Kajian Infaq dan Shadaqah dalam Perspektif Klasik dan Nasional
Info Terkini | 2026-09-10 09:26:42
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi juga hubungan sosial antarsesama. Salah satu bentuk kepedulian sosial dalam Islam adalah infaq dan shadaqah yang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan serta mewujudkan kesejahteraan dan solidaritas sosial.
Dalam kajian fiqh, infaq dan shadaqah memiliki pengertian dan ketentuan yang berbeda, terutama terkait kepemilikan, penerima, bentuk harta, serta tujuan pemberian. Penerapannya dalam kehidupan modern juga menimbulkan berbagai persoalan, seperti penyaluran melalui lembaga, pemberian kepada non-Muslim, dan penggunaan dana untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, kajian mengenai infaq dan shadaqah dalam perspektif fiqh klasik penting untuk memahami dasar hukumnya sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik kehidupan masyarakat.
Pengertian Infaq dan ShadaqahPengertian InfaqSecara bahasa, infaq berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Dalam syariat, infaq merupakan pengeluaran harta untuk tujuan yang dibenarkan agama, seperti membantu keluarga, fakir miskin, pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kepentingan sosial.
Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2011, infak adalah harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dengan demikian, infaq memiliki fungsi sebagai salah satu bentuk kepedulian sosial dan dana keagamaan.
Pengertian ShadaqahSecara bahasa, shadaqah berasal dari kata shadaqa yang bermakna kebenaran atau ketulusan. Secara syariat, shadaqah merupakan pemberian yang dilakukan sebagai bentuk kebaikan dan ibadah kepada Allah Swt. Sedekah tidak hanya berupa harta, tetapi juga dapat berupa perbuatan baik yang memberikan manfaat kepada orang lain.
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, sedekah mencakup harta maupun nonharta yang diberikan di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dengan demikian, baik fiqh maupun hukum nasional sama-sama menempatkan infaq dan shadaqah sebagai bentuk pemberian yang berorientasi pada kebaikan dan kemaslahatan masyarakat.
Dasar Hukum Infaq dan Shadaqah
Al-Qur'an
Dasar hukum infaq dan shadaqah dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur'an.
QS. Al-Baqarah ayat 261 menjelaskan:
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji."
Ayat ini menunjukkan bahwa infaq merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan karena memiliki nilai pahala yang besar.
QS. Al-Baqarah ayat 267 juga memerintahkan umat Islam agar menginfakkan sebagian hasil usaha yang baik. Ayat tersebut sekaligus memberikan prinsip bahwa harta yang dikeluarkan hendaknya berasal dari sesuatu yang halal dan baik.
Sementara itu, QS. Al-Baqarah ayat 271 menjelaskan keutamaan bersedekah, termasuk sedekah yang dilakukan secara tersembunyi kepada orang-orang fakir.
Problematika Infaq dan Shadaqah dalam Fiqh Klasik
1.Batas Penggunaan Harta
Islam menganjurkan umatnya untuk berbagi, tetapi pemberian harta tidak boleh sampai mengabaikan kebutuhan diri sendiri dan keluarga. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan sosial.
2.Prioritas Penerima
Penerima infaq dan shadaqah pada dasarnya cukup luas. Namun, orang yang lebih membutuhkan, seperti fakir miskin, kerabat yang kekurangan, dan anak yatim, lebih diutamakan. Hal ini berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan penerima secara khusus.
3.Pemberian kepada Non-Muslim
Pemberian sedekah kepada non-Muslim menjadi salah satu persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini perlu dibedakan dari zakat yang memiliki aturan dan sasaran penerima yang lebih terbatas.
4.Riya dan Menyakiti Penerima
Sedekah tidak hanya dinilai dari jumlahnya, tetapi juga dari niat dan cara pemberiannya. Sikap pamer, menyebut-nyebut pemberian, atau merendahkan penerima dapat mengurangi bahkan merusak nilai amal sedekah.
5.Penyaluran melalui Pihak Ketiga
Penyaluran infaq dan shadaqah melalui lembaga atau pihak lain dapat menggunakan konsep wakalah. Pihak yang menerima amanah harus menjaga kepercayaan dan memastikan dana disalurkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Problematika Infaq dan Shadaqah dalam Perspektif Perundang-undangan Nasional
1.Perbedaan Istilah Fiqh dan Hukum PositifFiqh memiliki pemaknaan sedekah yang luas, termasuk berbagai bentuk kebaikan. Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2011 mendefinisikan sedekah sebagai harta atau nonharta yang diberikan di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Perbedaan ini perlu dipahami agar penerapan konsep agama sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
2.Pengelolaan DanaDalam fiqh, sedekah dapat diberikan secara langsung kepada penerima maupun melalui perantara. Dalam hukum nasional, pengelolaan juga dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, legalitas dan tata kelola lembaga menjadi hal penting dalam pengumpulan dana masyarakat.
3.Kesesuaian Peruntukan DanaUU No. 23 Tahun 2011 mengatur agar infaq dan sedekah disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan oleh pemberi. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip amanah dalam fiqh, sehingga pengelola wajib menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya.
4.Transparansi dan AkuntabilitasSelain prinsip amanah dalam fiqh, hukum nasional menuntut adanya pencatatan dan pembukuan dana. Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mencegah penyalahgunaan dana infaq dan sedekah.
5.Perkembangan TeknologiKemajuan teknologi memungkinkan infaq dan sedekah dilakukan melalui transfer, dompet digital, QR code, dan platform daring. Kondisi ini menuntut perhatian terhadap keamanan transaksi, transparansi pengelolaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai prinsip syariah dan hukum nasional.
KesimpulanInfaq dan shadaqah merupakan bagian penting dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai ibadah sekaligus sarana membantu dan memberdayakan masyarakat. Dasarnya bersumber dari Al-Qur'an dan hadis serta dijelaskan lebih lanjut dalam kajian fiqh.
Dalam fiqh klasik, pembahasannya berkaitan dengan pemberian harta, seperti tabarru', hibah, zakat, wakaf, dan nafkah, termasuk persoalan pemberi, penerima, harta, niat, serta kemaslahatan.
Di Indonesia, pengelolaan infaq dan sedekah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaannya harus sesuai syariat, tujuan pemberi, serta prinsip pencatatan dan pertanggungjawaban.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
