Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dahlia-Ku

Menjadi Pengedar Sabu di Usia Muda

Edukasi | 2026-04-15 16:59:45
Picture : freepik

Usia muda idealnya dekat dengan dunia sekolah, pendidikan, belajar dan beraktivitas positif bersama teman-teman sebaya. Namun fakta ideal ini tak dipungkiri mulai menjauh hingga digantikan dengan maraknya pelajar dan pemuda yang memasuki dunia kelam dengan menjadi pengedar sabu. Di Bima Nusa Tenggara Barat, seorang pelajar (KF) dan SH (26 tahun) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu.

"Terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF yang masih berstatus pelajar," ucap Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih. (detikBali, Rabu 2 April 2026).

Sementara itu di Kendari dalam operasi dini hari, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pemuda (HS) yang berusia 19 tahun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda. (Suara Sultra, 31 Maret 2026).

Sungguh pilu membaca fakta di atas. Pelajar dan pemuda yang kelak akan menjadi penerus di negeri tercinta ini, namun mereka berada dalam pusaran bisnis terlarang. Sistem pendidikan yang diharapkan bisa mendidik generasi menjadi pribadi yang baik, telah terbukti gagal mewujudkan hal ini. Namun tentu bukan hanya dunia pendidikan yang menjadikan generasi jauh dari nilai kebaikan, karena garda terdekat pemuda yakni keluarga, tentu punya andil juga. Rumah yang selayaknya jadi tempat pertama mendidik anak, terbukti tidak menanamkan nilai kebaikan, hingga anak terjerumus pada dunia kelam.

Inilah keadaan masyarakat yang jauh dari nilai kebaikan. Hingga menjadikan keluarga dan dunia pendidikan tak lagi sanggup membina generasi menjadi pribadi yang baik. Maraknya pelajar dan pemuda menjadi pengedar sabu, juga membuka aib hukum di negeri ini yang terbukti tidak bisa membuat sanksi yang adil dan membuat efek jera bagi pelaku kriminal. Inilah kehidupan sekuler dimana agama tak lagi dijadikan panduan hidup. Kehidupan dimana manusia menjadikan standar kebahagiaan materi sebagai sesuatu yang harus diraih dengan cara apapun. Walaupun cara-cara tersebut melanggar norma agama dan masyarakat, maka akan tetap dilakukan, demi meraih kebahagiaan dengan cara instan.

Ini alarm bagi Indonesia, problem di atas harus segera dicarikan jalan keluarnya, jika tidak maka jangan berharap negeri ini akan menjadi bangsa yang gemilang di masa depan. Dalam sekulerisme, salah satu kebebasan yang diagungkan adalah kebebasan bertingkah laku. Sehingga konsep ini yang lantas dipegang erat oleh sebagian pelajar dan pemuda di negeri ini. Tentu konsep ini sangat berbahaya jika terus diyakini generasi muda.

Konsep sekulerisme sangatlah berbeda dengan Islam. Di dalam Islam benar salah, halal haram telah dijelaskan Allah Ta'ala sebagai panduan bagi umat manusia. Manusia akan didorong untuk berpikir serta berperilaku benar dan baik, agar mendapatkan kebahagiaan baik di dunia dan di akhirat. Terkait sabu dan bahan yang semisal, didefinisikan sebagai materi (zat) yang bisa menyebabkan lemah hingga hilangnya kesadaran, akal, dan penginderaan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah melarang dari segala sesuatu yang akan melemahkan (mufattir) manusia. Selain itu, sabu juga akan menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia.

Dengan demikian, tiga pilar masyarakat baik itu keluarga, masyarakat (sekolah, lingkungan), dan negara harus bekerjasama dengan serius melindungi generasi agar tidak berhubungan dengan zat yang membahayakan ini. Entah itu sebagai pemakai, pengedar, bahkan pemilik pabrik sabu.

Konsep ketakwaan kepada Allah Ta'ala harus menjadi nilai utama yang ditanamkan pada generasi baik di tengah keluarga, maupun ketika mereka di sekolah, dan bergaul dengan teman sebaya. Kemudian masyarakat hendaknya semangat menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran, termasuk saat melihat ada pelajar dan anak muda yang terlibat bisnis kelam ini.

Terakhir negara sebagai pelindung rakyat, harus menjadi garda terdepan dalam membina masyarakat agar menjadi pribadi yang mulia. Konsep kebahagiaan semu dengan cara meraih materi secara instan, harus dihilangkan dan diganti dengan konsep bahagia jika meraih keridhoan Allah Ta'ala dengan menjauhi segala yang dilarangNya.

Dalam Islam, hukum dan sanksi pada pelaku kriminal terkait sabu adalah ta'zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi (Hakim), misalnya dipenjara, dicambuk bahkan bisa sampai dihukum mati sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pengguna sabu yang baru misalnya, tentu akan berbeda sanksinya dengan pengguna sabu yang sudah lama. Ini berbeda pula sanksinya dengan pendiri pabrik sabu, misalnya. Dengan hadirnya tuntunan agama, besar harapan agar pelajar dan pemuda bisa terlindungi akal, jiwa dan bisa meraih masa depan yang gemilang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image