Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Meisya Qodria

Dibalik Kemudahan Cashless dan Uang Digital: Apakah Sudah Sesuai Prinsip Bai Kontemporer?

Agama | 2026-06-18 15:11:30

Seiring kemajuan teknologi di kehidupan modern ini, segala transaksi menjadi lebih mudah dilakukan, baik jual beli langsung maupun online. Dengan kehadiran pembayaran cashless dan digital seperti QRIS, e-wallet, serta mobile banking, kegiatan ekonomi kini dapat dilakukan cukup dengan satu kali scan tanpa perlu membawa uang tunai. Kemudahan ini menjadikan sistem non-tunai begitu digemari, terlebih pasca pandemi COVID-19 yang menumbuhkan kebiasaan menghindari kontak fisik dalam transaksi.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah seluruh mekanisme transaksi digital itu telah sesuai dengan prinsip bai' dalam fiqh muamalah Islam?

Transformasi menuju sistem pembayaran digital merupakan kemajuan besar dalam ekonomi modern, tetapi penggunaannya harus dikritisi dari perspektif hukum Islam. Prinsip bai' kontemporer menuntut adanya kejelasan akad, keadilan, serta kebebasan dari unsur gharar, riba, dan maysir. Dalam kajian Fiqih Muamalah, jual beli (bay') pada hakikatnya adalah pertukaran harta secara sukarela antara dua pihak yang didasarkan pada kerelaan (taradhi), dengan rukun yang mencakup penjual dan pembeli, objek transaksi, serta sighat ijab dan qabul yang jelas. Karena itu, sistem cashless seperti QRIS dan e-wallet dapat dikategorikan halal hanya jika memenuhi prinsip-prinsip tersebut dalam praktiknya.

Fenomena cashless bukan sekadar tren, tetapi transformasi struktural dalam sistem ekonomi nasional. Berdasarkan laporan Jakpat (Fintech Trends 2025), 80% masyarakat Indonesia kini menggunakan e-wallet, 44% mobile banking, dan 20% layanan paylater. Data Bank Indonesia juga menunjukkan volume transaksi digital per Agustus 2025 mencapai 4,43 miliar dengan pertumbuhan 39,79%, sementara penggunaan QRIS melonjak 145,07%. Data ini merefleksikan perubahan pola ekonomi masyarakat, dari yang berbasis uang tunai menuju ekosistem digital.

Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa sistem cashless menawarkan berbagai manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Transaksi berlangsung lebih cepat karena tidak perlu menghitung uang secara manual maupun menunggu kembalian ketika nominal tidak pas. Setiap transaksi pun tercatat secara otomatis, sehingga memudahkan pengelolaan keuangan yang lebih rapi dan terstruktur. Kepraktisan ini berdampak langsung pada efisiensi, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan hemat waktu, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas. Dari aspek kesehatan, sistem non-tunai juga dinilai lebih higienis karena meminimalkan kontak fisik, mengingat uang kertas dan logam berpotensi menjadi media penyebaran kuman. Dalam konteks yang lebih luas, kehadiran QRIS sebagai standar pembayaran nasional berbasis QR code juga terbukti memberikan dampak signifikan bagi pelaku UMKM dari segi kecepatan layanan dan kemudahan konsumen, sekaligus menjadi instrumen pendorong inklusi keuangan di Indonesia. (Kusuma & Nuryana, 2024).

Dalam tinjauan sosiologi ekonomi Islam, masifnya penggunaan uang digital ini mencerminkan evolusi tsaman (alat tukar). Jika dahulu uang terbatas pada komoditas (nuqud), kini nilai ekonomi bergeser pada representasi digital yang dijamin oleh otoritas negara. Hal ini selaras dengan kaidah fiqh yang menyebutkan bahwa "adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum" (al-'adah muhakkamah), sepanjang tidak bertentangan dengan dalil qath'i. Dalam perspektif fiqh kontemporer, uang digital dapat dipahami dari dua sisi: kadang diperlakukan sebagai nuqud (uang), dan kadang sebagai komoditas (sil'iyyah), sehingga hukum penggunaannya bergantung pada sifat mana yang lebih dominan dalam praktiknya. (Nasution, 2026). Namun, pergeseran ini membawa konsekuensi pada cara kita memandang "serah terima" (qabdh). Dalam transaksi digital, qabdh tidak lagi bersifat fisik (hissi), melainkan bersifat hukum atau maknawi (hukmi), di mana perpindahan saldo di layar ponsel dianggap sah sebagai perpindahan kepemilikan harta secara syar'i.

Satu hal lain yang sering kali luput dari perhatian kita adalah tantangan besar dalam bai' kontemporer di era digital, yakni munculnya skema promo dan cashback yang sering kali membingungkan masyarakat dari sisi hukum. Banyak platform e-wallet menawarkan potongan harga fantastis jika pengguna menggunakan saldo tertentu. Di sinilah letak pentingnya ketelitian akad; apakah saldo tersebut berstatus titipan (wadiah) atau pinjaman (qardh). Dalam ketentuan hutang piutang, pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat apapun dari pihak yang berhutang, karena setiap hutang yang mendatangkan manfaat dikategorikan sebagai riba. (Hartono dkk., 2025). Dengan demikian, jika saldo e-wallet dianggap sebagai pinjaman dari pengguna kepada penyedia platform, maka diskon atau cashback yang diberikan berisiko terjatuh pada riba karena adanya manfaat yang dipersyaratkan atas sebuah piutang. Oleh karena itu, literasi mengenai struktur kontrak di balik aplikasi keuangan menjadi krusial agar kemudahan digital tidak menggerus prinsip keberkahan.

Inti jual beli (bai') dalam fiqh adalah pertukaran harta yang dilakukan atas dasar kerelaan kedua pihak dan sesuai syariat. Selama akad berlangsung secara ridha, jelas, dan transparan, maka transaksi dinilai sah. Artinya, pembayaran digital tidak mengubah substansi akad, sepanjang tidak melanggar aturan pokok syariah. (Hartono dkk., 2025).

Mata uang digital dan instrumen pembayaran elektronik pada dasarnya boleh digunakan jika memenuhi maqashid al-syariah. Namun, perlu kewaspadaan terhadap risiko gharar (ketidakjelasan) dan potensi spekulasi (maysir). Cryptocurrency sebagai salah satu bentuk mata uang digital telah dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berbeda halnya dengan uang elektronik seperti QRIS yang telah mendapat legitimasi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, yang menyatakan penggunaannya sebagai mubah (boleh) selama mengikuti regulasi Bank Indonesia dan memenuhi rukun serta syarat akad muamalah. (Nasution, 2026). Kekaburan mengenai biaya tersembunyi, fluktuasi nilai aset digital, atau sistem keamanan yang belum dipahami pengguna tetap dapat menjadikan transaksi digital kehilangan transparansinya.

Aspek perlindungan konsumen digital juga menjadi perdebatan hangat dalam kajian muamalah terbaru. Risiko teknis seperti kegagalan sistem saat pembayaran atau pemotongan saldo ganda tanpa adanya kompensasi dapat mencederai asas keadilan ('adl). Prinsip keadilan dalam transaksi QRIS mensyaratkan tidak adanya pihak yang dirugikan, baik dari sisi penjual maupun pembeli, serta seluruh informasi mengenai produk, layanan, dan biaya yang dikenakan harus disampaikan secara transparan. (Kusuma & Nuryana, 2024). Dalam hukum Islam, kerugian sepihak akibat cacat sistem dapat dikategorikan sebagai dzulm (kezaliman) jika tidak ada mekanisme penyelesaian yang jelas. Perusahaan penyedia layanan memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa algoritma yang digunakan tidak mengandung unsur penipuan tersembunyi (ghisy) yang dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.

Dari sisi implementasi, layanan non-tunai berbasis QRIS telah memenuhi prinsip syariah, karena mengandung unsur keadilan ('adl) dan kerelaan (taradhi). DSN-MUI juga memperbolehkan penggunaan uang elektronik melalui akad seperti qardh, wadiah, atau wakalah bi al-ujrah, selama tidak mengandung riba dan dilakukan dengan transparansi. Kaidah fiqh yang berlaku menegaskan bahwa "hukum asal dalam muamalah adalah halal, kecuali ada dalil yang melarangnya", sehingga transaksi non-tunai menggunakan QRIS diperbolehkan selama tidak ada argumentasi yang secara tegas mengharamkannya. (Kusuma & Nuryana, 2024). Dengan demikian, QRIS dinilai halal secara akad, asalkan digunakan untuk transaksi barang atau jasa yang juga halal.

Ketiga kajian tersebut memperlihatkan bahwa kemajuan digital merupakan peluang sekaligus ujian moral ekonomi Islam. Jika akadnya tidak dipahami, sistemnya tidak diawasi, atau keamanannya diabaikan, maka kemudahan digital berisiko menjauhkan transaksi dari keadilan dan keberkahan. Prinsip fiqh menegaskan: "Setiap transaksi pada dasarnya halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Karenanya, digitalisasi keuangan tetaplah mubah tetapi bersyarat ketat.

Dari seluruh analisis tersebut, dapat ditegaskan bahwa transaksi cashless seperti QRIS adalah bentuk bai' kontemporer yang diperbolehkan dalam Islam sejauh memenuhi syarat akad yang sah, bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta menjunjung asas taradhi dan keadilan. Namun, kemudahan dan efisiensi tidak boleh membuat umat lengah terhadap aspek etika dan hukum. Tanpa pengawasan syariah dan pemahaman yang mendalam, kemajuan digital hanya akan menambah lapisan baru ketidakpastian dalam muamalah.

Kemajuan teknologi digital seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap nilai syariah, melainkan sebagai sarana memperkuat penerapan keadilan, kemaslahatan, dan transparansi ekonomi Islam. Sistem cashless seperti QRIS dapat menjadi instrumen inklusif dan efisien, asalkan dikawal oleh regulasi dan literasi keuangan berbasis syariah. Pada akhirnya, tujuan utama (maqashid al-syari'ah) dari setiap usaha manusia tetap sama: mewujudkan kemaslahatan umat, menjaga kejujuran, dan memastikan bahwa setiap transaksi fisik maupun digital tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image