Darurat! Maraknya Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren
Hukum | 2026-05-13 20:58:34
Awal tahun yang sangat memprihatinkan, maraknya kasus pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan pesantren kini menjadi sorotan publik. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, justru malah menjadi ruang trauma bagi mereka. Kasus ini bukan hanya untuk di pertontonkan, melainkan harus menjadi bahan evaluasi bersama terhadap lemahnya perlindungan korban dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pesantren.
Pelecehan seksual sendiri tidak hanya berbentuk tindakan secara fisik, tetapi juga berupa bentuk verbal maupun non-verbal, dimana keduanya sama-sama merendahkan martabat korban. Bentuk pelecehan seksual secara verbal dapat berupa komentar bernuansa seksual baik secara langsung atau komentar di media sosial, juga dapat berupa ejekan, atau ancaman yang membuat korban merasa tertekan. Sedangkan bentuk pelecehan seksual secara non-verbal bisa muncul dari tatapan yang melecehkan, gestur tubuh yang tidak pantas, hingga tindakan fisik yang dilakukan tanpa persetujuan. Kedua bentuk pelecehan ini, meski berbeda cara tapi dapat menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi para korban dan menciptakan rasa yang tidak aman bagi anak-anak lingkungan pesantren.
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mendata kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah pendidikan di Indonesia sepanjang Januari s.d. Maret 2026 dengan sumber data berita di media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah. Selama 3 bulan pertama pada tahun 2026, telah terjadi 22 kasus. Dari 22 kasus 91% di dominasi oleh kekerasan seksual (KS) dan 9% kekerasan fisik.
Sedangkan pada bulan April dan Mei 2026 terjadi 2 kasus yang sangat menggemparkan media sosial yakni, kasus pertama merupakan seorang ulama yang sangat masyhur dikalangan masyarakat Indonesia dan di Timur Tengah. Seorang pendakwah sekaligus pernah menjadi juri Hafidz Qur’an, telah ditetapkan sebagai Tersangka (SAM) oleh Bareskim Polri terkait dugaan pelecehan seksual sesame jenis.
Kasus kedua merupakan pelecehan seksual oleh pengasuh sekaligus pendiri pesantren, Tersangka (AS) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati. Tersangka (AS) ditangkap pada 7 Mei 2026 setelah sempat buron. Hingga kini korban pelecehan seksual oleh Tersangka (AS) sudah hampir mencapai 50 santriwati, dimana sebagian korban tersebut merupakan yatim piatu.
Dalam ranah hukum, pelecehan seksual telah diatur melalui sejumlah pasal pidana yang memberikan ancaman hukuman kepada pelaku, baik berupa pidana penjara atau denda. Banyak aturan yang mengatur tentang pemidaan bagi pelaku pelecehan seksual atau kekerasan seksual baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289-290, maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta aturan lainnya.
Hal ini menegaskan bahwa negara sebenarnya sudah memiliki seperangkat aturan yang cukup untuk menindak pelaku kekerasan seksual, namun persoalan utama pada implementasi dan penegak hukum. Banyak kasus pelecehan seksual yang akhirnya tidak sampai pada proses persidangan, yang akhirnya korban mengalami intimidasi, tekanan sosial, atau bahkan stigma di lingkungan sekitar. Akibatnya, pasal-pasal yang seharusnya menjadi tameng perlindungan justru menjadi tidak efektif.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren, harus menjadi alarm bagi kita semua bahwa ruang pendidikan tidak boleh menjadi ruang trauma. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat wajib Kembali pada fungsi utamanya, yakni mencetak generasi berakhlak mulia serta menjamin keamanan bagi anak-anak. Sudah saatnya kita bersama-sama memastikan bahwa pesantren benar-benar menjadi tempat aman, mendidik, dan membebaskan anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
