Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Safitri

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Jadi Sorotan

Info Terkini | 2026-05-22 20:56:53
Spanduk AKHERA.

JAKARTA -- RSUD dr Soedarso Pontianak tengah menjadi sorotan setelah munculnya dokumen internal yang memuat sejumlah evaluasi terhadap kondisi manajemen dan tata kelola rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut. Dokumen bertajuk Telaah Awal Kinerja Manajemen RSUD dr Soedarso itu mencatat berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari kondisi keuangan, sistem pengawasan, pelayanan farmasi, hingga efektivitas penggunaan alat kesehatan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah meningkatnya hutang pengadaan obat dan alat kesehatan rumah sakit yang disebut mencapai sekitar Rp29 miliar pada triwulan I tahun 2025. Kondisi tersebut terjadi di tengah peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedarso dalam beberapa tahun terakhir. Situasi itu dinilai memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan keuangan dan sistem pengendalian internal rumah sakit, terutama karena RSUD dr Soedarso merupakan rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Barat.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sektor kesehatan merupakan bagian dari amanat reformasi dan konstitusi negara. Menurut Hari, UUD 1945 Pasal 31 dan Pasal 34 telah mengamanatkan negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat melalui sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk memastikan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. “Amanat reformasi mewajibkan negara memenuhi hak dasar warga melalui dua pilar utama. Pemerintah mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan dan memastikan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial,” ujar Hari Purwanto.

Ia mengatakan, kondisi RSUD dr Soedarso yang tengah menjadi sorotan publik perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama karena rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Barat. “Jika situasi tersebut terjadi saat peningkatan terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedarso maka perlu ada evaluasi internal rumah sakit, apalagi RSUD dr Soedarso menjadi rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Barat,” katanya.Hari juga menilai audit internal perlu dilakukan untuk memastikan tata kelola pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik. “Maka audit internal perlu dilakukan kepada jajaran internal rumah sakit, apalagi hutang obatan dan alat kesehatan tidak serta merta muncul, tapi ada keterlibatan oknum rumah sakit di dalamnya. Jangan ada yang bermain-main untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Selain persoalan keuangan, dokumen tersebut juga menyoroti sejumlah catatan lain terkait pelayanan rumah sakit, seperti antrean farmasi, administrasi layanan yang masih dilakukan secara manual di beberapa sektor, hingga keterbatasan sumber daya manusia kesehatan.Dokumen evaluasi itu turut menyinggung efektivitas pengawasan BLUD, termasuk komposisi Dewan Pengawas yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pengawasan rumah sakit modern dengan skala layanan besar. Sumber internal yang mengetahui kondisi rumah sakit juga mengungkapkan adanya sejumlah alat kesehatan yang telah dilakukan pengadaan, namun belum dimanfaatkan secara optimal dalam pelayanan.

“Terpantau ada alat kesehatan yang sudah dibeli namun pemanfaatannya belum maksimal. Ini memunculkan pertanyaan terkait ketepatan perencanaan dan prioritas penggunaan anggaran,” ujar sumber tersebut.Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, juga menyoroti kondisi pengelolaan RSUD dr Soedarso yang dinilai perlu segera dibenahi.

Heru menyayangkan carut-marut pengelolaan rumah sakit tersebut dan menilai perlu ada pertanggungjawaban dari jajaran direksi maupun pengawas rumah sakit. “Kami sangat menyayangkan carut marutnya pengelolaan RSUD dr Soedarso Kalimantan Barat dan semestinya itu ada pertanggungjawaban dari direksi dan pengawas RSUD dr Soedarso,” ujar Heru. Diharapkan ada pembenahan tata kelola segera dilakukan agar kualitas pelayanan rumah sakit tidak terus menjadi sorotan publik.

Menurut Heru, jika persoalan tersebut tidak segera diperbaiki maka harapan masyarakat untuk menjadikan RSUD dr Soedarso sebagai kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat akan semakin sulit terwujud. “Diperlukan orang-orang yang memiliki integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi untuk dapat memimpin Kalimantan Barat,” katanya.

Pengamat menilai berbagai persoalan tersebut dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kualitas tata kelola sektor kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengingat RSUD dr Soedarso merupakan fasilitas layanan kesehatan strategis milik pemerintah daerah. “Rumah sakit rujukan provinsi adalah representasi pelayanan publik pemerintah daerah. Karena itu, persoalan tata kelola di dalamnya akan ikut menjadi perhatian masyarakat,” katanya.

Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola rumah sakit perlu dilakukan secara terbuka agar persoalan yang ada tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. “Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi evaluasi, penguatan sistem pengawasan, dan pembenahan tata kelola pelayanan. Penjelasan yang terbuka penting agar tidak muncul spekulasi di ruang publik,” ujarnya.Sorotan terhadap tata kelola di Kalimantan Barat juga terlihat dari munculnya sejumlah spanduk aspirasi masyarakat yang terpasang di kawasan Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu. Dalam spanduk tersebut, kelompok masyarakat meminta KPK lebih serius menangani dugaan kasus korupsi di Kalimantan Barat yang disebut melibatkan pimpinan daerah.

Spanduk yang mengatasnamakan AKHERA itu memuat tulisan “KPK Serius Dong! Usut Korupsi di Kalimantan Barat Melibatkan Gubernur Ria Norsan”. Kemunculan spanduk tersebut dinilai menunjukkan mulai munculnya tekanan dan perhatian publik terhadap isu tata kelola dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image