Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shofwil Widad

Demokrasi Indonesia dan Andai Jalan Sejarah Memilih Monarki

Politik | 2026-07-20 15:17:56

Indonesia merupakan negara yang lahir dari perjalanan sejarah yang sangat panjang. Negara ini bukan terbentuk dari satu kerajaan, bukan pula berasal dari satu suku bangsa yang kemudian memperluas wilayah kekuasaannya. Indonesia adalah hasil dari penyatuan berbagai daerah, suku, bahasa, agama, budaya, serta bekas kerajaan yang sejak dahulu telah berdiri di berbagai penjuru Nusantara. Oleh karena itu, ketika para pendiri bangsa mempersiapkan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, persoalan mengenai bentuk negara menjadi salah satu pembahasan yang sangat penting. Mereka tidak hanya memikirkan bagaimana mengusir penjajah, tetapi juga bagaimana membangun sebuah negara yang mampu diterima oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa menimbulkan kecemburuan ataupun konflik antardaerah.

Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), para tokoh bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Soepomo, Muhammad Yamin, dan tokoh lainnya membahas secara serius mengenai arah negara yang akan dibangun. Pada masa itu sebenarnya Indonesia memiliki banyak kerajaan besar yang memiliki sejarah panjang. Ada Kesultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate, Kesultanan Tidore, Kesultanan Aceh, serta berbagai kerajaan lain yang pernah berjaya pada zamannya. Apabila Indonesia memilih bentuk negara kerajaan, tentu akan muncul persoalan mengenai kerajaan mana yang paling layak menjadi pusat pemerintahan. Tidak ada satu kerajaan pun yang benar-benar dapat diterima oleh seluruh wilayah Indonesia sebagai pewaris tunggal Nusantara.

Soekarno memandang bahwa Indonesia bukanlah milik satu keluarga bangsawan ataupun satu garis keturunan tertentu. Kemerdekaan Indonesia diperjuangkan oleh seluruh rakyat, mulai dari kalangan ulama, santri, petani, pedagang, kaum terpelajar, pemuda, hingga para pejuang dari berbagai daerah. Karena perjuangan kemerdekaan dilakukan secara bersama-sama, maka negara yang lahir pun harus menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar itulah bentuk republik dipilih sebagai jalan tengah yang dianggap paling mampu mempersatukan seluruh elemen bangsa. Pilihan tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam perspektif politik hukum, keputusan tersebut merupakan arah kebijakan hukum para pendiri bangsa yang menghendaki agar kekuasaan negara tidak diwariskan berdasarkan keturunan, melainkan diperoleh melalui mekanisme yang disepakati dalam konstitusi.

Pilihan terhadap demokrasi juga sejalan dengan semangat Pancasila, khususnya sila keempat yang menempatkan musyawarah dan hikmat kebijaksanaan sebagai dasar dalam mengambil keputusan kenegaraan. Demokrasi Indonesia sejak awal bukan dimaksudkan sebagai demokrasi yang hanya mengandalkan suara terbanyak, melainkan demokrasi yang mengedepankan kepentingan bersama, persatuan nasional, serta penghormatan terhadap seluruh warga negara. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk ikut menentukan arah pemerintahan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, keturunan, status sosial, maupun kedudukan ekonomi. Di atas kertas, sistem tersebut memang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia untuk ikut serta dalam kehidupan politik.

Namun apabila melihat sejarah jauh ke belakang, Nusantara sesungguhnya memiliki pengalaman yang sangat panjang dalam menjalankan sistem monarki. Sebelum Republik Indonesia lahir, hampir seluruh wilayah kepulauan ini diperintah oleh raja, sultan, ataupun penguasa yang memperoleh kekuasaan melalui garis keturunan. Sistem tersebut telah berlangsung selama ratusan bahkan ribuan tahun dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai demokrasi, menurut saya tidak ada salahnya apabila kita juga melihat kembali bagaimana monarki pernah menjadi sistem pemerintahan yang berhasil membangun peradaban besar di Nusantara.

Memasuki abad ketujuh, Kerajaan Sriwijaya berkembang menjadi salah satu kerajaan maritim terbesar di Asia Tenggara. Wilayah kekuasaannya membentang hingga Selat Malaka yang menjadi jalur perdagangan internasional. Sriwijaya berhasil menjalin hubungan diplomatik dengan berbagai kerajaan dan negara lain sehingga mampu menguasai perdagangan selama berabad-abad. Semua pencapaian tersebut berlangsung di bawah sistem monarki yang memberikan kesinambungan kepemimpinan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Raja-raja Sriwijaya tidak hanya memimpin pemerintahan, tetapi juga mengembangkan pendidikan agama Buddha, perdagangan internasional, serta hubungan luar negeri.

Setelah masa Sriwijaya berakhir, muncul Kerajaan Majapahit yang sering disebut sebagai salah satu kerajaan terbesar dalam sejarah Nusantara. Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk bersama Mahapatih Gajah Mada, Majapahit mampu membangun pengaruh politik yang sangat luas. Walaupun dalam praktiknya terdapat para pejabat kerajaan yang membantu menjalankan pemerintahan, posisi raja tetap menjadi pusat kekuasaan sekaligus lambang persatuan kerajaan. Pergantian kepemimpinan dilakukan melalui keluarga kerajaan yang sejak awal telah dipersiapkan untuk melanjutkan pemerintahan. Dengan sistem tersebut, kesinambungan kebijakan relatif lebih mudah dijaga dibandingkan apabila setiap beberapa tahun harus terjadi pergantian kepemimpinan secara menyeluruh.

Memasuki perkembangan Islam di Nusantara, sistem monarki tetap dipertahankan melalui berbagai kesultanan seperti Kesultanan Demak, Kesultanan Banten, Kesultanan Mataram Islam, Kesultanan Aceh Darussalam, Kesultanan Ternate, dan Kesultanan Tidore. Perbedaannya hanya terletak pada dasar nilai yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan. Apabila sebelumnya dipengaruhi oleh tradisi Hindu-Buddha, maka pada masa kesultanan nilai-nilai Islam menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, mekanisme pewarisan kekuasaan tetap berada dalam lingkungan keluarga kerajaan.

Hal yang menarik menurut saya adalah bagaimana proses pembentukan seorang calon raja berlangsung sejak usia yang sangat muda. Seorang putra mahkota tidak tumbuh sebagaimana anak-anak biasa. Sejak kecil ia mengetahui bahwa suatu saat akan memikul tanggung jawab besar sebagai pemimpin kerajaan. Oleh karena itu, seluruh proses pendidikannya diarahkan untuk membentuk karakter kepemimpinan. Ia mempelajari sejarah kerajaannya, hukum adat, tata pemerintahan, strategi diplomasi, ilmu agama, etika berbicara, cara menghormati tamu negara, hingga tata krama dalam mengambil keputusan. Lingkungan tempat ia dibesarkan juga merupakan lingkungan yang setiap hari berbicara mengenai urusan pemerintahan. Dengan kata lain, kaderisasi kepemimpinan dalam sistem monarki berlangsung jauh lebih panjang daripada sistem politik modern yang dikenal saat ini.

Menurut saya, inilah salah satu sisi yang menarik untuk dikaji dalam perspektif politik hukum. Demokrasi memang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi pemimpin negara, tetapi sistem tersebut juga memiliki konsekuensi bahwa proses kaderisasi sangat bergantung pada partai politik, organisasi, maupun pengalaman pribadi seseorang. Tidak semua orang yang terpilih sebagai pemimpin benar-benar dipersiapkan sejak awal untuk memimpin sebuah negara. Ada yang berasal dari birokrasi, ada yang berasal dari dunia usaha, ada yang berasal dari organisasi kemasyarakatan, bahkan ada pula yang baru dikenal masyarakat luas menjelang momentum politik tertentu. Hal tersebut bukan berarti salah, karena memang demikianlah karakter dasar demokrasi. Akan tetapi, menurut saya, kondisi tersebut layak menjadi bahan refleksi ketika dibandingkan dengan sistem monarki yang sejak awal menempatkan pendidikan calon pemimpin sebagai prioritas utama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image