Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jovilda Nur

Penguasa Wajib Hadir Mengurus Rakyat

Politik | 2026-04-26 07:50:41


Saat ini kondisi keuangan negara sedang menghadapi tekanan berat. Situasi global juga semakin tidak stabil, konflik di kawasan Teluk, serta melemahnya perdagangan dunia. Di sisi lain, daya beli masyarakat menurun, nilai tukar rupiah terhadap dolar terus melemah, dan biaya produksi semakin meningkat. Selain itu, gelombang PHK pun semakin meluas di berbagai sektor industri.

Ironis sekali, semua hal di atas diperparah dengan kondisi betapa rakyat sudah lama terhimpit beban berbagai pajak. Lebih jauh lagi, masyarakat pun masih harus memikul beban ekonomi satu sama lain melalui sistem subsidi silang seperti BPJS.
Di tengah tekanan ekonomi semakin berat, masyarakat kembali dihadapkan pada wacana baru dari pemerintah yaitu pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Menteri Agama RI menyampaikan bahwa potensi dana umat di Indonesia bisa mencapai Rp1.000 triliun setiap tahunnya. Sumber dana tersebut berasal dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kifarah, hingga DAM haji dan umrah. (ntvnews.id, 3-4-2026)

Secara konsep, gagasan ini memang tampak baik, yakni mengumpulkan dana umat. Upaya ini dilakukan pemerintah dalam mengurangi kemiskinan. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah mengapa negara justru terlihat semakin bergantung pada dana masyarakat untuk menjalankan tanggungjawab utamanya?

Pendapatan yang seharusnya bisa mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahun yang berasal dari kekayaan alam misalkan, justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak, baik dari kalangan swasta maupun asing. Sementara itu, masyarakat luas hanya merasakan bagian yang sangat kecil. Contoh nyata dapat dilihat di pengelolaan PT Freeport Indonesia yang selama puluhan tahun telah menghasilkan emas dalam jumlah sangat besar. Namun ironisnya, sebagaian besar masyarakat Papua masih hidup dalam kondisi ekonomi sulit.

Pemerintah di negeri ini tampak sangat tidak adil terhadap rakyatnya. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama justru dikuasai oleh segelintir pihak swasta bahkan asing. Di sisi lain, rakyat masih dibebani berbagai jenis pajak, dan kini kembali akan dikenakan beban baru melalui rencana pembentukan LPDU untuk pemerintah. Padahal dalam ajaran Islam, pemimpin adalah ra'in (pengurus rakyat) yang memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan masyarakat.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. bahwa setiap pemimpin adalah mengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin (HR. Bukhari dan muslim). Terkait hadis ini Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyampaikan betapa penguasa adalah pihak yang wajib mengurusi seluruh kemaslahatan dalam urusan mereka. Dengan demikian, penguasa wajib hadir langsung mengurus kebutuhan rakyatnya. Berupa, kebutuhan akan pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lapangan kerja. Bukan justru memindahkan beban itu kembali kepada rakyat.

Para ulama juga menegaskan betapa besarnya tanggungjawab pemimpin. Imam Mawardi berkata: "Imamah/khilafah (kepemimpinan negara) ditegakkan untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia." Artinya, selain menjaga agama (Islam), penguasa wajib memastikan urusan hidup rakyatnya berjalan baik, karena dalam Islam rakyat tidak dibiarkan menanggung akibat buruk dari salah urus penguasa. Sebaliknya, penguasa pula yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. atas setiap perut yang lapar, setiap kebutuhan yang jatuh ke tangan segelintir orang. Para Khalifah pada masa lalu sangat memahami bahwa jabatan bukan sebagai kehormatan, tetapi amanah yang amat berat dan wajib ditunaikan.

Adapun agar negara tidak terus-menerus terbebani tekanan fiskal dan masyarakat tidak selalu dipaksa menanggung biaya pengelolaan yang seharusnya menjadi kewajiban negara, maka Islam menawarkan solusi yang jelas dan tegas. Harta kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja .
Allah Swt. berfirman,"... Agar harta jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (TQS. Al-Hasyr (59): 7)

Penjelasan ayat di atas menurut Imam Al-qurtubi adalah agar kekayaan tidak dimonopoli orang-orang kaya semata tanpa sampai kepada orang-orang miskin. (Al- Qurthubi, Al- jami'li ahkam Al-Qur'an. 18/16)
Oleh karenanya, seluruh sumber daya alam trategis, misalnya, wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, jangan sampai dikuasakan ke pihak swasta apalagi asing.

Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Daud)
Permasalahannya, di negeri ini sebenarnya bukanlah semata-mata kurangnya dana, akan tetapi siapa yang mengelola negara dan dengan aturan apa negara ini dijalankan. Jika pengelolaan kekayaan negara sesuai dengan syariat Islam, kekayaan negeri ini telah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Berkah dengan semua pemberian dari-Nya melalui pengaturan-Nya yang agung dan kaffah. Walahu a'lam bi ash-shawab.

Oleh. Ummu Aini (Pegiat Dakwah)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image