Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kheisya Chella

Laporan Keuangan: Mahkota yang Terlupakan

Eduaksi | 2026-06-05 14:16:53
This image was created by ChatGPT AI.

Ada ironi yang sulit diabaikan dalam lanskap profesi akuntansi Indonesia hari ini. Di satu sisi, jurusan akuntansi di berbagai perguruan tinggi mencetak puluhan ribu lulusan setiap tahun. Di sisi lain, profesi yang justru paling membutuhkan keahlian itu, akuntan publik tetap mengalami kelangkaan yang mengkhawatirkan. Thailand, negara dengan populasi dan skala ekonomi jauh di bawah Indonesia, memiliki sekitar 15.000 akuntan publik berlisensi. Kita? Baru di angka 1.700.

Laporan keuangan yang sejatinya adalah mahkota dari seluruh ilmu akuntansi selama ini kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tidak ada yang secara konsisten memintanya, tidak ada yang benar-benar memverifikasinya. Akibatnya, wajar jika perusahaan memiliki dua atau bahkan empat versi laporan keuangan: satu yang "rugi" untuk kantor pajak, dan satu lagi yang "untung besar" untuk bank. Bukan rahasia, tapi juga tidak pernah benar-benar dibenahi.

Peraturan Baru sebagai Titik Balik

Peraturan Pemerintah Nomor 43 hadir sebagai angin segar yang sudah lama dinantikan. Regulasi ini mewajibkan penyusun laporan keuangan di perusahaan memiliki kompetensi yang terverifikasi, baik melalui ijazah akuntansi maupun sertifikasi profesi. Lebih dari itu, rencana platform bersama pelaporan keuangan (PBBK) dari Kementerian Keuangan, beriringan dengan kewajiban pelaporan tahunan di sistem Kementerian Hukum, berpotensi menciptakan ekosistem di mana data keuangan perusahaan akhirnya menjadi konsisten, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bayangkan implikasinya: perusahaan dengan aset atau omset di atas Rp50 miliar yang ingin melapor ke pemerintah harus terlebih dahulu mengauditkan laporan keuangannya. Dari 1,6 juta wajib pajak badan, berapa yang masuk kategori ini? Tidak ada yang tahu persis dan itulah justru alasan mengapa platform ini dibangun. Ketika data itu terkumpul dan divalidasi, kebutuhan terhadap akuntan publik akan melonjak.

Profesi Tanpa Batas Usia Pensiun

Akuntan publik adalah satu dari sedikit profesi di Indonesia yang benar-benar bebas. Tidak ada jam kantor yang mengikat, tidak ada atasan yang perlu dimintai izin cuti, dan tidak ada batas geografis dalam melayani klien dari Sabang hingga Merauke, bahkan lintas negara jika ada perjanjian mutual recognition. Yang paling menarik: tidak ada usia pensiun. Selama seorang akuntan publik masih memiliki izin yang aktif dan mampu menjalankan profesinya, ia bisa terus berpraktik.

Tentu ada kekhawatiran yang sah dari generasi muda soal jam lembur di musim tutup buku, soal tekanan klien, soal kompetisi dengan kecerdasan buatan. Namun pada akhirnya, AI hanyalah alat. Kendali atas opini, tanggung jawab atas laporan, dan kepercayaan klien tetap ada di tangan akuntan publik yang berlisensi dan berintegritas. Tidak ada algoritma yang bisa menggantikan tanda tangan seorang CPA.

Memulai dari Bangku Kuliah

Pesan terpenting dari seminar nasional SIMFONI 2025–2026, Universitas Pamulang, sebenarnya sederhana: ujian CPA tidak harus menunggu wisuda. Mahasiswa semester lima atau enam yang sudah menempuh mata kuliah auditing sudah bisa mulai mencicil ujian. Dengan sekitar 60 test center yang tersebar di berbagai kampus di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua akses tidak lagi menjadi hambatan.

Yang lebih krusial dari kompetensi teknis adalah sesuatu yang justru sering luput dibangun sejak awal: kemampuan manajerial, jaringan profesional, dan keberanian untuk tidak menyerah. Seorang narasumber di seminar ini dengan jujur mengaku lulus ujian CPA setelah tiga kali percobaan, salah satunya saat sedang berada di Kairo, Mesir. Kisah itu bukan tentang kegagalan; itu tentang kegigihan yang pada akhirnya membawanya menjadi anggota Dewan Pengurus IAPI. Indonesia membutuhkan lebih banyak orang seperti itu. Dan peluangnya belum pernah sebesar sekarang.

Referensi:

Youtube. (2026). SIMFONI GENAP 2025-2026. https://www.youtube.com/live/uWKWJvYgwIo?si=V0qykRlhjbvg8h1_

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image