Tips Mulai Bisnis di Indonesia
Bisnis | 2026-05-20 15:32:54Pada era modern seperti saat ini begitu banyak yang menggaungkan semangat untuk melakukan usaha sendiri alias membuka usaha sendiri. Namun sayangnya, tidak mudah bagi seseorang yang hendak memulai usaha di Negeri tercinta kita ini.
Pada konteks ini kita mengesampingkan masalah permodalan berupa uang atau infrastruktur maupun modal berupa jaringan bisnis atau circle yang baik. Fokus artikel ini akan membahas mengenai faktor legalitas dan perizinan berusaha yang merupakan salah satu syarat legal dan resmi nya suatu usaha. Tanpa legalitas maka seseorang tidak bisa menjalankan usahanya dengan baik. Tentu saja akan kuatir diberi sanksi tegas oleh pemerintah.
Salah satunya yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau yang biasa kita singkat dengan NIB. Dokumen ini adalah tanda terdaftarnya suatu usaha di database legalitas pemerintah Republik Indonesia. Pun juga sebagai pengganti dokumen Tanda Daftar Usaha dan Angka Pengenal Import
Berubah Sejak November 2025
Mulai bulan tersebut, seluruh pelaku usaha yang hendak memiliki NIB wajib terlebih dahulu mendapatkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang atau biasa di singkat dengannama PKKPR.
Dokumen ini menandakan bahwa lokasi usaha yang ditempati oleh pelaku usaha sudah sesuai dengan zona perencanaan pembangunan kota / kabupaten.
Sayangnya untuk mendapatkan dokumen PKKPR ini bukan perkara yang mudah dan sederhana. Para pelaku usaha harus memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan dan harus presisi.
Apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan dan proses menunggu verifikasi ini bisa mencapai berbulan bulan. Sedangkan pada satu sisi, kegiatan operasional tidak bisa dimulai karena NIB belum terbit.
So! kami memberikan solusi dan bantuan baik itu konsultasi maupun bantuan jasa disini
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
