Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ismail Lubis

Ancaman Pidana Penyalahgunaan Zat Etomidate dalam Liquid Vape Ilegal!

Hukum | 2026-05-15 12:42:52

Pada saat ini penggunaan rokok elektrik kembali digemparkan isu miring terkait keamanan zat di dalamnya. Badan Narkotika Nasional menemukan adanya zat berbahaya yang terkandung dalam cairan rokok elektrik, yaitu Zat Etomidate. BNN resmi menegaskan bahwa penggunaan Etomidate dalam cairan vape adalah tindakan ilegal, Karena zat Etomidate sudah masuk kedalam Golongan Narkotika Golongan II. Para pelaku produksi sampai pengedar dapat dikenakan pidana penjara menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ilustrasi Rokok Elektrik (Sumber: https://pixabay.com/id/images/search/vape/) Select an Image

Etomidate adalah zat anestesi (bius) yang bisa digunakan untuk membuat pasien tertidur dengan cepat sebelum dilakukannya oprasi. Zat ini sekarang sudah disalah gunakan dengan media liquid vape dengan cara memasukkan zat Etomidate ke dalam liquid vape. Penyalagunaan ini dapat membuat seseorang menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, koma, dan kecanduan. Secara medis, Etomidate adalah obat anestesi yang hanya boleh diberikan oleh tenaga medis profesional dalam pengawasan ketat. Dari segi hukum, yang memproduksi, mengedar atau menjual liquid vape yang mengandung Etomidate dapat dikenakan pasal UU Narkotika, seperti pidana penjara bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara palingsingkat 5 Tahun dan denda milyaran.

Untuk para pengguna vape (vapers) sangat disarankan untuk membeli liquid vape melalui toko resmi (Vape Store) yang dimana memiliki izin edar jelas dan pita cukai resmi. Hindari pembelian liquid vape di luar tokok resmi.

Langkah tegas yang diambil bukan untuk mematikan industri vape, tetapi untuk melindungi konsumen dari praktik nakal produsen yang mengabaikan aspek nyawa demi keuntungan sesaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image