Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Insan Kamil

Komisi Ojol 8: Janji Manis di Atas Kertas, Kepahitan di Jalanan

Ekonomi Syariah | 2026-06-23 11:03:33
#nasibdriverojol

Pendahuluan

Awal tahun 2025, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengumumkan pemotongan komisi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8%. Kabar ini langsung disambut gembira jutaan driver yang sudah lama mengeluh soal besarnya potongan dari aplikator.

Sayangnya, yang terjadi di lapangan jauh berbeda. Kebijakan itu lebih hidup di atas kertas daripada di kantong driver. Aplikator pintar mencari jalan lain, yaitu dengan bonus dipangkas, target insentif dipersulit, dan tarif dasar tidak ikut naik. Jadi meski potongan resminya turun, penghasilan driver nyatanya tidak banyak berubah. Singkatnya, angka 8% itu hanya ilusi.

Pembahasan

1. Aturan yang Mudah Disiasati

Kebijakan aturan komisi 8% terdengar bagus. Tapi aturan yang baik bukan dinilai dari teksnya, melainkan dari dampaknya di lapangan. Kenyataannya, aplikator punya banyak cara untuk tetap untung tanpa melanggar aturan secara langsung dengan bonus harian dikurangi, target poin diperketat, dan tarif per kilometer tidak pernah disesuaikan. Tetapi yang menghawatirkan itu tidak ada pengawasan yang serius. Yang mana tidak adanya audit, tidak adanya sanksi nyata, dan tidak ada tempat bagi driver untuk mengadu secara efektif. Akibatnya, kebijakan ini lebih terasa sebagai pernyataan politik daripada perlindungan nyata.

2. Kacamata Fikih Muamalah: Adil Hanya di Permukaan

Dalam fikih muamalah, setiap kesepakatan ekonomi harus memenuhi empat prinsip utama: al-'adl (keadilan), an-taradhin (kerelaan), maslahah (manfaat nyata), dan la dharar wa la dhirar (tidak boleh ada yang dirugikan). Keempat prinsip ini harus benar-benar dirasakan, bukan cuma tertulis diatas kertas.

Pertama, keadilan (al-'adl). Islam mengajarkan keadilan yang nyata, bukan hanya keadilan di atas kertas. Kalau driver masih pulang dengan tangan kosong meski komisi sudah dipangkas, berarti keadilan belum hadir. Kebijakan 8% tanpa pengawasan ketat hanya sebuah pemanis di awal untuk menenangkan keresahan ojol.

Kedua, kerelaan (an-taradhin). Islam mensyaratkan setiap transaksi terjadi atas dasar suka sama suka. Tapi kerelaan hanya bisa ada kalau ada pilihan lain. Sedangkan driver ojol tidak punya pilihan yang mana mereka itu hanya terpaksa karena tidak ada jalan lain, dan harus mengikuti aturan yang ada di platform tersebut.

Ketiga, manfaat nyata (maslahah). Kebijakan yang baik harus memberikan dampak nyata, bukan hanya di dokumen. Kalau driver masih harus kerja 12 jam lebih sehari hanya untuk menutup bensin dan cicilan motor, maka manfaatnya belum tercapai.

Keempat, tidak boleh ada yang dirugikan (la dharar wa la dhirar). Pemerintah menurunkan komisi, tapi tidak memastikan aplikator tidak memindahkan bebannya ke tempat lain entah itu ke driver lewat bonus yang dipangkas, atau ke penumpang lewat tarif yang naik. Dalam Islam, kerugian yang hanya berpindah tangan dan bukan dihilangkan, tetap melanggar aturan dalam islam.

3. Di Mana Tanggung Jawab Negara?

Ketika Pemerintah mengumumkan angka 8% dengan percaya diri, tapi mereka lupa merancang cara mengawasinya. Ini mencerminkan regulasi yang dangkal lebih merespon tekanan publik daripada benar-benar memperbaiki sistem. Dalam fikih muamalah, seorang pemimpin wajib memastikan transaksi berjalan dengan adil bukan hanya membuat aturan, tapi juga mengawasinya. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa pemimpin harus mencegah kezaliman dalam muamalat. Ketika negara membiarkan aplikator mencari celah tanpa sanksi, tanggung jawab itu tidak terpenuhi.

Penutup dengan refleksi 

Kebijakan Pemangkasan komisi ojol 8% menggambarkan permasalahan klasik yang mana niat baik tetapi pengawasan lemah. Secara retorika memihak driver, tapi secara nyata belum mengubah ketimpangan yang ada. Dari sudut fikih muamalah, keempat prinsip yang sudah dijelaskan belum terwujud secara substantif. Prinsip-prinsip itu bukan formalitas, melainkan standar nyata yang harus dirasakan terutama oleh pihak yang paling lemah. Selama pemerintah tidak hadir sebagai pengawas yang serius, dan aplikator bebas mendefinisikan sendiri batas kepatuhannya, kebijakan komisi 8% hanya akan tercatat sebagai janji yang nyaring diucapkan akan tetapi sunyi dari pembuktian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image