

moral masyarakat karena memberi contoh yang buruk. Islam melarang seseorang mengambil

harta yang bukan menjadi haknya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS.

Al-Baqarah ayat 188:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan

(janganlah) kamu menyuap para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakansebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-

Baqarah [2]: 188).

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa segala bentuk penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi,

maupun korupsi merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Apabila seorang pejabat

terbukti melakukan tindakan tersebut, maka ia telah mengkhianati amanah yang diberikan

masyarakat. Namun, apabila masih berupa dugaan, maka semua pihak harus menghormati

proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan vonis lebih dahulu.

Menurut saya, polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah memberikan pelajaran bahwa

seorang pejabat publik harus selalu menjaga integritasnya. Jabatan yang tinggi akan selalu

diikuti dengan pengawasan masyarakat yang semakin besar. Oleh karena itu, transparansi

dalam bekerja sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik

kepentingan. Di sisi lain, masyarakat juga harus bersikap objektif dan tidak mudah percaya

terhadap setiap informasi yang beredar tanpa adanya bukti yang jelas.

Dalam Islam terdapat konsep tabayyun, yaitu mencari kejelasan atau memverifikasi suatu

informasi sebelum mempercayainya. Nilai ini sangat penting diterapkan pada era media sosial

saat ini karena berita dapat dengan mudah menyebar, meskipun belum tentu benar. Allah SWT

berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu

membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan

suatu kaum karena kebodohan yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS.

Al-Hujurat [49]: 6).

Ayat tersebut mengajarkan bahwa setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu. Menurut

saya, prinsip tabayyun sangat relevan dengan polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah. Di

tengah banyaknya informasi yang beredar, masyarakat seharusnya tidak mudah menyebarkan

tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, proses hukum harus diberikan kesempatan untuk bekerja

secara profesional sehingga kebenaran dapat ditemukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan

opini publik.

Jika dikaitkan dengan mata kuliah Kajian Islam dan Muamalah, korupsi bertentangan dengan

seluruh prinsip dasar muamalah. Dalam Islam, hubungan antarmanusia harus dibangun atas

dasar kejujuran, keadilan, dan saling menjaga hak. Korupsi justru merusak hubungan tersebut

karena mengambil hak masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dana

negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan

kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Selain itu, seorang aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar

dibandingkan masyarakat biasa. Mereka bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga

menjadi teladan dalam menjalankan hukum tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan

pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara transparan dan

profesional. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan harus

dipulihkan. Sebaliknya, apabila terbukti melalui proses peradilan yang sah, maka hukuman

harus diberikan secara adil tanpa membedakan jabatan ataupun kedudukannya.Sebagai mahasiswa, saya berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya

mengandalkan aparat penegak hukum. Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan

keluarga, sekolah, kampus, dan masyarakat. Sikap jujur dalam hal-hal kecil, seperti tidak

menyontek saat ujian, tidak memalsukan data, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan orang

lain merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi. Nilai-nilai tersebut akan membentuk

karakter seseorang agar mampu menjaga amanah ketika kelak memperoleh tanggung jawab

yang lebih besar.

Dari polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah, saya mengambil pelajaran bahwa

kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum merupakan sesuatu yang harus dijaga.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya

terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, sebagai umat Islam kita juga diajarkan untuk

selalu bersikap adil, tidak mudah menghakimi, dan senantiasa melakukan tabayyun terhadap

setiap informasi yang diterima.

Pada akhirnya, Islam memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai pentingnya amanah,

kejujuran, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Korupsi merupakan perbuatan yang

dilarang karena merugikan banyak orang dan bertentangan dengan prinsip muamalah.

Sementara itu, setiap dugaan terhadap seseorang juga harus disikapi dengan bijaksana melalui

proses hukum yang adil. Menurut saya, polemik yang melibatkan Febrie Adriansyah

hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga integritasnya dan bagi

masyarakat untuk tetap kritis sekaligus objektif dalam menyikapi setiap informasi. Dengan

demikian, nilai-nilai Islam tidak hanya dipahami sebagai teori, tetapi juga dapat diterapkan

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikel ini di tulis oleh Rifki Eriyawan Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image