Lambang Gulden, Dibaca Rupiah
Edukasi | 2026-08-04 14:10:13Oleh: Daratullaila Nasri
Dosen Prodi. Arkeologi Fakultas Universitas Andalas
Di antara 111 manuskrip Surat Pagang Gadai yang diteliti, ada satu hal yang cukup menarik bagi saya, yaitu penulisan nilai pinjaman: f1 (satu rupiah), f10 (sepuluh rupiah), dan f100 (seratus rupiah). Simbol f tersebut merupakan lambang Gulden Hindia belanda. Yang menjadi pertanyaan bagi saya saat itu, mengapa penulis surat membacanya sebagai rupiah?.
Semula saya menggira bahwa hal itu gaya kepenulisan juru tulis. Asumsi itu, gugur karena beberapa manuskrip surat pagang gadai yang ditemukan dari tempat yang berbeda dan juru tulis yang berbeda, sistem penulisan simbol gulden tetap sama, yakni dengan kata rupiah. Asumsi kedua yang saya bangun adalah mungkin juru tulis mengonversikan istilah itu ke rupiah karena sebagai masyarakat pribumi hanya mengenali rupiah.
Asumsi-asumsi itu saya bangun ketika saya masih berhadapan dengan manuskrip semata. Saya belum mengetahui sejarah mata uang. Selain itu, saya juga berlum pernah melihat bentuk mata uang Gulden Hindia Belanda yang dimaksudkan. Rasa penasaran itulah yang membawa saya keluar dari dunia manuskrip. Berkat bantuan seseorang (Ifkar Fikri-alumni Ilmu Sejarah UNAND), memberikan berbagai referensi terkait mata uang ini..
Mata uang Gulden mulai diperkenalkan di Indonesia pada awal abad ke 19 tak lama setelah Belanda mengambil alih kembali wilayah Hindia Belanda atau Indoesia dari tangan Inggris. Gulden resminya digunakan pada tahun 1817, ketika pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Undang-undang Mata Uang Koin (The Coinage Act). Undang-undang tersebut menggantikan mata uang sebelumnya, yakin Ropij Jawa--mata uang resmi masa penjajahan Inggris--dengan mata uang baru yang diberi nama Gulden Hindia Belanda (Abubakar dkk., 2020:59). Mata uang yang dilambangkan dengan simbol “f” ini kemudian segera menjadi alat transaksi utama pada masa itu. Akan tetapi, menurut Kristaniarsi (dalam Suharyono, 2020: 132), di dalam keseharian masyarakat lebih sering menggunakan kata rupiah dalam penyebutannya.
Penyepadanan penyebutan gulden ke rupiah itu juga dilakukan pemerintah kolonial pada awal tahun 1832, yakni dengan mengeluarkan uang kertas tembaga (koper-certificaten). Uang kertas tembaga ini disamping menggunakan tulisan berbahasa belanda, juga menggunakan huruf Jawa dan Arab Pegon dengan bahasa Melayu. Dalam uang kertas tembaga inilah pertama kali muncul tulisan kata rupiah sebagai padanan kata gulden dalam sebuah mata pata uang (Kusuma, 2021: 82-84).
Jika ditelusuri etimologi rupiah (sumber wikipedia.org) berasal dari bahasa Sanskerta yang merujuk pada perak tempaan. Pendapat lain menyatakakan bahwa asal kata rupiah itu dari rupya yang mengacu pada perak koin yang dibawa oleh pedagang Daratan India ke Nusantara. Sementara sumber lain menyebutkan dipengaruhi kata rupia yang merujuk pada perak koin, digunakan pada masa Kekaisaran Mongol. Meskipun demikian, kedua istilah itu tetap berasal dari bahasa Sanksekerta. Istilah rupiah juga disebutkan berkerabat dengan kata rupee dan rufiaa. Rupee (bahasa Indonesia: rupi), yaitu mata uang beberapa negara India, Nepal, Sri Lanka, Nepal, dan Pakistan, sedangkan rufiaa adalah mata uang Maladewa.
Kembali ke lambang gulden tadi, gaya penulisan mata uang yang dibuat oleh masyarakat, adalah cara menuliskan nominalnya terlebih dahulu kemudian diikuti dengan penyebutannya dalam rupiah. Misalnya, uang f1 (satu rupiah), f10 (sepuluh rupiah), dan f100 (seratus rupiah), dan seterusnya. Sebagai salah satu wilayah yang menjadi bagian Hindia Belanda, Minangkabau kemudian turut menggunakan mata uang gulden sebagai alat transaksi utamanya.
Mata uang ini kemudian juga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai alat transaksi tertinggi pada masa itu. Hal ini terlihat dari berbagai manuskrip surat pagang gadai yang dibuat pada masa kolonial. Mata uang gulden selalu muncul sebagai alat tukar utama dalam proses penggadaian harta benda pada masa itu. Mata uang gulden ini kemudian tetap bertahan pada masa pendudukan Jepang dan baru benar-benar ditinggalkan pada zaman kemerdekaan.
Jadi, kapan mata uang rupiah resmi dipakai di Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Pertanya itu mucul setelah diketahui bahwa istilah rupiah ternyata telah digunakan jauh sebelum Indonesia merdeka. Jka ditelisik secara bahasa, jawaban atas penggunaan mata uang sebagai istilah dan pengakuan sebagai mata uang negara merupakan dua hal yang berbeda. Pada masa kolonial, kata rupiah telah digunakan sebagai padanan gulden dalam sistem moneter Hindia Belanda dan diikuti oleh masyrakat dalam praktik sehari-hari, sebagai mana tercermin dalam manuskrip surat-surat pagang gadai di Minangkabau.
Akan tetapi, Republik Indobesia baru memiliki mata uang sendiri setelah pemerintah menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada tanggal 30 Oktober 1946 sebagai alat pembayar resmi. Sejak itulah, penggunaan mata uang asing dan mata uang kolonial mulai digantikan secara bertahap oleh mata uang yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian, sejarah istilah rupiah lebih panjang daripada negara yang menggunakannya. Sebelum menjadi istilah moneter Republik Indonesia, istilah tersebut telah hidup dalam sistem moneter Hindia Belanda dan digunakan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi. Manuskrip surat pagang gadai menjadi bukti nyata bahwa istilah tersebut bukan hanya dikenal dalam dokumen-dokumen resmi pemerintah kolonial, tetapi juga digunakan dalam pratik hukum dan ekonomi masyarakat Minangkabau. Penulisan f220 (dua ratus dua puluh rupiah), f200 (dua ratus rupiah), dan contoh lainnya, yang berulang dalam manuskrip memperlihatkan bahwa konvensi penulisan tersebut benar-benar dipahami dan diterapkan oleh juru tulis pada masa itu.
Bagai saya, di sinilah letak pentingnya manuskrip sebagai sumber sejarah sekaligus sebagai sumber data arkeologi. Dalam perspektif arkeologi, manuskrip seperti ini menjadi sumber kontekstual yang menghidupkan kembali makna artefak. Mata uang kuno yang tersimpan di museum tidak lagi hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu, melainkan bagian dari sistem ekonomi yang benar-benar digunakan masyarakat pada masanya. Pada konteks ini, kita dapat meluaskan kajian manuskrip tidak hanya sebatas tekstual tetapi juga kontekstual. Kajian tetang mata uang berdasarkan manuskrip ini dapat melengkapi studi numismatik serta memperkaya interpretasi arkeologi terhadap tinggalan material melalui bukti tektual yang muncul pada masa yang sama.
Referensi:
Abubakar, Arlyana dkk. 2020. Dari Rimba Menjadi Kota: Bank Indonesia dalam Evolusi
Malang Raya. Jakarta: Bank Indonesia Institute.
Kusuma, Erwien. 2021. Uang Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas.
Nasri, Daratullaila, dkk. 2023 “Pengetahuan Tradisional dalam Manuskrip Minangkabau”. Jakarta: Pusat Riset Munuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan, BRIN.
Suharyono. 2020. Filsafat Uang. Jakarta: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
