Maqasid Syariah dan Krisis Akal di Balik Kecanggihan AI
Teknologi | 2026-07-02 09:53:07
Suatu sore, seorang mahasiswa duduk di kosnya, membuka laptop, mengetik satu perintah singkat ke ChatGPT, lalu menyalin jawabannya ke lembar tugas kuliah. Lima menit kemudian, tugas selesai. Nilai bagus menyusul. Tapi ada satu hal yang tidak pernah benar-benar terjadi malam itu: berpikir.
Fenomena ini bukan cerita fiksi. Survei internal beberapa kampus di Indonesia dalam dua tahun terakhir menunjukkan lonjakan drastis penggunaan AI generatif untuk menyelesaikan tugas kuliah, bahkan skripsi. Guru-guru sekolah menengah mengeluh murid mereka semakin sulit menulis esai tanpa bantuan chatbot. Di sisi lain, pemerintah lewat Kurikulum Merdeka justru mendorong literasi digital dan penggunaan teknologi sebagai bagian dari kompetensi abad ke-21. Kita berada di persimpangan yang aneh: teknologi yang “KATANYA” mencerdaskan, tapi diam-diam membuat sebagian dari kita berhenti berpikir.
Di titik inilah maqasid syariah punya sesuatu yang penting untuk dikatakan.
Akal Bukan Sekadar Organ, tapi Amanah
Dalam kerangka klasik Al-Syatibi, hifzul 'aql (menjaga akal) berdiri sebagai salah satu dari lima dharuriyyat, kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia, setara dengan menjaga agama, jiwa, keturunan, dan harta. Ini bukan kebetulan. Islam menempatkan akal bukan sekadar sebagai alat berpikir, melainkan sebagai syarat kemanusiaan itu sendiri. Tanpa akal, seseorang tidak memiliki kewajiban menjalankan syariat dan tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya..
Pertanyaannya sekarang: Jika akal adalah amanah yang wajib dijaga, apa yang terjadi ketika kita menyerahkan fungsi berpikir itu, sedikit demi sedikit, kepada mesin?
Ada yang akan buru-buru membantah: Bukankah dulu orang juga dituduh "malas berpikir" karena kalkulator, karena mesin cuci, karena Google?
BETUL. Tapi ada perbedaan mendasar. Kalkulator menghitung, Google mencari, sedangkan AI generatif menyusun argumen, merangkai narasi, bahkan menirukan gaya berpikir kita. Ia tidak menggantikan alat bantu berpikir melainkan ia menggantikan proses berpikir itu sendiri. Dan justru di titik itulah hifzul 'aql dipertaruhkan dengan cara yang belum pernah kita hadapi sebelumnya.
Ketika Kemudahan Menjelma Menjadi Ancaman Menurut Ibn 'Asyur, syariat hadir bukan hanya untuk melindungi kepentingan masing-masing individu, tetapi juga untuk mewujudkan kehidupan bersama yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Ia memperluas pemahaman tentang maqasid dari sekadar perlindungan personal menjadi tatanan sosial yang adil dan berdaya.
Nah, di sinilah ironi digitalisasi pendidikan Indonesia mulai terasa. AI dan teknologi digital memang berpotensi meratakan akses pengetahuan, seperti, seorang siswa di pelosok Nusa Tenggara Timur kini bisa mengakses materi pelajaran yang sama dengan siswa di Jakarta. Tapi kenyataannya, laporan BPS dan Kemenkominfo masih menunjukkan kesenjangan infrastruktur internet yang tajam antara Jawa dan luar Jawa. Maka yang terjadi bukan pemerataan, melainkan lapisan ketimpangan baru: siswa kota memakai AI untuk mempercepat belajar, sementara siswa daerah tertinggal bahkan belum tersentuh listrik yang stabil, apalagi sinyal internet.
Dari kasus tersebut, Ibn 'Asyur pasti akan bertanya: Kemaslahatan siapa yang sebenarnya sedang dijaga di sini?
Di Balik Kemudahan, Ada Nilai yang Mulai Hilang
Ada satu prinsip menarik dalam maqasid yang sering dilupakan: hierarki antara dharuriyyat (kebutuhan primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder yang memudahkan), dan tahsiniyyat (penyempurna, nilai-nilai etis dan estetika). AI, dalam pendidikan, jelas berada di ranah hajiyyat, ia memudahkan, mempercepat, dan meringankan. Masalahnya muncul ketika hajiyyat mulai menggerogoti dharuriyyat, ketika kemudahan justru mengorbankan hal yang paling mendasar: proses berpikir itu sendiri. Jasir 'Awdah berpendapat bahwa maqasid syariah harus tetap relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, nilai-nilai syariat perlu diterapkan untuk menjawab persoalan modern, seperti hak asasi manusia dan pembangunan manusia modern.
Dalam pandangan ini, kemampuan untuk berpikir sendiri dan mengembangkan cara berpikir kritis bukan sekadar bagian dari proses belajar. Hal itu merupakan hak setiap manusia yang harus dijaga dan didukung oleh negara, perguruan tinggi, dan dunia pendidikan. Ketika seorang mahasiswa menyerahkan seluruh proses berpikirnya kepada AI, yang hilang bukan hanya keaslian hasil belajarnya. Yang lebih penting, ia perlahan kehilangan kemampuan untuk berpikir sendiri dan mengambil keputusan secara mandiri.
Bukan Menolak, tapi Menata Ulang Prioritas
Perlu digarisbawahi: tulisan ini tidak sedang mengajak kita membenci AI atau kembali ke zaman kapur dan papan tulis. Maqasid syariah bukan kerangka anti-teknologi. Justru sebaliknya, ia menawarkan sesuatu yang lebih berharga di tengah berkembangnya digitalisasi, yaitu: skala prioritas.
AI boleh menjadi alat bantu, bahkan dianjurkan, sebab hajiyyat juga bagian dari kemaslahatan. Tapi ia tidak boleh menggantikan posisi dharuriyyat. Pendidikan yang sehat, dalam kacamata maqasid adalah pendidikan yang memakai teknologi untuk memperkuat nalar, bukan melumpuhkannya. Dan kebijakan pendidikan digital di Indonesia, mulai dari regulasi penggunaan AI di sekolah hingga desain kurikulum semestinya diukur bukan dari seberapa canggih teknologi yang dipakai, melainkan seberapa jauh ia benar-benar menjaga fungsi akal generasi muda.
Jadi, siapa yang sebenarnya berpikir ketika sebuah esai tersusun rapi dalam hitungan detik?
Siapa yang sebenarnya belajar ketika jawaban selalu tersedia sebelum pertanyaan sempat direnungkan?
Maqasid syariah, lewat warisan Al-Syatibi, Ibn 'Asyur, dan Jasir 'Awdah, mengingatkan kita pada satu hal sederhana namun sering terlupakan: kecanggihan teknologi tidak pernah menjadi ukuran kemajuan sejati sebuah bangsa. Yang menjadi ukuran adalah apakah akal manusianya dengan segala keterbatasan dan potensinya tetap terjaga, tetap berfungsi, dan tetap merdeka untuk berpikir.
Jika itu hilang, secanggih apa pun AI yang kita pakai, kita sesungguhnya sedang membangun generasi yang pintar mengetik perintah saja, tetapi melupakan cara berpikir yang sesungguhnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
