Mengenal Kondisi Warga RW 09 Desa Margamulya melalui Pemetaan Sosial
Gaya Hidup | 2026-08-13 22:25:44Bandung, 27 Juli 2026 — Perubahan wilayah administrasi membuat batas suatu wilayah tidak selalu mudah dikenali, termasuk di RW 09 Desa Margamulya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mitra Orda Pemda Kabupaten Bandung, Kelompok Pancawargi 05, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, melakukan pemetaan sosial dan wilayah di RW 09. Kegiatan yang berlangsung pada 27–29 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari program KKN Siklus 2.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengenali kondisi masyarakat RW 09 secara lebih dekat. Informasi yang diperoleh dari pemetaan menjadi gambaran awal bagi mahasiswa untuk memahami keadaan, kebutuhan, serta potensi yang ada di lingkungan masyarakat secara langsung sebelum menentukan program kerja.
Pemetaan sosial mencakup berbagai informasi mengenai kondisi warga, termasuk data kependudukan, pekerjaan, serta kepesertaan BPJS Kesehatan. Pendataan tersebut membantu mahasiswa memperoleh gambaran mengenai karakteristik masyarakat yang berada di wilayah RT 01 dan RT 02.
Karakteristik wilayah RW 09 turut menjadi bagian dari pemetaan. Rumah warga didokumentasikan dan ditandai berdasarkan titik koordinat menggunakan Google Earth. Hasilnya kemudian disusun menjadi peta yang menggambarkan batas wilayah RW 09, pembagian batas RT 01 dan RT 02, aliran sungai, fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, serta lokasi rumah ketua RT dan RW.
Pemetaan sosial dan spasial tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai RW 09. Data masyarakat dapat dilihat bersamaan dengan kondisi wilayah tempat mereka tinggal, sehingga informasi yang terkumpul tidak hanya berupa data sosial, tetapi juga menunjukkan persebaran warga dan berbagai fasilitas yang ada di lingkungan tersebut.
Ketua RW 09, Oha Sopandi, turut merasakan manfaat dari adanya pemetaan tersebut. Menurutnya, hasil pemetaan dapat membantu memberikan gambaran mengenai kondisi wilayah RW 09 yang sebelumnya belum tergambar secara jelas.
“Dulu RW 09 ini sempat mengalami pemekaran wilayah dengan RW 12, jadi yang tadinya ada empat RT, sekarang tinggal dua RT saja di RW 09. Karena itu, saya sendiri masih agak bingung batas wilayah RW 09 yang sekarang ini sebenarnya sampai mana. Jadi saya merasa sangat terbantu dengan adanya pemetaan sosial ini,” ujarnya.
Pemetaan yang dilakukan mahasiswa tidak hanya menghasilkan data mengenai kondisi warga, tetapi juga memberikan gambaran wilayah RW 09 secara lebih terstruktur. Keberadaan peta tersebut dapat membantu pengurus wilayah mengenali persebaran rumah warga, batas lingkungan, serta fasilitas yang terdapat di sekitar RW 09.
Data yang terkumpul juga menjadi informasi pendukung bagi mahasiswa dalam melihat kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh. Hasil pemetaan dapat membantu menghubungkan kondisi sosial warga dengan karakteristik wilayah tempat mereka tinggal, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipahami berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Bagi mahasiswa KKN Pancawargi 05, proses pemetaan menjadi bagian penting sebelum menentukan program kerja. Informasi yang diperoleh dari masyarakat dan kondisi wilayah menjadi bahan pertimbangan agar program yang dirancang tidak hanya berdasarkan perkiraan, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan warga RW 09.
Hasil pemetaan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa KKN Pancawargi 05 dalam menentukan program kerja yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Data tersebut juga dapat menjadi gambaran bagi pengurus lingkungan dan pemerintah Desa Margamulya mengenai kondisi sosial serta karakteristik wilayah RW 09.
Pemetaan sosial menjadi salah satu langkah mahasiswa KKN Pancawargi 05 untuk memahami masyarakat secara lebih dekat. Informasi yang terkumpul diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata warga RW 09.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
