Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadhila F Pramasti

Ibu Pengganti dan Ironi Cinta Modern

Culture | 2026-05-02 20:20:52

Beberapa waktu lalu, ada sebuah film pendek lewat di reel akun media sosial saya. Film pendek ini bercerita tentang seorang ibu pengganti alias surrogate mother. Saat bekerja sebagai pelayan toko, si ibu pengganti pernah dihina oleh salah satu pelanggan, bahwa perempuan hamil tidak selayaknya bekerja.

Keesokan harinya, dia memeriksakan kandungan ke dokter yang sekaligus merupakan agen perantara kehamilan pengganti. Dia senang dengan kesehatan bayinya, dan berharap orang tua yang akan merawat ini adalah orang tua yang memiliki kasih sayang yang sama dengan dirinya kepada si bayi.

Rupanya, pendonor sel telur janin tersebut adalah perempuan yang pernah menghinanya di toko. Si ibu pengganti berusaha menolak menyerahkan anak yang dikandungnya itu karena menurutnya, perempuan itu "psikopat". Agen penyalur mengingatkan dan mengancamnya dengan kontrak yang telah disepakati, bahwa dia harus menyerahkan anak itu atau membayar denda. Dengan kondisi ekonominya, si ibu pengganti diyakini tidak akan sanggup membayar denda.

Satu kata langsung terbayang oleh saya adalah "ironis".

Barat dikesankan mengagungkan cinta, sampai-sampai seorang laki-laki dan perempuan tanpa status hukum apa pun berhak tinggal bersama. Tak ada hubungan legal yang tercatat, entah sebagai suami-istri atau orang tua-anak; bahkan sebagai seorang tunangan atau partner pun tidak memerlukan legalitas. Hukum dianggap tidak relevan selama hubungan itu atas dasar consent dan berlandaskan cinta.

Di sisi lain, dalam kasus ibu pengganti, semua harus serba berlandaskan hukum. Anak ini akan dinisbatkan kepada keluarga siapa atau diasuh oleh siapa, bahkan apakah anak ini akan bisa menemui dan mendapatkan kasih sayang ibu yang mengandungnya, semua diputuskan oleh kontrak yang telah ditandatangani. Seolah cinta dan kasih sayang si ibu kepada anak yang dikandung dan dilahirkannya tidak memiliki legitimasi.

Bayangkan. Seorang ibu pengganti mengalami kehamilan, perubahan hormon, perubahan bentuk fisik, bahkan perubahan emosi. Belum lagi ketika melahirkan, entah sakitnya seperti apa. Akan tetapi, ketika anak itu lahir, anak itu dianggap tidak memiliki relasi dengannya. Si ibu pengganti seolah-oleh hanya inkubator hidup tempat si janin tumbuh dan berkembang. Sejumlah uang bayaran dianggap kompensasi yang memadai.

Di zaman yang katanya perempuan bukan objek eksploitasi ini, bisnis ibu pengganti terasa menggarisbawahi bahwa perempuan adalah komoditas. Fisiknya bisa disewa, perasaannya tak dianggap. Laki-laki? Mana ada surrogate father?

Jika dianggap si ibu pengganti secara hukum sudah memberikan consent dengan menandatangani kontrak. Namun, benarkah consent itu sepenuhnya tanpa paksaan, termasuk paksaan kondisi? Dengan asumsi praktik ibu pengganti ini merupakan proses dengan biaya mahal, kebanyakan pendonor embrio adalah orang berpunya (utamanya negara maju) dan ibu pengganti berasal dari kalangan yang ekonominya lebih rendah (salah satunya negara berkembang).

Ini mengingatkan saya pada hadis tentang tanda-tanda kiamat, salah satunya adalah "budak melahirkan tuannya". Kita biasa menafsirkan bahwa yang dimaksud di sini adalah (1) anak durhaka atau (2) ibunya budak, tapi anaknya merdeka, dalam arti si ibu ini adalah budak bapaknya si anak.

Akan tetapi, bagaimana kalau ternyata yang dimaksud hadis tersebut adalah kejadian semacam ibu pengganti? Orang tua donor sama-sama orang "merdeka", sedangkan si ibu pengganti tak lebih dari seorang "budak" yang dibeli/disewa fisiknya, tanpa ada kaitan hukum antara si ibu dan anak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image