Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ariefdhianty Vibie

Mega Korupsi Masalah Sistemik yang Destruktif

Kolom | 2026-07-15 14:43:33
sumber gambar: republika

Publik kembali dibuat tercengang oleh terungkapnya dugaan mega korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Penggeledahan di Cafede'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, serta di rumah milik seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menemukan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis. Temuan ini kembali menambah daftar panjang kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan pejabat negara. Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan oleh terbongkarnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan, serta puluhan nama lain yang diduga turut terlibat.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan yang dilakukan oleh segelintir individu. Korupsi telah berulang kali muncul di berbagai institusi negara, dengan pola yang hampir sama: melibatkan pejabat publik, nilai kerugian yang besar, dan praktik yang berlangsung dalam waktu lama. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi telah berkembang menjadi problem sistemik, yakni kerusakan yang bersumber dari tata kelola, nilai, dan sistem yang melingkupinya, bukan semata-mata karena karakter buruk individu tertentu.

Ironisnya, penindakan hukum yang selama ini dilakukan belum mampu menghadirkan efek jera. Hampir setiap tahun publik disuguhi operasi tangkap tangan, penyitaan aset, hingga vonis terhadap para koruptor. Namun, kasus demi kasus terus bermunculan tanpa jeda. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa korupsi tetap tumbuh subur meskipun aparat penegak hukum semakin aktif? Jika sebuah penyakit terus berulang meski gejalanya berkali-kali diobati, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya penanganannya, melainkan juga akar penyebab penyakit tersebut.

Dalam perspektif yang lebih luas, budaya korupsi tidak dapat dilepaskan dari paradigma kehidupan yang dibangun oleh sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik sehingga ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh capaian materi, kekuasaan, dan keuntungan ekonomi. Ketika orientasi hidup bergeser pada akumulasi kekayaan, sementara nilai halal-haram dan pertanggungjawaban kepada Allah tidak menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara, maka penyalahgunaan jabatan menjadi semakin mudah dinormalisasi. Jabatan dipandang sebagai peluang memperoleh keuntungan, bukan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Di sisi lain, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi juga kerap disebut sebagai salah satu faktor yang membuka ruang praktik korupsi. Kontestasi politik membutuhkan dana besar, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga menjaga dukungan politik. Akibatnya, jabatan publik berpotensi dipersepsikan sebagai instrumen untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Dalam situasi demikian, penyimpangan anggaran, permainan proyek, dan praktik suap menjadi risiko yang terus mengintai apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pembinaan moral yang kuat.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Perubahan mendasar harus dimulai dari perubahan paradigma berpikir. Orientasi hidup yang semata-mata mengejar keuntungan materi perlu digantikan dengan paradigma Islam yang menjadikan setiap aktivitas sebagai bagian dari ibadah dan sarana meraih rida Allah Swt. Kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi benteng pertama yang mencegah seseorang menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam konsep Islam, jabatan bukanlah hak istimewa ataupun kesempatan memperkaya diri, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Rasulullah saw. bahkan mengingatkan bahwa jabatan akan menjadi penyesalan pada hari kiamat bagi orang yang tidak menunaikannya dengan benar. Karena itu, syariat Islam tidak hanya membangun integritas melalui pembinaan akidah dan ketakwaan, tetapi juga menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat serta sanksi yang tegas terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap harta milik umum dan negara.

Lebih jauh, Islam memandang pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sistem pendidikan membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah Islam sehingga kejujuran dan amanah menjadi karakter utama. Sistem ekonomi menutup berbagai celah penyalahgunaan kekayaan negara dan mengatur pengelolaan harta publik secara transparan sesuai syariat. Sementara itu, sistem politik Islam memandang kepemimpinan sebagai pelayanan kepada umat, bukan arena transaksi kepentingan maupun perebutan proyek kekuasaan. Dengan perpaduan pembinaan individu, mekanisme kontrol masyarakat, dan penerapan hukum yang tegas, korupsi tidak hanya dihukum ketika terjadi, tetapi dicegah sejak akar penyebabnya.

Korupsi yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga sistem yang melahirkannya. Selama akar persoalan tidak disentuh, pergantian pejabat dan penangkapan koruptor hanya akan menjadi siklus yang berulang. Bangsa ini membutuhkan solusi yang tidak berhenti pada penindakan, melainkan juga menyentuh perubahan paradigma dan sistem kehidupan secara menyeluruh agar amanah publik benar-benar dijalankan demi kemaslahatan masyarakat, bukan demi kepentingan segelintir orang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image