Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Auliyatuz Zahrah

Bank Syariah, Beneran Beda atau Hanya Rebranding?

Bisnis | 2026-07-11 09:56:15

Perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Dari sekadar alternatif niche bagi masyarakat yang ingin menghindari riba, kini bank syariah telah menjelma menjadi bagian penting dari arsitektur keuangan nasional, apalagi setelah merger tiga bank syariah milik BUMN menjadi satu entitas besar. Namun di balik pertumbuhan aset dan jaringan yang mengesankan, pertanyaan mendasar tetap layak diajukan: sejauh mana sistem operasional bank syariah benar-benar berbeda secara substansial dari bank konvensional, bukan sekadar berbeda dalam kemasan?

Prinsip yang Menjanjikan

Secara konseptual, sistem operasional bank syariah dibangun di atas fondasi yang jauh lebih humanis dibanding perbankan konvensional. Larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi) seharusnya mendorong bank syariah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan lebih berkeadilan dalam membagi hasil dengan nasabah. Skema-skema seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan modal), murabahah (jual-beli dengan margin), dan ijarah (sewa) menawarkan pendekatan yang berbeda: bank tidak sekadar menjadi pemberi utang berbunga, melainkan mitra usaha yang menanggung risiko bersama nasabah.

Di atas kertas, ini adalah gagasan yang elegan. Bank tidak lagi menjadi rentenir modern yang mengambil untung tanpa peduli nasib usaha nasabahnya, melainkan pihak yang ikut menanggung untung dan rugi. Prinsip keadilan (adl) dan kemaslahatan bersama (maslahah) menjadi ruh yang seharusnya menjiwai setiap transaksi.

iStock / Thitima Uthaiburom

Realitas yang Belum Sepenuhnya Sejalan

Namun, praktik di lapangan sering kali menunjukkan jarak yang cukup lebar antara idealisme prinsip dan realitas operasional. Beberapa persoalan yang kerap disorot para pengamat dan akademisi ekonomi syariah antara lain:

Pertama, dominasi akad murabahah. Mayoritas pembiayaan bank syariah di Indonesia—dan juga di banyak negara lain—didominasi oleh akad murabahah yang secara mekanisme sangat mirip dengan kredit konvensional. Margin keuntungan yang ditetapkan di muka, meski secara hukum berbeda dari bunga, dalam praktiknya sering dihitung dengan mengacu pada suku bunga pasar sebagai benchmark. Akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, yang sejatinya menjadi ruh pembeda utama perbankan syariah, justru porsinya jauh lebih kecil karena dianggap berisiko tinggi dan sulit diawasi.

Kedua, tata kelola risiko yang belum sepenuhnya matang. Skema bagi hasil menuntut bank untuk benar-benar memahami dan memantau usaha nasabah secara mendalam, sesuatu yang membutuhkan kapasitas sumber daya manusia dan sistem informasi yang mumpuni. Ketika kapasitas ini belum memadai, bank cenderung memilih instrumen yang lebih mudah diukur dan diprediksi risikonya, meski itu berarti menjauh dari semangat kemitraan yang menjadi ciri khas syariah.

Ketiga, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kerap simbolis. DPS seharusnya menjadi penjaga gerbang kepatuhan syariah yang independen dan kritis. Namun dalam banyak kasus, posisi ini dianggap lebih administratif ketimbang fungsional—menyetujui produk yang sudah dirancang oleh tim bisnis, bukan terlibat sejak tahap perumusan skema. Independensi DPS juga patut dipertanyakan mengingat honorarium mereka dibayar oleh bank yang sama yang mereka awasi.

Keempat, literasi dan persepsi masyarakat. Banyak nasabah memilih bank syariah semata karena pertimbangan keyakinan (halal-haram), tanpa benar-benar memahami mekanisme akad yang mereka jalani. Ironisnya, sebagian nasabah bahkan menilai bank syariah "sama saja" dengan bank konvensional, hanya berbeda istilah. Persepsi ini, jika dibiarkan, berisiko mengikis kepercayaan jangka panjang terhadap industri ini.

Bukan Berarti Tanpa Harapan

Kritik terhadap sistem operasional bank syariah bukan berarti menafikan capaian yang telah diraih. Infrastruktur regulasi terus diperkuat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Inovasi produk berbasis akad bagi hasil murni, pembiayaan hijau syariah (green sukuk), hingga integrasi fintech syariah menunjukkan bahwa industri ini masih memiliki ruang tumbuh yang dinamis.

Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar pertumbuhan aset, melainkan pendalaman kualitas operasional. Bank syariah perlu berani mendorong porsi pembiayaan bagi hasil yang lebih besar, memperkuat kapasitas analisis risiko berbasis kemitraan, serta memastikan DPS benar-benar berfungsi sebagai pengawas substantif, bukan formalitas administratif belaka.

Sistem operasional bank syariah pada dasarnya menawarkan alternatif yang secara filosofis lebih berkeadilan dibanding sistem berbasis bunga. Namun keunggulan filosofis ini hanya akan bermakna jika diterjemahkan secara konsisten ke dalam praktik operasional sehari-hari. Selama akad-akad yang lebih menyerupai jual-beli konvensional masih mendominasi, dan selama pengawasan syariah belum benar-benar independen, bank syariah berisiko terjebak menjadi "bank konvensional berjubah syariah"—sebuah label tanpa substansi yang setara.

Industri ini memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan alternatif dalam sistem keuangan nasional, bahkan global. Namun potensi itu hanya akan terealisasi jika para pemangku kepentingan—regulator, manajemen bank, ulama, hingga nasabah—bersama-sama berkomitmen menutup jarak antara idealisme dan implementasi. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap perbankan syariah tidak dibangun dari label "syariah" semata, melainkan dari konsistensi antara prinsip yang diucapkan dan praktik yang dijalankan.

Auliyatuz Zahrah

Prodi Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Universitas KH.Mukhtar Syafaat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image