Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agam Fajar

Bahaya Judol dan Pinjol

Edukasi | 2026-06-25 14:39:05

BAHAYA JUDOL DAN PINJOL

Judi online kini menjadi ancaman bagi banyak orang, banyak yang menjadi gali lubang tutup lubang, akhirnya menjadi terlilit hutang dan melakukan penipuan kepada orang disekitarnya, Transaksi judi dan pinjaman online semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp101 triliun hingga kuartal I tahun 2024. Begitu pula dengan pinjaman online (pinjol), berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran pinjol di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024. Jawa Barat menempati urutan pertama dengan hutang pinjol terbesar yaitu Rp16,55 triliun. Sebanyak Rp 650 miliar diantaranya masuk ke dalam kategori macet. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah hutang yang tidak dapat dibayar kembali, yang sebagian besar terkait dengan penggunaan dana untuk judi online.

Kejadian ini terjadi oleh seorang remaja didaerah Serua Depok tanggal 10 Januari 2026 dan sudah memakan banyak korban dengan cara meminjam data orang lain untuk pinjol, dan uang pinjol tersebut digunakan untuk judol, remaja tersebut datang dan memohon dengan dalih meminjam untuk usaha pribadinya dan meminjam dengan nominal 15 juta beserta bunga, tetapi tidak terbayarkan oleh remaja tersebut, hal ini menjadi masalah untuk korban dikarenakan korban didatangi penagih hutang, yang berujung korba mendatangi rumah orang tua remaja tersebut untuk melunasi hutang seorang remaja tersebut.

“Inilah kenapa penyuluhan tentang bahaya judi online harus dilaksanakan terutama kepada anak-anak dan remaja, dan sebagai orang dewasa yang ada dilingkungan, harus bisa mengajak para remaja untuk menghindari hudi online, pinjaman online dan hal buruk lainnya. Saya selaku korban penyalahgunaan data diri dalam pinjaman online mengingatkan pentingnya kesadaran dalam menghindari bahaya judi dan pinjaman online. Karena kebanyakan korban dari judi online adalah remaja yang masih punya ketergantungan kepada orang tua, jika ada masalah tentang hal tersebut yang akan bertanggung jawab bukan hanya remaja tersebut, tetapi orang tuanya juga.” Ujar seorang korban.

(Foto: Korban yang datanya telah disalahgunakan oleh pelaku)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image