Gig Economy dan Ledakan Pekerja Informal: Potret Rapuhnya Dunia Kerja
Kolom | 2026-05-11 20:33:50
Dominasi sektor informal dan rentannya pekerja gig menyingkap kegagalan sistemik negara dalam menjamin kerja layak bagi rakyat.
Fenomena membengkaknya pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja gig (gig economy) bukan sekadar dinamika ekonomi biasa. Ia adalah potret nyata rapuhnya struktur ketenagakerjaan nasional. Gig economy adalah sistem pasar tenaga kerja yang ditandai dengan kontrak jangka pendek, proyek lepas (freelance), atau pekerjaan mandiri berbasis on-demand, seringkali difasilitasi oleh platform digital. Pekerja gig (freelancer, kontraktor independen) memiliki fleksibilitas waktu dan lokasi, namun tidak terikat sebagai karyawan tetap (pn-bandaaceh.go.id)
Di tengah janji-janji kesejahteraan yang kembali digaungkan dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya: rakyat dipaksa bertahan dalam ketidakpastian kerja.
Data terbaru menunjukkan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal. Badan Pusat Statistik dalam laporan Februari 2025 mencatat sekitar 59–60% tenaga kerja berada di sektor informal, mulai dari pedagang kaki lima, buruh tani, hingga pekerja lepas. Mayoritas dari mereka tidak memiliki kepastian pendapatan, perlindungan sosial, maupun jaminan kerja layak. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan formal.
Sementara itu, alternatif bertahan hidup melalui UMKM pun tidak selalu menjanjikan. Melemahnya daya beli masyarakat dalam dua tahun terakhir membuat banyak usaha kecil stagnan bahkan gulung tikar. Situasi ini menempatkan pelaku UMKM dalam lingkaran ketidakpastian yang sama dengan pekerja informal.
Gig Economy: Solusi Semu di Tengah Krisis Kerja
Kehadiran gig economy seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga freelancer digital, sering dipromosikan sebagai solusi modern atas pengangguran. Namun di balik fleksibilitas yang ditawarkan, tersimpan kerentanan serius. Pekerja gig tidak memiliki hubungan kerja yang jelas, minim jaminan sosial, dan rentan terhadap perubahan kebijakan sepihak dari platform.
Sorotan terhadap kondisi ini bahkan muncul dalam wacana legislasi. Anggota DPR mendesak percepatan pembahasan regulasi pekerja gig (Antara News, 1 Mei 2026), menandakan bahwa negara belum memiliki kerangka perlindungan yang memadai bagi sektor ini. Di sisi lain, kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada menilai rendahnya posisi tawar buruh menjadi faktor utama yang memperburuk ketidakpastian kerja (UGM, 2024).
Janji Negara vs Realitas Pekerja
Dalam peringatan Hari Buruh 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan, mulai dari pembentukan satgas mitigasi PHK hingga rencana pembangunan satu juta rumah untuk buruh (Antara News & Tribunnews, 1 Mei 2026). Pemerintah juga menjanjikan fasilitas daycare untuk anak buruh sebagai bentuk dukungan kesejahteraan.
Namun, kebijakan-kebijakan ini lebih bersifat tambal sulam ketimbang solusi mendasar. Pembentukan satgas PHK, misalnya, hanya merespons dampak, bukan akar masalah. Sementara itu, janji penyediaan rumah dan daycare tidak menyentuh persoalan utama: minimnya penciptaan lapangan kerja yang stabil dan berkualitas.
Sistemi Ekonomi Kapitalisme
Realitas ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi fondasi kebijakan negara. Dalam sistem ini, negara cenderung berperan sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan pemilik modal, bukan sebagai penjamin kesejahteraan rakyat.
Akibatnya, investasi lebih diarahkan pada sektor padat modal daripada padat karya. Lapangan kerja yang tercipta pun terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat. Ketimpangan ini menekan posisi tawar pekerja hingga pada titik terendah mereka menerima pekerjaan apa saja, dengan upah minim dan tanpa perlindungan.
Gig economy sendiri adalah produk khas kapitalisme digital: efisiensi bagi perusahaan, tetapi risiko sepenuhnya ditanggung pekerja. Tidak ada kepastian kontrak, tidak ada jaminan masa depan.
Islam sebagai Solusi
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab langsung kesejahteraan rakyat. Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa agar mampu menunaikan kewajiban nafkah.
Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan ekonomi kepada mekanisme pasar. Melalui pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum, negara memiliki pemasukan besar untuk membuka lapangan kerja luas di sektor riil. Industrialisasi berbasis kebutuhan umat, bukan kepentingan korporasi, menjadi prioritas.
Selain itu, Islam mengatur hubungan kerja secara jelas melalui akad ijarah (kontrak kerja). Dalam akad ini, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja ditetapkan secara adil meliputi upah, jam kerja, beban kerja, hingga jenis pekerjaan. Tidak ada ruang bagi eksploitasi atau ketidakjelasan relasi kerja sebagaimana dalam gig economy saat ini.
Sistem pendidikan dalam Islam juga dirancang untuk mencetak tenaga kerja yang siap pakai sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan lulusan tanpa arah. Dengan demikian, tidak terjadi mismatch antara pendidikan dan dunia kerja.
Saatnya Beralih dari Solusi Tambal Sulam
Ledakan pekerja informal dan gig economy bukanlah tanda kemajuan, melainkan alarm kegagalan negara dalam menjamin hak dasar rakyat: pekerjaan yang layak. Selama kebijakan masih berpijak pada paradigma kapitalisme, masalah ini akan terus berulang.
Diperlukan perubahan mendasar bukan sekadar regulasi baru atau program bantuan melainkan transformasi sistemik menuju tatanan yang menjamin keadilan ekonomi secara hakiki. Islam menawarkan kerangka ideologis yang komprehensif untuk mewujudkan hal tersebut.
Tanpa perubahan arah, rakyat akan terus dipaksa bertahan dalam ketidakpastian. Dan negara, sekali lagi, akan tercatat bukan sebagai pelindung, melainkan penonton dari penderitaan rakyatnya sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
