Wacana Jurusan Kuliah Dihapuskan, Cermin Disorientasi Pendidikan?
Agama | 2026-05-15 18:25:37
Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, berencana melakukan penghapusan jurusan perkuliahan yang dianggap tidak relevan. Ia menyampaikan bahwa keberadaan jurusan di perguruan tinggi perlu menyesuaikan kebutuhan, terutama kebutuhan industri dan target pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut memunculkan pro kontra di berbagai kalangan. Sejumlah pimpinan perguruan tinggi menolak pendekatan yang terlalu berorientasi pasar. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menilai, kampus bukanlah pabrik pencetak pekerja semata.
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memilih pendekatan penyesuaian kurikulum dibanding penutupan program studi. Adapun Universitas Gadjah Mada menyatakan evaluasi program studi merupakan hal yang rutin dilakukan, termasuk kemungkinan membuka, menutup, maupun menggabungkan program studi sesuai kebutuhan.
Disorientasi Pendidikan
Di balik polemik ini, ada persoalan mendasar yang perlu dikritisi, yakni arah pendidikan tinggi saat ini yang semakin diposisikan sebagai alat pemenuhan kebutuhan industri. Perguruan tinggi didorong untuk menghasilkan lulusan yang cepat terserap pasar kerja, sementara fungsi pendidikan sebagai sarana membangun kualitas manusia secara utuh justru semakin terpinggirkan.
Paradigma ini lahir sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem liberal-sekuler yang menjadikan pendidikan tunduk pada mekanisme pasar. Dalam sistem ini, jurusan dianggap layak dipertahankan jika menghasilkan keuntungan ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan industri. Sebaliknya, bidang ilmu yang dianggap kurang produktif secara ekonomi, dipandang tidak relevan dan berpotensi dihapuskan.
Akibatnya, orientasi pendidikan bergeser. Kampus tidak lagi berfokus membentuk manusia berilmu, berkepribadian, dan mampu menjadi pelayan masyarakat, melainkan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan korporasi dan pertumbuhan ekonomi semata.
Adapun negara, perannya hanya mengambil posisi sebagai regulator. Bukan sebagai penanggung jawab utama pendidikan rakyat. Maka wajar jika pendidikan akhirnya di setir dan tunduk pada kepentingan industri.
Padahal, pendidikan semestinya tidak hanya diukur dari seberapa besar kontribusinya terhadap pasar kerja. Sebab, banyak bidang ilmu yang memiliki peran strategis dalam membangun peradaban, mengembangkan riset dll. Jika seluruh orientasi pendidikan hanya diukur berdasarkan kebutuhan industri jangka pendek, maka pendidikan akan kehilangan ruhnya.
Pendidikan Dalam Islam
Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan industri atau mencetak tenaga kerja. Lebih dari itu, Islam menempatkan ilmu sebagai kewajiban bagi setiap muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
(HR. Ibnu Majah)
Selain sebagai kewajiban, ilmu juga menjadi jalan menuju kemuliaan dan derajat yang tinggi di sisi Allah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa pendidikan merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan kewajiban menuntut ilmu. Dengan demikian, tujuan pendidikan dalam Islam tidak hanya sebatas mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk generasi berilmu yang mampu membangun peradaban Islam yang kokoh serta membawa kemuliaan bagi umat manusia.
Karena itu, penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab negara secara langsung. Negara tidak menyerahkan arah pendidikan kepada kepentingan pasar maupun tekanan industri, melainkan menjalankan tanggung jawabnya berdasarkan tugas utama sebagai pengurus urusan rakyat. Dalam sistem Islam (Khilafah), khalifah sebagai pemimpin umat berkewajiban memastikan kebutuhan pendidikan rakyat terpenuhi secara optimal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Pemimpin adalah penggembala (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari)
Tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan mendasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Negara bertugas menyusun visi dan misi pendidikan, menetapkan kurikulum, menyediakan tenaga pendidik yang berkualitas, serta membangun sarana dan prasarana pendidikan secara optimal.
Pembiayaan pendidikan pun ditopang oleh sistem ekonomi Islam sehingga kebutuhan pendidikan masyarakat dapat terpenuhi tanpa bergantung pada kepentingan investor maupun tekanan global. Kemandirian negara dalam mengelola pendidikan menjadi penting agar arah pendidikan tidak mudah berubah mengikuti kepentingan politik dan ekonomi sesaat. Pendidikan harus dibangun di atas landasan nilai yang kokoh, bukan sekadar mengejar kebutuhan industri yang terus berubah.
Negara akan mencetak tenaga ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan rakyat, seperti kesehatan, pertanian, teknologi dll. Penentuan program pendidikan tidak semata berdasarkan nilai ekonomi, tetapi berdasarkan kemaslahatan umat secara luas.
Secara historis, ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam institusi negara, maka banyak didapati para ilmuan-ilmuan terkemuka yang memberikan kontribusi keilmuan hingga hari ini. Seperti Ibnu Sina, Al Khawarizmi, Abbas Ibn Firnas, dll.
Karena itu, polemik penghapusan jurusan kuliah seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali arah pendidikan dengan alternatif penerapan sistem Islam yakni Khilafah, yang terbukti mampu berkontribusi besar terhadap pembangunan peradaban.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
