Di Balik Hari Tahanan Palestina: Penyiksaan yang Dilegalkan
Politik | 2026-05-14 17:51:07
Saat ribuan warga Palestina turun ke jalan di Tepi Barat dan Gaza pada 16 April 2026 menyerukan pencabutan Undang-Undang Eksekusi, tembok-tembok penjara Israel justru semakin dingin dan berdarah. Hari Tahanan Palestina bukan lagi sekadar hari peringatan ia telah menjadi saksi bisu bagaimana penyiksaan berubah menjadi kebijakan negara yang dilegalkan. Di sini, hukum bukan lagi alat keadilan, melainkan senjata pembunuhan resmi.
Lebih dari 9.600 tahanan Palestina kini hidup di bawah bayang-bayang algojo yang dilindungi undang-undang. Yang lebih tragis, sementara nyawa saudara-saudara mereka digantungkan di tali gantungan legal, para penguasa Muslim dunia justru sibuk menjaga "stabilitas" dan "hubungan baik" dengan penjajah(https://addameer.ps/ 6/04/2026). Inilah wajah paling ironis dan memalukan abad ini: kezaliman yang terang-terangan di depan mata, namun diiringi keheningan mematikan dari mereka yang seharusnya menjadi pelindung umat.
Peringatan Hari Tahanan Palestina pertama kali ditetapkan pada 1974 oleh Dewan Nasional Palestina dalam sidang ke-12 di Kairo. Namun tahun 2026 ini, peringatan tersebut hadir dengan suasana yang jauh lebih kelam bukan sekadar karena jumlah tahanan yang terus meningkat, melainkan karena Israel kini melegalkan kematian melalui instrumen hukum.
Selama puluhan tahun, penyiksaan, penahanan administratif tanpa batas waktu, kelaparan paksa, pengabaian medis, hingga kekerasan seksual telah menjadi rutinitas mengerikan di balik jeruji penjara Israel. Hal ini bukan spekulasi Jaringan Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania (EMHRN) dan Dokter untuk Hak Asasi Manusia-Israel (PHR-I) telah mendokumentasikan pola sistematis tersebut secara konsisten. Hingga hari ini, tidak satu pun dari 860 pengaduan penyiksaan yang diajukan sejak tahun 2001 menghasilkan penyelidikan kriminal yang berarti.
Kini situasinya memasuki fase yang jauh lebih berbahaya. Pada akhir Maret 2026, Knesset mengesahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan Palestina. Ini bukan sekadar perubahan kebijakan, namun ini adalah pergeseran filosofis yang menandai pelembagaan represi yakni dari kejahatan yang dilakukan dalam kegelapan menjadi pembunuhan yang ditulis rapi dalam teks undang-undang.
Sistem dalam undang-undang ini memungkinkan Israel menahan seseorang tanpa dakwaan, tanpa pengadilan, untuk jangka waktu tidak terbatas cukup dengan alasan keamanan yang dirumuskan secara samar dan dirahasiakan. Ketika diadili pun, para tahanan Palestina dibawa ke pengadilan militer, bukan pengadilan sipil, yang menurut berbagai lembaga internasional tidak memenuhi standar peradilan yang adil. Ini bukan sistem peradilan; ini adalah sistem kontrol yang dibungkus terminologi hukum.
Standar Ganda yang Tak Lagi Bisa Disembunyikan
Tragedi ini sesungguhnya bukan hal yang datang tiba-tiba. Selama puluhan tahun, PBB, Uni Eropa, dan berbagai lembaga internasional telah mengeluarkan resolusi, laporan, dan kecaman. Hasilnya? Israel tetap melanjutkan, bahkan meningkatkan, kebrutalan sistemiknya. Mengapa demikian?
Jawabannya terletak pada struktur kekuasaan global itu sendiri. Hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB secara efektif menjadikan segala resolusi yang menyudutkan Israel sebagai kertas tanpa taring. Dukungan militer, ekonomi, dan diplomatik AS kepada Israel bukanlah kebijakan insidental, ia adalah pilar dari proyek geopolitik yang lebih besar.
Dalam kerangka inilah, HAM yang selalu dinarasikan oleh Barat terbukti berlaku selektif: lantang ketika menyangkut kepentingan mereka, membisu ketika yang menjadi korban adalah pihak yang tidak memiliki nilai strategis. Uni Eropa, meski kerap menyuarakan keprihatinan, terbukti menggunakan bahasa yang jauh lebih lunak saat berhadapan dengan Israel dibandingkan ketika menyikapi pelanggaran di negara-negara lain. EMHRN dan PHR-I sendiri telah mendesak Uni Eropa untuk konsisten untuk menuntut Israel dengan standar yang sama seperti yang diterapkan kepada Mesir, Yordania, atau Maroko. Tuntutan itu, hingga kini, masih diabaikan.
Diamnya Para Penguasa Muslim: Cermin Kelemahan Sistemik
Yang paling menyakitkan untuk direnungkan bukan sekadar kebrutalan Israel, melainkan respons atau ketiadaan respons dari para penguasa negeri-negeri Muslim. Sementara rakyat biasa di berbagai negara turun ke jalan dengan penuh amarah dan kepedulian, para pemimpin Muslim dunia sebagian besar hanya mengeluarkan pernyataan kecaman formal yang tak pernah berbuah tindakan nyata.
Hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Israel terus berjalan hampir tanpa gangguan. Ini bukan semata soal keberanian moral yang kurang. Ini mencerminkan problem struktural yang lebih dalam yakni negeri-negeri Muslim yang terfragmentasi, tidak memiliki kepemimpinan ideologis yang bersatu, dan terjebak dalam orbit kepentingan kekuatan kapitalis global. Para penguasa ini lebih takut kehilangan kursi dan dukungan Barat daripada takut akan pertanggungjawaban di hadapan Allah atas darah yang terus tertumpah.
Akar Masalah dan Solusi Hakiki
Persoalan Palestina tidak bisa dipahami secara utuh jika hanya didekati sebagai krisis kemanusiaan biasa atau konflik teritorial semata. Pendekatan seperti itu hanya menangkap gejala, bukan akar penyakitnya. Ini adalah qadhiyah Islamiyyah persoalan umat Islam secara keseluruhan yang membutuhkan solusi ideologis, bukan sekadar solusi diplomatik atau humanitarian.
Rasulullah ﷺ telah memberikan gambaran yang sangat tepat:
"Imam (Khalifah) itu adalah perisai. Umat berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari & Muslim)
Sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada 1924 yang dihancurkan dari dalam oleh Kemal Ataturk dengan dorongan kekuatan Barat umat Islam kehilangan satu-satunya institusi yang mampu menjadi pelindung (junnah) sejati. Tanpa kepemimpinan tunggal yang menjalankan syariat, jumlah umat Islam yang besar tidak dengan sendirinya menjadi kekuatan. Ia justru menjadi massa yang mudah diadu domba dan ditindas.
Diplomasi telah terbukti gagal. Resolusi PBB telah terbukti mandul. Pernyataan kecaman telah terbukti tak bermakna. Bukan karena instrumen-instrumen itu pada dirinya sendiri tidak berguna, tetapi karena tanpa kekuatan riil yang menopangnya, semua itu hanya retorika di udara.
Solusi hakiki yang dibutuhkan adalah persatuan umat muslim dalam sebuah institusi. Dimana sistem ini akan menegakkan hukum Islam secara menyeluruh dari level individu hingga negara, dan yang paling penting, memiliki kapasitas nyata untuk menyerukan serta menggerakkan kekuatan umat demi membebaskan Palestina dan wilayah-wilayah Islam lain dari penjajahan. Hanya di bawah kepemimpinan seperti inilah seruan jihad fi sabilillah akan memiliki bobot dan daya gerak yang sesungguhnya.
Umat Islam tidak boleh lagi puas dengan empati musiman atau demonstrasi yang kemudian dilupakan. Kesadaran ideologis bahwa Palestina adalah persoalan seluruh umat harus dirawat dan diperdalam sebab dari kesadaran itulah lahir gerakan yang sungguh-sungguh menuju perubahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
