Mamakuak sebagai Praktik Oportunisme Musiman di Tengah Euforia Liburan
Culture | 2026-04-27 22:48:09
Setiap kali momen liburan panjang tiba terutama pada perayaan besar seperti Idul Fitri serta libur anak sekolah, ruang-ruang publik dipenuhi oleh mobilitas manusia yang meningkat tajam. Jalanan menjadi padat, destinasi wisata ramai, dan aktivitas ekonomi lokal menggeliat. Namun, di balik euforia ini muncul sebuah fenomena yang semakin dianggap “lumrah” oleh sebagian masyarakat yakni dalam masyarakat Minangkabau, fenomena ini disebut dengan istilah “mamakuak”.
“Mamakuak” bermakna praktik menaikkan harga secara sepihak demi kepentingan pribadi. “Mamakuak” bukan sekadar istilah lokal semata, melainkan representasi dari pola perilaku ekonomi yang oportunistik. Keadaan seperti tarif parkir yang tiba-tiba melonjak, harga jasa yang berubah tanpa kejelasan, hingga pungutan tidak resmi di titik-titik keramaian menjadi pemandangan yang berulang setiap musim liburan tiba seolah berkembang menjadi “tradisi musiman” yang dinormalisasi, meskipun dampak kehadirannya telah merugikan banyak pihak.
Menaikkan harga dalam “mamakuak” umumnya terjadi tidak disertai peningkatan kualitas layanan, transparansi, atau regulasi yang jelas. Harga dalam hal ini tidak mencerminkan nilai keadilan atau biaya, melainkan semata-mata dijadikan peluang untuk meraup keuntungan maksimal dalam waktu singkat. Di sinilah batas antara mekanisme pasar yang sehat dan eksploitasi situasional menjadi kabur.
Lebih lanjut, “mamakuak” memberikan keuntungan instan bagi pelaku, namun dalam jangka panjang, ia berpotensi dapat merusak ekosistem sosial dan ekonomi. Pengunjung yang merasa dirugikan dalam hal ini cenderung akan kehilangan kepercayaan, bahkan enggan untuk kembali. Padahal faktanya dalam konteks pariwisata lokal, kepercayaan adalah sebuah aset utama. Sekali citra negatif terbentuk maka dampaknya akan meluas yakni bukan hanya pada pelaku “mamakuak” semata, namun juga dapat berdampak pada pelaku usaha lain yang justru menjalankan praktik secara jujur. Kehadiran “mamakuak” dalam hal ini dapat menciptakan efek domino jangka panjang yakni keuntungan individu yang harus dibayar dengan kerugian kolektif.
Lebih lanjut, yang lebih mengkhawatirkan dari praktik “mamakuak” ini sendiri adalah ketika bagaimana kemudian kebiasaan ini perlahan mulai dinormalisasi. Kalimat seperti “memang lagi musim ramai” atau “cuma setahun sekali” seringkali digunakan sebagai sebuah pembenaran. Padahal, normalisasi ini justru dapat memperkuat siklus oportunisme dimana ketika praktik ini terus dibiarkan, ia berpotensi menjadi bagian dari budaya ekonomi yang problematik. Momentum kebersamaan seperti Idul Fitri justru dimanfaatkan sebagai ajang eksploitasi semata. Alih-alih menjadi ruang berbagi dan mempererat relasi sosial, momen liburan berubah menjadi arena transaksi yang tidak adil.
Marx: Komodifikasi dan Logika Kapital
Dalam perspektif Karl Marx, kapitalisme cenderung mengubah segala sesuatu menjadi komoditas termasuk relasi sosial. “Mamakuak” dalam hal ini mencerminkan proses ini. Interaksi antara masyarakat lokal dan pengunjung dalam hal ini direduksi menjadi transaksi ekonomi yang berorientasi pada keuntungan maksimal. Apa yang sebelumnya merupakan bentuk pelayanan sosial seperti membantu parkir atau menyediakan jasa dalam situasi ini berubah menjadi komoditas yang nilainya dapat dimanipulasi sesuai situasi. Dalam kondisi ini, manusia seringkali tidak lagi dipandang sebagai sesama anggota komunitas, melainkan sebagai sumber profit semata. “Mamakuak” bukan hanya soal “menaikkan harga”, tetapi tentang bagaimana manusia dan relasi sosial direduksi menjadi alat produksi keuntungan dimana ketika hal ini terjadi secara terus-menerus, maka yang hilang bukan hanya keadilan ekonomi, tetapi juga makna kemanusiaan dalam interaksi sosial itu sendiri.
Peran Regulasi dan Kesadaran Kolektif
Fenomena “mamakuak” tidak muncul dalam ruang hampa. Ia tumbuh dan berulang karena adanya kombinasi antara peluang ekonomi, lemahnya pengawasan, serta normalisasi sosial. Lemahnya pengawasan seperti ketidakhadiran standar tarif yang jelas, minimnya penegakan aturan, serta kurangnya edukasi kepada masyarakat dapat turut serta membuka ruang bagi praktik ini untuk terus berlangsung. Disamping pengawasan, sebuah pendekatan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga kultural diperlukan di mana masyarakat dalam hal ini perlu merefleksikan kembali nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan sosial seperti prinsip keadilan, kepantasan, dan rasa malu. Lebih lanjut, sebuah kesadaran kolektif masyarakat yang meyakini bahwasanya keuntungan yang berkelanjutan tidak dibangun dari praktik oportunistik, melainkan dari kepercayaan dan reputasi menjadi penting untuk turut hadir. Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu membangun kesepahaman bahwa momen liburan bukanlah kesempatan untuk “memaksimalkan keuntungan sesaat”, tetapi untuk menciptakan pengalaman positif yang berulang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
