Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Zidan

Matinya Keadilan bagi Pejuang Palestina

Dunia islam | 2026-04-20 03:16:46
Pejuang Palestina Tanpa.Keadilan

Pejuang Palestina telah mengalami kezaliman yang luar biasa. Tanah hak milik mereka dirampas, diusir, disiksa dengan kekejaman. Lalu disahkan Undang-Undang hukuman mati yang sengaja menyasar para pejuang yang ditahan dengan fitnah besar sebagai teroris. Hal ini sengaja dipaksakan demi ambisi Israel untuk menguasai tanah Pestina dan melemahkan perjuangan muslim Gaza.

Beberapa negeri muslim menyampaikan kecaman terhadap Israel. Mereka yang tergabung dalam Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik yaitu Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyuarakan keprihatinan dengan keputusan jahat itu. JDF Asia Pasifik menyatakan bahwa langkah Israel itu akan mengancam stabilitas kawasan. Majelis Ulama Indonesia pun menilai bahwa UU tersebut merupakan ancaman serius bagi keadilan dan kemanusiaan.

Meskipun demikian, nyatanya berbagai kecaman dan kutukan itu tidak berhasil menghentikan kejahatan Israel. Karena AS dan Israel tahu, apa yang dilakukan dunia internasional hanyalah sebatas ucapan di bibir sana. Sekeras apapun kecaman itu tida akan bisa membawa perubahan apapun bagi kondisi Palestina. Mereka tetap dijajah dan Israel tetap arogan memborbardir Gaza.

Genosida telah berlangsung bertahun-tahun dan korban pun terus berjatuhan. Nyawa kaum muslimin bahkan anak-anak dan perempuan begitu mudahnya melayang tanpa ada yang membela. Bahkan sesama negeri muslim tidak ada yang melakukan pembelaan dengan cara aksi nyata. Mereka hanya menunjukkan mulut manisnya agar seolah dianggap telah membela. Padahal sebagai pemimpin negara sebenarnya bisa mengupayakan lebih dari itu. Bahkan fitnah keji berupa teroris yang disematkan pada saudara sesama muslim juga terus terjadi.

UU hukuman mati yang ditetapkan memang telah membuktikan matinya keadilan. Namun sejauh ini tidak ada aksi konkrit untuk menyelamatkan muslim Gaza dan membatalkan UU tersebut. Semua ini karena adanya kepentingan politik masing-masing negara. Dalam konteks hubungan internasional, negara AS sebagai negara adidaya memiliki posisi yang tinggi. AS memiliki otoritas istimewa yang sangat merugikan negara lain. Meskipun lembaga internasioal PBB menetapkan bahwa Israel adalah penjahat perang, namun tidak bisa menghentikan arogansi AS Israel.

Keadilan Hanya pada Islam

Dunia saat ini butuh pengadilan dan keadilan yang mampu melenyapkan kezaliman penjajah. Sejatinya hanya Islam yang mampu menebarkan keadilan, karena Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang ditetapkan oleh Allah Swt, Sang Pencipta manusia dan kehidupan.

Syariat Islam yang ditetapkan oleh Allah bersumber dari Al-Quran yang berlaku sepanjang zaman tanpa ada tendensi kepentingan manusia. Sedangkan aturan buatan manusia pasti terpengaruh dengan kepentingannya.

Syariat Islam dibawa oleh utusan Allah dalam rangka membawa kemashlahatan di seluruh dunia. Islam adalah rahmatan lil alamin, yakni pembawa rahmat bagi seluruh alam.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Anbiya ayat 107,

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

Artinya, "Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam"

Karena itu syariat Islam harus segera diterapkan untuk menyingkirkan segala bentuk penjajahan di muka bumi. Umat Islam harus bersatu tanpa ada sekat-sekat negara bangsa yang memang sengaja diciptakan penjajah untuk melemahkan Islam. Mestinya negara Islam bersatu agar bisa membentuk kekuatan umat yang mampu menggentarkan musuh. Saatnya menyusun kekuatan dan mewujudkan tata dunia baru yang berlandaskan ideologi Islam. Wallahu’alam bish-shawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image