Mengatasi Darurat Kekerasan dan Krisis Kepribadain Siswa
Pendidikan dan Literasi | 2026-05-13 23:01:56
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) secara rutin dirayakan setiap tanggal 2 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan pembentukan jati diri bangsa. Tema Hardiknas tahun ini adalah "Memperkuat Partisipasi Semua, Menghadirkan Pendidikan Berkualitas untuk Seluruh Warga". Fokus tema ini menyoroti pentingnya kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan akses dan kualitas pendidikan yang seimbang. Namun, peringatan tahunan ini kini menghadapi kenyataan yang sangat mengkhawatirkan. Sektor pendidikan telah tercemar oleh tingginya angka kekerasan di kalangan siswa.
Menurut data terbaru, terdapat setidaknya 233 insiden kekerasan yang terjadi dalam tiga bulan pertama tahun ini. Kejadian-kejadian tragis ini melibatkan siswa sebagai pelaku maupun korban, mulai dari kasus penyerangan di Bantul, penganiayaan fatal di kota Bandung, penyiraman dengan air keras di Bogor, hingga kasus pelecehan yang melibatkan beberapa mahasiswa UI. Mengapa ada kesulitan yang signifikan dalam proses penerapan nilai-nilai moral di institusi pendidikan?
Kegagalan Prinsip Pendidikan
Serangkaian kejadian tragis yang melibatkan pelajar ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian isolasi atau sekadar kenakalan remaja yang bersifat sementara. Ketika kekerasan meluas, meningkat, dan pola kejadian serupa terlihat di berbagai tempat, kita sedang menghadapi sebuah sistem yang mengalami kerusakan.
Terdapat kesalahan fundamental dalam prinsip pendidikan yang telah kita pakai untuk membentuk karakter bangsa. Kesalahan pada prinsip pendidikan nasional saat ini telah menghasilkan siswa yang mengalami krisis identitas, sekuler, liberal, dan pragmatis. Mereka sangat jauh dari penggambaran sebagai individu berilmu yang beradab dan bermoral. Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi tanda peringatan yang serius untuk memperbaiki situasi pendidikan yang menyedihkan saat ini.
Ketika dianalisis, masalah kekerasan yang menghantui sistem pendidikan saat ini bersumber dari penerapan prinsip sekularisme yang memisahkan agama dari aspek kehidupan, termasuk pendidikan itu sendiri. Walaupun secara resmi ada penggunaan istilah karakter atau profil pelajar Pancasila, pada kenyataannya, struktur kurikulumnya tetap didasarkan pada sekularisme. Agama hanya sekadar tambahan yang tidak memiliki peran utama.
Pendidikan agama hanya dibatasi dalam ruang lingkup privat atau pada jam pelajaran yang sangat sedikit, sementara nilai-nilai sekularisme terus-menerus disebarkan melalui perangkat digital dan lingkungan sekitar. Nilai-nilai liberal dan pragmatis telah mengakibatkan siswa kehilangan panduan untuk menentukan benar atau salah menurut ajaran agama, membuat hawa nafsu mengatur perilaku mereka. Hal ini berujung pada perilaku kriminal yang melampaui batas.
Negara yang berprinsip sekuler mendesain sistem pendidikan dengan pendekatan link and match yang sangat mengedepankan kapitalisme. Sekolah dipandang seperti pabrik yang menghasilkan tenaga kerja industri. Tujuan keberhasilan dipersempit hanya seputar angka dan daya saing ekonomi.
Aspek kepribadian, baik akliah (cara berpikir) maupun nafsiah (sikap), terabaikan demi mencapai target kognitif. Rasa empati dan nilai kemanusiaan semakin tergerus. Siswa menjadi individu yang pragmatis dan sekuler. Mereka terampil dalam teknologi, tetapi mengalami kesulitan dalam mengelola emosi karena pendidikan tidak lagi membangun kepribadian yang utuh.
Akibatnya, siswa kehilangan tujuan hidup yang nyata. Kekurangan dalam aspek kepribadian ini kemudian diisi oleh budaya pop yang liberal, perilaku bullying sebagai cara untuk menegaskan eksistensinya, bahkan kekerasan ekstrim demi mendapatkan pengakuan dari kelompok atau geng.
Walaupun pemerintah telah melakukan perubahan kurikulum berkali-kali, mulai dari KTSP, K-13, hingga Kurikulum Merdeka, angka kekerasan justru meningkat. Banyak program seperti Sekolah Ramah Anak ataupun Satgas Pencegahan Kekerasan pada kenyataannya hanya menyentuh aspek luar, bukan inti permasalahan yang ada.
Media Sekuler Sebagai Katalisator
Selain ketidakberhasilan dalam kurikulum, fenomena kekerasan di kalangan siswa diperparah oleh peran media massa dan platform sosial yang beroperasi secara bebas tanpa kontrol yang jelas. Dalam lingkungan sekuler kapitalis, media beroperasi berdasarkan ukuran rating dan keuntungan.
Saat ini, media dibanjiri dengan konten yang mengagungkan kekerasan sebagai simbol maskulinitas atau solidaritas. Pemutaran film, permainan, serta konten viral di media sosial sering kali menggambarkan tindakan perundungan dan tawuran sebagai hal yang menarik.
Secara empiris, siswa yang terpapar oleh konten semacam ini cenderung meniru perilaku tersebut. Mereka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan sering terinspirasi oleh tontonan yang mereka konsumsi di perangkat mereka. Sayangnya, sistem sekuler memandang hal ini sebagai salah satu aspek dari kebebasan berekspresi yang tidak seharusnya dibatasi.
Media sosial telah menciptakan ruang bagi tokoh-tokoh idola baru yang bertentangan dengan nilai-nilai moral. Siswa lebih banyak menghabiskan waktu untuk menyerap nilai-nilai liberal dari para influencer yang menggagas gaya hidup hedonis daripada mendapatkan pengetahuan dari pengajaran guru.
Negara yang berdiri di atas landasan sekuler gagal berfungsi sebagai filter. Negara akan bertindak hanya saat terjadi pelanggaran hukum yang viral, tetapi membiarkan aliran pemikiran yang merusak mentalitas siswa mengalir tanpa henti setiap detiknya.
Alih-alih berperan sebagai sarana untuk membentuk kecerdasan politik dan ketakwaan, media sekuler malah berfungsi sebagai alat untuk pencitraan. Potensi besar siswa sebagai agen perubahan difokuskan hanya menjadi konsumen konten yang tidak berkualitas. Tanpa bimbingan negara yang memiliki visi ideologis, media sekuler telah menjadi lembaga kedua yang mengajarkan perilaku amoral dan kekerasan.
Pendidikan di institusi sekolah menjadi tidak berarti saat masyarakat dan media terus membanjiri siswa dengan tayangan kekerasan serta pola hidup materialistis. Tanpa adanya regulasi negara yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, mustahil untuk membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari tindakan kekerasan. Ini adalah akibat nyata ketika landasan moral tidak berdasarkan ajaran agama, melainkan dibiarkan pada kesepakatan sosial yang selalu berubah.
Sanksi Ringan, Kejahatan Dianggap Lumrah
Sering kali kita menemukan individu yang melakukan tindakan kekerasan berat hanya dikenakan sanksi administratif atau alternatif karena mereka masih di bawah umur. Sistem hukum saat ini tampak tunduk pada usia pelaku. Sementara itu, alasan masih di bawah umur justru mengaburkan makna dari tindakan kriminal itu sendiri.
Ketidakpastian dari pemerintah ini menciptakan pandangan di kalangan siswa bahwa hukum dapat dinegosiasikan sehingga tidak ada yang perlu ditakuti. Akibatnya, kekerasan tidak dianggap sebagai dosa besar atau pelanggaran berat, melainkan hanya dianggap sebagai kenakalan yang akan dimaafkan. Ini justru memicu keberanian untuk melakukan kejahatan secara berulang.
Hal ini sangat bertentangan dengan kenyataan bahwa di era digital, perkembangan informasi dan olah pikir terjadi lebih cepat. Namun, kematangan tanggung jawab hukum berlangsung lambat karena adanya sistem sekuler yang dengan sengaja menghambat.
Pemerintah saat ini tidak menjalankan perannya sebagai pengatur dan pelindung. Sanksi hukum yang tidak tegas terhadap pelaku kriminal di bawah umur, dengan alasan hak asasi manusia yang berlebihan, justru menciptakan suasana yang mendukung kejahatan. Sistem hukum yang ada gagal memberi efek jera, sehingga nyawa dan martabat manusia menjadi tidak berarti.
Kegagalan ini kembali terulang karena negara terus mempertahankan semangat sekularisme. Ketika standar perilaku masih diizinkan untuk ditentukan oleh kebebasan berekspresi yang bersifat liberal, dan sanksi bagi pelanggar masih bersifat kompromistis atas nama hak asasi manusia yang jelas-jelas menyimpang, maka regulasi yang dibuat oleh pemerintah hanya akan menjadi ancaman kosong di hadapan tindakan brutal siswa.
Kegagalan kurikulum sekuler dalam menanggulangi gelombang liberalisme dan kejahatan siswa menunjukkan bahwa perbaikan yang bersifat sementara—seperti hanya mengganti istilah kurikulum atau menambah jam pelajaran—hanya akan mencapai kebuntuan.
Kita memerlukan sebuah kerangka baru yang memiliki landasan yang kuat dan standar nilai yang jelas. Di sinilah, Islam hadir tidak hanya sebagai agama ritual, tetapi sebagai sebuah sistem kehidupan yang telah terbukti secara historis mampu memadukan kecerdasan intelektual dengan keindahan akhlak.
Visi Pendidikan Islam
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam menyuguhkan sistem pendidikan yang telah terbukti selama lebih dari 14 abad di zaman diterapkannya sistem islam. Islam memandang pendidikan sebagai alat strategis untuk menciptakan peradaban yang mulia. Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam karya tulisnya Masyru’ ad-Dustur menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk karakter Islam (asy-syakhshiyah al-Islamiah) untuk para siswa serta membekali mereka dengan pengetahuan keislaman dan pengetahuan umum yang penting dalam kehidupan.
Pembentukan karakter Islam dicapai melalui pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur’an dan Sunah. Untuk menciptakan karakter Islam yang utuh, seseorang perlu mengharmonisasikan dua elemen utama pembentuk karakter dalam dirinya, yaitu pola pikir dan pola sikap.
Pola pikir dalam Islam merupakan metode seorang individu dalam mengevaluasi dan memahami kehidupan dengan selalu berpijak pada ajaran Islam. Islam dijadikan sebagai satu-satunya standar untuk menentukan kebenaran atau kesalahan serta kualitas dari berbagai pemikiran.
Sementara itu, pola sikap Islam merujuk pada kecenderungan, perasaan, dan insting seseorang ketika bertindak, yang harus selaras dengan ketentuan Allah Swt. Pola sikap ini menetapkan bagaimana seseorang bereaksi terhadap berbagai hal—seperti cinta, kebencian, penerimaan, atau kemarahan—berdasarkan hukum syariah. Kedua aspek ini sangat penting dan saling melengkapi.
Selanjutnya, prinsip dasar kurikulum pendidikan haruslah akidah Islam. Semua aspek pendidikan, mulai dari tujuan, materi pembelajaran, hingga metodologi pengajaran, wajib berlandaskan akidah Islam tanpa ada penyimpangan sedikit pun. Akidah Islam berperan sebagai ukuran atau barometer untuk menentukan kebenaran dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Pendidikan yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islami secara umum diimplementasikan melalui tiga pilar utama yang saling bekerja sama, yaitu keluarga, sekolah/masyarakat, dan negara. Islam mengintegrasikan peran keluarga sebagai madrasah pertama, masyarakat sebagai pengawas sosial melalui budaya amar makruf nahi mungkar, dan negara sebagai pelaksana sistem pendidikan serta penegak peraturan. Akidah Islam adalah pondasi utama dalam pendidikan untuk membentuk pola pikir dan sikap yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islami.
Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan pada ajaran Islam dan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tsaqafah Islam agar siswa memiliki perspektif hidup yang sejalan dengan syariat. Kurikulum pendidikan disusun secara terstruktur dan terencana, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan, merancang kurikulum yang seragam, dan menjamin akses pendidikan dasar serta menengah bagi semua warga negara tanpa adanya diskriminasi.
Negara berperan sebagai pilar ketiga dalam pendidikan setelah keluarga dan institusi belajar. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengatur media agar menyampaikan konten yang dapat membentuk karakter Islam, mendistribusikan ilmu pengetahuan, serta menjaga lingkungan yang penuh dengan ketakwaan.
Negara tidak akan men tolerir tayangan yang berisi unsur kekerasan, pornografi, atau ide-ide liberal yang dapat merusak pemikiran generasi muda. Negara akan memastikan setiap konten informasi dan suasana sosial sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dengan cara ini, semangat para pelajar akan diarahkan menuju amal kebaikan dan pencapaian yang mulia.
Sejarah menampilkan hasil dari sistem pendidikan Islam, yakni pemuda-pemuda luar biasa seperti Muhammad al-Fatih dan Imam Syafi’i. Al-Fatih di usia muda telah menguasai berbagai bahasa dan ilmu pengetahuan, dan diketahui memiliki tingkat ketakwaan yang sangat tinggi. Ini bukanlah kebetulan, tetapi adalah dampak dari penerapan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam, yang menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan akan di hisab di hari kiamat. Input yang didasarkan pada akidah menghasilkan output berupa para pemimpin.
Sanksi yang Tegas
Di dalam Islam, darah seorang muslim memiliki nilai yang tinggi. Jika terjadi kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang jelas dan adil. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa dan pencegah.
Penegakan hukum terhadap pelaku kriminal, termasuk siswa yang sudah baligh, walaupun secara umur masih dianggap 'anak' menurut dunia Barat, akan menciptakan keamanan yang nyata dalam masyarakat dan menghentikan siklus kekerasan dengan efektif. Sejarah membuktikan bahwa angka kriminalitas sangat rendah pada masa kejayaan Islam karena sistem hukum berfungsi sebagai pencegah yang sangat efisien.
Negara tidak akan membiarkan keluarga dan sekolah berjuang sendirian, melainkan secara aktif menyaring tontonan, menutup akses pornografi dan konten kekerasan, serta mendorong masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Hal ini akan menciptakan ekosistem di mana pelajar dikelilingi oleh ketakwaan kolektif.
Refleksi Hardiknas saat ini harus dijadikan momentum untuk memahami bahwa perbaikan yang setengah hati tidak akan menyelesaikan masalah kekerasan di kalangan pelajar. Inti permasalahannya terletak pada sistem sekularisme yang telah gagal dalam menghargai kemanusiaan. Solusi yang sesungguhnya hanya dapat diwujudkan dengan mendirikan sistem pendidikan yang berlandaskan pada ideologi Islam melalui pemulihan institusi Negara yang menempatkan iman dan pengetahuan sebagai pilar utama dalam menciptakan peradaban yang luhur.
Wallahualam bis sawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
